Breaking News:

Berita Kriminal

BIADAB! Ibu di Padang Pariaman Tega Siksa Anaknya yang Berusia 9 Tahun, Korban hingga Sulit Kencing

Seorang ibu berinisial W (37), di Sungai Lumau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat tega melakukan tindak kekerasan terhadap anak kandungnya.

Editor: Eri Ariyanto
Serambinews
ILUSTRASI ibu siksa anak kandung. 

TRIBUNNEWSMAKER - Seorang ibu berinisial W (37), di Sungai Lumau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat tega melakukan tindak kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 9 tahun.

Korban berinisial B itu dianiaya sang ibu dengan disiram air panas ke wajah.

Tak hanya itu saja, juga ditemukan sejumlah luka di tubuh korban bekas benturan ke dinding, pukulan benda tumpul, jambakan hingga pukulan tangan.

Akibatnya, orban mengalami kesulitan buang air kecil dan perutnya menggembung.

Korban pun dirawat secara intensif di RSUD Pariaman.

“Korban diperiksa di RSUD Pariaman. Setelah dicek, ternyata perut korban menggembung karena tidak bisa buang air kecil. Korban pun tidak merasa ingin buang air kecil,” jelas Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhamad Arvi pada Rabu (14/6/2023).

Ilustrasi Pencabulan.
Ilustrasi penganiayaan. (Shutterstock)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Tak Jera 3 Kali Dipenjara, Pria Asal Cilacap Tetap Nekat Curi Laptop di Kos Sleman

Karena kondisi tersebut, petugas kesehatan berencana melakukan penyedotan air seni.

“Selain permasalahan perut, terhadap korban juga diberikan pengobatan atas luka bakar dan luka benturan lain di tubuhnya,” ujar Arvi.

Selain itu B juga dipukul di bagian kepala dengan alat pijat oleh sang ibu.

Video yang memperlihatkan kondisi tubuh B penuh luka viral di media sosial.

Dalam video itu terlihat B menggunakan baju kaos berwarna pink dan seseorang memeriksa luka di bagian wajah, tangan, punggung hingga pinggul korban.

Menurut Arvi, penganiayaan sudah dlakukan sejak lama saat ayah korban pergi bekerja.

"Dianiaya sudah lama. Di saat ayah korban tidak berada di rumah, sedang pergi bekerja," kata dia.

Ilustrasi tindak pencabulan anak.
Ilustrasi tindak kekerasan terhadap anak. (Shutterstock)

Baca juga: BIADAB! Imingi Password WiFi, Pria di Blitar Setubuhi 2 Gadis di Bawah Umur, Beraksi saat Rumah Sepi

Arvi mengatakan, ayah korban sebenarnya mengetahui tindakan W itu kepada korban.

Namun ayah korban tak bisa berbuat banyak karena kondisi fisiknya.

"Ayah korban pernah bertanya kenapa B luka-luka kepada kakak korban, dan disebutkan dipukul W." jelas Arvi.

"Namun ayah korban tidak berbuat apa-apa. Ayah korban mengalami cacat di kaki," sambungnya.

Tak hanya menganiaya B, W juga menganiaya kakak laki-laki korban.

"Saat itu, kakak korban dituduh mencuri uang oleh W. Kakak korban juga dipukul," jelas Arvi.

Kejiwaan pelaku diperiksa

W diduga mengalami gangguan jiwa dan untuk memastikan kondisi W, polisi mendatangkan psikiater untuk memeriksa.

"Jumat (16/6/2023) besok kita datangkan psikiater untuk memeriksa kejiwaan tersangka W," kata Arvi.

Arvi menyebutkan W diduga menganiaya anak kandungnya berkali-kali karena dianggap bermalas-malasan saat mengerjakan pekerjaan rumah seperti menyapu dan menyuci.

"Jadi kita ingin memastikan kejiwaan tersangka. Ini juga untuk melengkapi berkas sebelum dikirim ke jaksa," jelas Arvi.

Sementara itu korban saat ini dalam pendampingan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan dibawa ke Kota Padang untuk jalani trauma healing.

Ilustrasi hamil - Seorang remaja berusia 14 tahun di Kota Sorong, Papua Barat Daya melahirkan bayi kembar setelah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pria berinisial KK (51). Pelaku melakukan aksinya dengan modus mencari pekerjaan.
Ilustrasi hamil - Seorang remaja berusia 14 tahun di Kota Sorong, Papua Barat Daya melahirkan bayi kembar setelah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pria berinisial KK (51). Pelaku melakukan aksinya dengan modus mencari pekerjaan. (Surya/Ilustrasi)

Berita Lainnya, Remaja 14 Tahun Asal Sorong Jadi Korban Kekerasan hingga Lahirkan Bayi Kembar

Miris remaja di Sorong, Papua Barat jadi korban kekerasan hinga melahirkan bayi kembar.

Kasus tersebut kini tengah jadi sorotan warganet lantaran pelaku awalnya mengimingi korban pekerjaan yang bagus.

Hingga pelaku pun membujuk korban agar mau disetubuhi terlebih dahulu.

Bukan janji yang ditepati korban malah hamil anak dari pelaku tersebut.

Nasib pilu tersebut dialami oleh remaja berusia 14 tahun yang tak disebutkan identitasnya.

Sedangkan pelaku kekerasan dilakukan oleh pria berinisial KK berusia 51 tahun.

Namun salah satu dari bayi kembar tersebut meninggal dunia.

Kondisi perempuan 14 tahun itu sebelumnya tak diketahui oleh keluarganya.

Baca juga: Istri Lagi Hamil, Pria Ini Cabuli Wanita Lain di Semak-semak, Korban Disiksa, Modus: Diajak Ziarah

Pasalnya remaja tersebut sebelumnya diajak oleh pelaku KK dengan dalih untuk mencari pekerjaan di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

Alih-alih mendapat pekerjaan, remaja tersebut malah pulang ke kampung halamannya dalam kondisi hamil 8 bulan.

Berikut kronologi terungkapnya kasus kekerasan seksual remaja di Sorong dikutip dari Tribunsorong.com.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, peristiwa ini bermula saat pelaku KK mengajak remaja tersebut ke Fakfak untuk mencari pekerjaan pada April 2022 lalu.

Ilustrasi Hamil
Ilustrasi Hamil (Valeria_aksakova via Tribun Pontianak)

"Kakek ini mengajak korban berangkat ke Fakfak, dengan modus mau mencarikan pekerjaan di sana," ujar Kombes Pol Happy Perdana Yudianto kepada awak media, Kamis (25/5/2023).

Singkat cerita, pada November 2022 korban dan tersangka kembali ke Sorong, Papua Barat Daya.

Namun kondisi remaja tersebut telah berbadan dua alias hamil sekitar delapan bulan.

"Saat di Sorong pelaku yang kenal dengan orang tua korban tidak memberitahu ihwal kehamilan korban," ungkapnya.

Tak lama kemudian, bocah tersebut melahirkan bayi kembar.

Namun salah satu bayi dari hasil hubungan terlarang dengan pelaku, meninggal dunia.

"Setelah lahiran pelaku mulai berubah sikap dan sering marah, melihat perubahan itu korban lalu menghubungi keluarganya," jelas Happy.

Pelaku KK akhirnya dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban.

Kini pelaku telah ditangkap personel Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 jo pasal 82 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(Kompas.com)

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniibu siksa anakPadang PariamanSumatera Barat
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved