Berita Kriminal
'Aku Mencintainya' Ayah Setubuhi Anaknya Atas Dasar Cinta, Anggap sebagai Kekasih, Dicabuli di Kebun
Seorang ayah di Berau, Kalimantan Timur merudapaksa anak kandungnya sendiri atas dasar cinta, beberapa kali dicabuli di kebun hingga rumah kerabat
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang ayah di Berau, Kalimantan Timur tega merudapaksa anak kandungnya sendiri atas dasar cinta.
Pelaku mengaku nekat menyetubuhi anaknya lantaran terlalu mencintainya.
Dia sudah menganggap anaknya layaknya kekasihnya sendiri sejak hubungan rumah tangganya terpaksa kandas alias cerai.
Di usianya yang masih 19 tahun, perempuan tersebut kehilangan masa depannya lantaran direnggut oleh ayah kandungnya sendiri (46).
Bukan hanya sekali, malah berkali-kali pelaku lakukan terhadap anaknya di berbagai tempat.

Tidak sampai situ, korban selalu terpaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya itu dalam tekanan, yakni di bawah ancaman.
Diketahui, ayahnya selalu menjalani aksinya dengam melakukan ancaman kepada pitrinya menggunakan senjata tajam.
Tindak asusila tersebut, dilakukannya hingga berulang kali. Mulai dari di rumahnya sendiri, di kebun hingga sampai dilakukannya di rumah kerabatanya yang masih berada di wilayah Berau.
Adanya kasus rudapaksa terhadap anak kandung sendiri tersebut, telah dibenarkan oleh Kapolsek Pulau Derawan, AKP Ridwan Lubis.
AKP Ridwan menyebut, dari pengakuan pelaku, perbuatan itu dilakukan lantaran mencintau anak kandungnya sendiri, dan menganggap layaknya seorang kekasih.
Baca juga: BEJATNYA Pria Nekat Bawa Kabur hingga Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Ortu Pilu Anak Tak Kunjung Pulang
Tidak hanya itu, juga dikarenakan sudah lama menduda, ditambah lagi tinggal berdua dengan sang anak yang kini sudah beranjak dewasa yakni berusia 19 tahun.
"Tersangka menyukainya, dan akhirnya melakukan perbuatan bejat kepada korban," ungkapnya kepada awak media, pada Senin (12/6/2023).
AKP Ridwan menerangkan, peristiwa bermula pada April 2023 lalu. Waktu itu menjadi awal bagi pelaku merudapaksa putri kandungnya yang tinggal serumah dengannya.
"Sejak kedua orangtuanya bercerai yakni saat masih berusia 15 tahun, korban tinggal berdua dengan ayah kandungnya,” ucapnya.
Baca juga: TEGA! Anak Kades & 9 Temannya Rudapaksa Dua Gadis, Korban Dicekoki Alhokol & Digilir di Kebun Salak

Mulanya korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan intim.
Tetapi tersangka langsung mengancam dengan pisau badik dan mengarahkan ke paha korban.
"Korban tetap menolak. Tetapi tersangka terus paksa dan merudapaksa korban. Kejadian itu terjadi beberapa kali di rumah dan kebun mereka," ujarnya.
Lalu pada awal Mei 2023, tersangka mengajak korban untuk pindah pindah ke rumah saudara tersangka yang ada di Kecamatan Pulau Derawan menggunakam sepeda motor.
Ketika baru pada pertengahan jalan pelaku menyuruh anak kandungnya tersebut untuk turun dan kembali memaksa berhubungan badan.
Baca juga: SADIS! Pria Ini Tega Rudapaksa Belasan Bocah di Jogja, Korban Kesakitan saat Buang Air, Ortu Murka

Lalu setiba, di kediaman saudaranya, korban mengakui juga menerima rudapaksa dari ayah kandungnya tersebut, bahkan sampai setiap dua hari sekali.
"Jadi tersangka ini melancarkan aksinya dengan memaksa dan mengancam untuk menyakiti korban menggunakan badik," terangnya.
Ridwan mengatakan, perbuatan bejat pelaku itu akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu kandungnya.
Tidak kuasa mendengar cerita sang buah hatinya itu, ibu korban pun membawa korban untuk melapor ke Polsek Pulau Derawan pada Minggu 11 Juni 2023.
Pelaku akhirnya diamankan beserta sejumlah barang bukti pakaian korban.

Barang bukti berupa pisau badik lengkap dengan sarungnya yang dipakainya untuk mengancam juga diamankan polisi.
Atas perlakuan itu, pelaku dijerat Pasal 6 huruf b Subsider Pasal 6 huruf c Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Junto Pasal 65 KUHP.
Pelaku terancam hukuman kurungan 12 tahun atas perbuatan cabulnya itu.
“Jadi pelaku terancam dipenjara maksimal 12 tahun kurungan dan/atau pidana denda maksimal Rp 300 juta,” imbuh Mantan Kapolsek Segah tersebut.
Sementara itu, korban hingga kini masih merasakan trauma mendalam atas perbuatannya itu.

BERITA KRIMINAL LAINNYA, Pria 34 Tahun Tega Rudapaksa 2 Anak Tiri Belasan Kali, 1 Hamil, 1 Trauma, Pelaku di Bui
TRAGIS! pria 34 tahun tega rudapaksa dua anak tirinya, kondisi mengenaskan, satu hamil, satu alami trauma, kini pelaku diringkus polisi.
Aksi seksual ayah tiri ini terjadi di kawasan Batam.
Ayah tiri tega mencabuli dua anak sambungnya gegara tak mendapat kasih sayang dari istrinya.
Ternyata pria melakukan pelecehan seksual ini berkali-kali.
Hingga berakibat fatal kepada kedua anak tirinya.
Diketahui satu anak sudah hamil sedangkan satu lagi mengalami depresi.
keluarga tak terima langsung melaporkan hal tersebut ke kantor polisi.
Baca juga: Saya Nggak Sengaja! Guru Ngaji di Cilengkrang Rudapaksa Santriwati, Dibujuk Supaya Pintar & Berkah
Seperti apa kronologinya?
S (34), pelaku pencabulan terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur, yakni 14 tahun dan 16 tahun akhirnya ditangkap.
Aksi bejatnya itu membuat salah satu anak tirinya tersebut hamil.

Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo membenarkan kasus tersebut dan mengaku saat ini pelaku telah dijebloskan kedalam penjara Polsek Nongsa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saat ini pelaku telah kami tangkap dan kami tetapkan tersangka," kata Fian melalui telepon, Kamis (1/6/2023).
Fian menjalaskan, terungkapnya kasus ini berawal pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
Di mana, tante korban ES (36) mendengar kedua orangtua korban cekcok di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Saat itu, Fian mengaku tante korban mendengar ucapan dari ibu kandung korban yang menyatakan "aku kalau nggak ingat anak-anak masih kecil, mungkin sudah kumasukkan kau ke penjara".
Sontak kata-kata tersebut membuat tante korban kaget. Pada Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, tiba-tiba korban yang masih berusia 14 tahun ke rumah tantenya dalam keadaan menangis.
Saat itu, tante korban langsung menanyakan kepada korban dan korban mengatakan bahwa ia telah dimarahi oleh ayah tirinya.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Polisi Terlibat Kasus Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Korban Ngaku Diajak Main di Mobil
"Saat itulah tante korban juga menanyakan kepada korban terkait perkataan dari ibunya,
Dan korban mengaku bahwa ia dan kakaknya yang berusia 16 tahun sudah dicabuli beberapa kali oleh ayah tirinya," sebut Fian menirukan ucapan tante korban.

Setelah mendengar pengakuan korban, tante korban bersama kedua korban langsung mendatangi SPKT Polsek Nongsa untuk melaporkan kejadian tersebut.
Tak butuh waktu lama, jajaran Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka S.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil visum korban,
Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka S di rumah kontrakannya yang beralamat di Bida Asri 3, pada Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 19.00 WIB," terang Fian.
Fian juga mengaku, satu di antara korban saat ini dinyatakan hamil dari hasil test pack yang dilakukan keluarga korban.
"Dari hasil testpack salah satu korban, dinyatakan positif hamil," ungkap Fian.
Atas perbuatannya, Fian mengaku tersangka S dijerat pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah.
"Karena yang melakukan dari keluarga korban sendiri yaitu ayah tirinya maka ancaman pidana penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana sesuai dengan pasal yang dilanggarnya," pungkas Fian. (TribunKaltim/Muhammad Riduan)
Berita ini telah diolah dari artikel TribunKaltim.com.
Sumber: Tribun Kaltim
Tidur Bareng Anak, Ibu Muda di Palembang Syok Nyaris Dirudapaksa Tetangga, Selamat saat Suami Pulang |
![]() |
---|
Pengakuan Rozi Pemuda Tega Bunuh Anak 6 Tahun di OKI Sumsel, Kecanduan Film Dewasa: 'Pingin Bebini' |
![]() |
---|
Permintaan Terakhir RDP Bocah Kelas 1 SD Tewas Dirudapaksa Pemuda di OKI, Rumah Pelaku Dirusak Warga |
![]() |
---|
Pengakuan Serma Tengku Dian Bunuh Istri depan Anak, Kesal Diminta Stop Judol, 3 Bulan Pisah Ranjang |
![]() |
---|
Kasus Kematian Diplomat Arya Daru, Istri & Rekan Kerja Diperiksa, Korban Sempat Keluar Tengah Malam |
![]() |
---|