Berita Kriminal
HEBOH Guru Les Bunuh Mahasiswi, Kini Mengaku Menyesal, Sebut Emosi Sesaat: 'Khilaf, Maafkan Saya'
HEBOH kasus pembunuhan guru les terhadap mahasiswi Surabaya, kini mengaku khilaf hingga meminta maaf kepada keluarga korban
Editor: Damar Klara Sinta
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pelaku pembunuhan mahasiswi Surabaya kini melakukan permintaan maaf, ia mengaku khilaf.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, belum lama ini ditemukan mayat mahasiswi Ubaya dengan kondisi mengenaskan.
Pelaku pembunuhan telah terungkap, tak lain dan tak bukan ialah guru les musiknya sendiri.
Diketahui keduanya menjalin kisah cinta.
Pelaku membunuh korban lantaran sakit hati terhadap ucapan korban.
Namun baru saja pelaku mengaku khilaf.
Ia mengatakan jika dirinya hanya emosi sesaat.
Baca juga: TRAGIS! Penemuan Mayat Mengenaskan di Dalam Koper, Ternyata Mahasiswa Ubaya, Diduga Dibunuh Guru Les
Tak lupa ia meminta maaf kepada keluarga korban.
Seperti apa pengakuan pelaku yang merasa bersalah lantaran telah membunuh korban?

Rochmad Bagus Apriyatna (41) ditangkap polisi karena membunuh Angeline Nathania (22), mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Usai membunuh korban, Rochmad memasukkan jenazah Angeline dalam koper, lalu membuangnya di jurang di kawasan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jatim.
Dalam pengakuannya, ia merenggut nyawa Angeline karena emosi.
"Karena memang emosi sesaat, jadi ada kata-kata yang kurang berkenan di hati saya, itu memicu saya untuk punya pikiran khilaf," ujarnya di Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Jumat (9/6/2023).
Sosok tersangka merupakan guru les musik korban.
"Dari 2017 (kenal korban), tapi itu teman saja, saya kan gurunya saja. (Hubungan) dekat," ucapnya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, sebelum tersangka membunuh korban, Rochmad sempat terlibat pertengkaran dengan Angeline di dalam mobil korban.
Baca juga: GEGER! Pelaku Pembunuhan Ditembak Mati, Sempat Lukai Polisi dengan Senjata Tajam:Jemari Kaki Putus
"Ada kata-kata juga yang membuat pelaku ini merasa terhina, sehingga cekcok di dalam mobil dan bertengkar hebat," ucapnya.
Akan tetapi, Pasma tak memaparkan secara detail perkataan korban yang membuat tersangka sakit hati.

Saat emosi tersangka memuncak, ia lantas menyerang korban sampai korban tak berdaya, lalu meninggal dunia.
Karena kebingungan usai membunuh korban, tersangka sempat berkeliling Surabaya terlebih dahulu.
Lalu, dia pulang ke rumah mertuanya untuk mengambil koper dan membeli plastik wrap.
"Korban dimasukkan (ke dalam koper) dan kopernya dililit dibungkus pakai plastik wrapping sebanyak empat lapis," ungkapnya.
Diduga berniat gadai mobil korban
Pasma menuturkan, rangkaian peristiwa bermula ketika Rochmad membuat janji untuk bertemu dengan korban pada 3 Mei 2023. Dalam pertemuan itu, pelaku berkeinginan menggadaikan mobil korban.
Rochmad kemudian merencanakan bertemu beberapa orang untuk menawarkan mobil itu.
Namun, upaya Rochmad tidak membuahkan hasil.
Baca juga: Sosok Anggota DPR RI Bambang Hermanto yang Ibunya Korban Pembunuhan Sadis, Pernah Kerja Pramusaji
Pasalnya, tidak ada orang yang mau menampung mobil tersebut.
Rochmad dan Ageline kemudian berkeliling lagi hingga larut malam.
"Mereka tidur di sebuah parkiran apartemen di dalam mobil di tanggal 4 Mei 2023. Setelah itu, pukul 12.30 di depan Kebun Bibit Wonorejo, Jalan Kendalasari, mobil berhenti," tuturnya.
Lalu, tiba saat mereka bertengkar.
Dalam percekcokan tersebut, korban sempat berteriak kencang. Rochmad yang ketakutan lantas menyerang korban.
Smenetara itu, ayah korban, Bambang, menyebutkan bahwa pelaku hanya ingin menguasai harta Angeline.
Dugaan Bambang itu muncul karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil miliknya, yang dipakai korban, hilang.
"Saya ingat sebelum kejadian ini, dua minggu sebelumnya STNK di dalam mobil itu hilang.
Jadi waktu anak saya tanya, 'Pa, STNK di mana?', padahal saya enggak ngambil," jelasnya, Jumat.
Dari kejadian tersebut, Bambang memperkirakan bahwa Rochmad sudah berencana untuk mengambil mobil tersebut.
Selain itu, menurut Bambang, pembuhunan yang dilakukan tersangka berhubungan dengan itu.
"Berarti yang menguasai STNK sebelum mobil hilang itu sudah direncanakan.
Dari situ sudah kelihatan, dia (pelaku) ke arah rencana untuk mengusai kendaraan itu dengan cara seperti ini," terangnya.
Dari kasus ini, tersangka dijerat sesuai dengan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup. (Kompas.com/ Reza Kurnia Darmawan)
Berita ini dolah oleh Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Dede Maulana Pura-pura Beli Pajero di Jambi Malah Bawa Kabur & Bunuh Pemilik Mobil, Kenal dari FB |
![]() |
---|
Liciknya Dede Maulana Bunuh Nindia di Jambi, Rampok Pajero Demi Terlihat Ganteng: Cewek-cewek Suka |
![]() |
---|
Daftar 8 Buronan Indonesia Dicari Interpol, Ada Chen Kasus TPPO, Riza Chalid & Jurist Tan Menyusul |
![]() |
---|
Fakta Bocah 8 Tahun Tewas di Kos Penjaringan Jakut, Hasil Autopsi Tubuh Penuh Luka, Ibu Diamankan |
![]() |
---|
Sosok Ika Bos Gadai di Semarang Tewas Dibunuh Nasabah, Korban Dikira Tidur, Pelaku Gasak Motor & TV |
![]() |
---|