Berita Kriminal
TRAGIS! Saksi Kunci Zumi Zola Kasus Korupsi Tewas Gantung Diri, Kondisi: Terkunci di Dalam Rumah
TRAGISNYA saksi kunci Zumi Zola dikabarkan tewas gantung diri, kondisi mengenaskan, ditemukan mengantung di dalam rumah.
Editor: Damar Klara Sinta
TRIBUNNEWSMAKER.COM - TEWAS GANTUNG DIRI, saksi kunci Zumi Zola ditemukan tak bernyawa di dalam rumah.
Seperti yang diketahui, Zumi Zola kini telah tersandung kasus korupsi atau penyuapan dana.
Bersamaan dengan heboh kasus korupsi, saksi kunci Zumi Zola dikabarkan tewas gantung diri di rumah.
Kondisi korban nampak mengenaskan.
Dikabarkan jika korban terkunci di dalam rumah.
Lantas, bagaimana kronologinya?
Hasil penyelidikan kepolisian, Muhammad Immanudin (Iim), saksi kunci Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap ketok palu Zumi Zola tewas gantung diri di rumahnya, di Jambi.
Baca juga: 10 Nama Napi Koruptor yang Dibebaskan Bersamaan, dari Ratu Atut, Eks Jaksa Pinangki Hingga Zumi Zola
Pengantar uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 ini ditemukan tewas di rumah pribadinya, Jalan Sunan Giri, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kecamatan Kotabaru, Jambi, Senin (12/6/2023).
Iim sudah beberapa kali hadir dalam persidangan untuk terdakwa mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola dan sejumah anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya sebagai saksi kunci.

Iim berperan sebagai pengantar uang dalam korupsi berjamaah tersebut.
“Dari hasil lidik personil dan keterangan para saksi,
Korban Iim meninggal karena bunuh diri,” kata Kapolsek Kota Baru, Kompol Pamenan melalui pesan singkat, Rabu (14/6/2023).
Pamenan mengatakan, korban Iim ditemukan tewas gantung diri di rumahnya oleh sopir pribadinya.
Peristiwa bermula ketika korban meminta saksi atau sopirnya yang bernama Sendi untuk menjemput orangtuanya yang sedang berada di rumah keluarga lainnya.
Sekitar pukul 12.30 WIB, saksi bersama ibu korban kembali ke TKP dan didapati rumah dalam keadaan terkunci dari dalam.
Sendi berusaha menggedor pintu tapi tidak ada jawaban.
Baca juga: Alhamdulillah Dapat Kumpul Sherrin Tharia Bahagia Zumi Zola Bebas, Beri Doa Ini untuk Mantan Suami
Saksi pun menginformasikan kepada keluarga korban untuk datang dan membawa kunci cadangan.
Pada pukul 12.45 WIB, Fikri Adila keluarga korban datang dan membuka pintu rumah dengan kunci cadangan.

Setelah pintu terbuka terlihat korban sudah tergantung di ruang tamu.
Saat ini jenazah sudah dikuburkan pihak keluarga.
Diberitakan sebelumnya, Dalam RAPBD Jambi 2017-2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
Agar RAPBD disetujui, beberapa anggota DPRD Jambi kala itu, termasuk MU, meminta sejumlah uang dengan istilah "uang ketok palu".
Zumi Zola kemudian meminta orang kepercayaannya yang berprofesi sebagai pengusaha bernama Paut Syakarin untuk menyiapkan uang sekitar Rp 2,3 miliar.
Pembagian uang "ketok palu" disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp 100 juta-Rp 400 juta per anggota.
10 Nama Napi Koruptor yang Dibebaskan Bersamaan, dari Ratu Atut, Eks Jaksa Pinangki Hingga Zumi Zola
10 nama narapidana koruptor yang dibebaskan bersamaan, Selasa, 6 September 2022, dari Ratu Atut hingga Zumi Zola.
10 narapidana koruptor tersebut diketahuimenerima pembebasan bersyarat setelah memperoleh remisi.
Enam narapidana dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Bandung, sementara empat lainnya bebas dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tanggerang.
Para napi yang dibebaskan tersebut, sebagian di antaranya adalah nama-nama beken, seperti mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari, hingga Eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Berikut daftar 6 koruptor yang keluar di hari yang sama dari Lapas Sukamiskin, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Alhamdulillah Dapat Kumpul Sherrin Tharia Bahagia Zumi Zola Bebas, Beri Doa Ini untuk Mantan Suami
Baca juga: Profil dan Instagram Pinangki, Dulu Terseret Korupsi Joko Tjandra Kini Mantan Bu Jaksa Bebas Penjara

1. Suryadharma Ali
Mantan Meteri Agama, Suryadrma Ali divonis enam tahun kurungan penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar.
Suryadharma dinilai terbukti menyelewengkan DOM (dana operasional menteri) Rp 1,8 miliar yang disebut majelis hakim tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DOM.
2. Patrialis Akbar
Patrialis Akbar, mantan menteri hukum dan HAM dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (4/9/2017).
Patrialis juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Patrialis diwajibkan membayar uang pengganti Rp10.000 dollar AS dan Rp4.043.000 atau sama dengan jumlah suap yang dia terima.
Patrialis Akbar dihukum karena terbukti menerima suap 50.000 Dolar AS terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
3. Zumi Zola
Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Zumi Zola ditahan sejak April 2018.
Mantan aktor film ini juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
4. Ojang Sohandi
Mantan Bupati Subang ini divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, karena terbukti menerima suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014.
Majelis hakim menyatakan Ojang telah terbukti melanggar tiga pasal yakni Tindak Pidana Pencucian Uang, gratifikasi, dan suap.
Ketua majelis hakim Longser Sormin mengetuk palu dalam sidang agenda putusan terhadap terdakwa Ojang di Ruang I, Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Rabu (11/1/2017) malam.
5. Irfan Rivano Muchtar
Mantan Bupati Cianjur, Irfan Rivano divonis 5 tahun penjara oleh hakim atas kasus sunat dana pendidikan di Kabupaten Cianjur di di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (9/9/2019).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Irfan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus untuk pendidikan yang berasalan dari APBN. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 6,9 miliar.
6. Supendi
Mantan Bupati Indramayu, Supendi dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun terkait kasus suap.
Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (7/7/2020)
Supendi didakwa menerima beberapa kali pemberian uang dengan total Rp 3.928.250.000 dari Carsa ES dan beberapa pengusaha (kontraktor) yang jadi rekanan di Pemkab Indramayu.
Dalam putusan tersebut hakim juga mengenakan pidana tambahan kepada terdakwa yakni mencabut hak untuk dipilih selama 2 tahun. (Kompas.com/ Suwandi)
Berita ini diolah oleh Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Sosok Nurminah Wanita Tewas Dicor Kekasih di Lombok, Hendak Menikah, Pelaku Ternyata Sudah Beristri |
![]() |
---|
Pengakuan Istri Penculik Kacab Bank BUMN di Jakpus, Panik 2 Kali Didatangi Polisi, Dapat Rp8 Juta |
![]() |
---|
Pilu Kondisi Jasad Ilham Kacab Bank BUMN di Jakpus, Banyak Luka Memar, Teman Korban: Tak Punya Musuh |
![]() |
---|
Eksekutor Pembunuh Kacab Bank BUMN di Bekasi Buron, 4 Penculik Memelas, Diduga Sudah Direncanakan |
![]() |
---|
Tangis Istri Kepala Cabang Bank BUMN di Jaktim Pecah, Suami Diculik & Dibunuh, 4 Orang Ditangkap |
![]() |
---|