Breaking News:

Berita Kriminal

UPDATE Kasus Perdagangan orang di Manado, Polisi Resmi Tangkap 5 Pelaku, Dihukum 15 Tahun Penjara

HEBOH kasus perdagangan manusia di kawasan Manado, kini polisi telah menangkap 5 pelaku, polisi mengatakan jika pelaku akan dihukum 15 tahun penjara

Editor: Damar Klara Sinta
Kompas.com
Polda Sulawesi Utara beberkan fakta terbaru terkait kasus perdagangan manusia di Manado 

Korban yang tercatat sampai saat ini sebanyak 165 orang.

Dalam kasus ini, pelaku meraup untung yang begitu besar.

ILUSTRASI perbudakan atau perdagangan manusia
ILUSTRASI perbudakan atau perdagangan manusia (PinterPolitik)

Dalam kurun waktu yang singkat, pelaku meraup untung hampir Rp 2,5 miliar.

"Kami mengungkap tindak pidana perdagangan orang di dua TKP," kata Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, Selasa (6/6/2023).

Dari dua TKP itu, polisi menangkap tiga orang tersangka, yaitu Sunata (51), warga Indramayu, Taryanto (43) warga Cilacap dan seorang perempuan Salimah (46), warga Cilacap.

"Kerugian total hampir Rp 2,5 miliar. Mereka (para korban) dijanjikan bekerja di luar negeri dengan membayar antara Rp 10 juta sampai Rp 100 juta," jelas Luthfi.

Dalam kasus ini, setiap pelaku memiliki tugas dan perannya masing-masing.

Baca juga: MEMILUKAN! Ibu di Tanjung Balai Buang Bayi di Sekolah, Diselamatkan Warga, Syok: Masih Bertali Pusar

ILUSTRASI perbudakan atau perdagangan manusia
ILUSTRASI perbudakan atau perdagangan manusia (pixabay)

Pelaku bernama Sunata berperan mencari calon pekerja migran.

Pelaku Taryanto memberi pelatihan di lembaga pelatihan kerja (LPK) yang ternyata bodong.

Sedangkan Salimah merupakan spesialis pencari calon tenaga kerja migran untuk penempatan di Eropa seperti Belanda dan Inggris.

"Korban ada yang sudah membayar, tapi tidak berangkat. Beberapa sudah berangkat, tapi gajinya tidak sesuai dengan yang dijanjikan," ujar Luthfi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (Kompas.com/ Skivo Marcelino Mandey)

Berita ini diolah oleh Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniPerdagangana ManusiaFakta BaruHukuman 15 Tahun Penjara
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved