Breaking News:

Berita Kriminal

UPDATE Kasus Perdagangan orang di Manado, Polisi Resmi Tangkap 5 Pelaku, Dihukum 15 Tahun Penjara

HEBOH kasus perdagangan manusia di kawasan Manado, kini polisi telah menangkap 5 pelaku, polisi mengatakan jika pelaku akan dihukum 15 tahun penjara

Editor: Damar Klara Sinta
Kompas.com
Polda Sulawesi Utara beberkan fakta terbaru terkait kasus perdagangan manusia di Manado 

"Yaitu kasus perdagangan orang di Minahasa Selatan dengan modus sebagai pekerja TKI, tersangkanya satu orang,

Baca juga: TERGIUR Kerja di Cafe, 3 Gadis Dibawah Umur Ditipu, Jadi Korban Perdagangan Orang hingga PSK

Kemudian dua kasus di Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dengan modus menjadikan korban sebagai PSK, tersangkanya adalah suami isteri,

Dan satu kasus di Bitung yaitu tersangka seorang perempuan mempekerjakan empat korban sebagai ladies," tambah Setyo.

ILUSTRASI perbudakan atau perdagangan manusia
ILUSTRASI perbudakan atau perdagangan manusia (Univ Pasundan)

Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000,” katanya.

Terkait kasus perdagangan orang ini, Kapolda mengingatkan kepada warga agar tidak gampang tergiur dengan penawaran-penawaran pekerjaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Jangan mudah tergiur dengan penawaran kerja baik tenaga kerja di dalam negeri atau pun di luar negeri melalui sosial media yang tidak ada penjelasan secara detail, kemudian agen atau perusahaan juga tidak jelas,

Ini sangat mencurigakan dan mengkhawatirkan, jangan sampai masyarakat menjadi korban," pesannya.

Ia juga berharap semua pihak untuk saling mengingatkan untuk melakukan pencegahan terkait masalah perdagangan orang.

"Polda Sulut tentu akan menindaklanjuti segala permasalahan terkait tindak pidana perdagangan orang,

Ini tidak akan terwujud dengan baik kalau tidak ada kerja sama dari semua pihak, baik dari pemerintah daerah maupun dari seluruh masyarakat," katanya.,

BERITA LAINNYA, MIRIS! 165 Orang Jadi Korban Perdagangan Manusia, 3 Pelaku Dibekuk di Cilacap: Untung Rp 2,5 Miliar

MIRIS! Sebanyak 165 orang menjadi korban perdagangan orang oleh tiga pelaku yang merupakan warga Cilacap, Jawa Tengah.

Aksi perdangan manusia ini berhasil diungkap oleh polisi di Cilacap, Jawa Tengah.

Diketahui, pelaku baru saja dibekuk oleh kepolisian pada Selasa, (6/6/2023).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniPerdagangana ManusiaFakta BaruHukuman 15 Tahun Penjara
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved