Breaking News:

Berita Kriminal

BEJAT! Pasutri di Jepara Paksa Siswi SMA Lakukan Hubungan Badan Bertiga, Sang Pelaku Jadi Ketagihan

Miris siswi SMA berinisial SA jadi korban tindakan asusila oleh pasangan suami istri (pasutri) berinisial NG (30) dan istrinya NP (27) di Jepara.

Editor: Eri Ariyanto
Tribunnews
Ilustrasi pasutri di Jepara paksa siswi SMA lakukan hubungan badan bertiga. 

Menurut keterangan polisi, pelaku juga sempat merudapaksa korban.

Namun, hal ini dibantah oleh pelaku.

Pelaku berdalih tidak ada melecehkan korban.

"Saya tidak sempat memperkosa korban," kilah tersangka Rizky.

Usai membunuh korban, pelaku merampas harta benda milik Sugiarti berupa uang, handphone dan sepeda motor.

Kemudian, pelaku pun kabur dan menjual motor korban di kawasan Belawan, Kota Medan.

Usai menjual motor, pelaku berniat kabur ke Kabupaten Dumai Provinsi Riau.

Namun, pada Kamis (8/6/2023) kemarin, polisi berhasil menangkap pelaku.

Saat itu, polisi memberikan tindakan tegas dan terukur ke tersangka Rizky.

"Pelaku berupaya kabur sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," kata Kapolres Tebingtinggi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Subsidair Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (Kompas.com)

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inipasutrisiswi SMAJepara
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved