Breaking News:

Berita Kriminal

Naudzubillah Kakek-kakek Mesum Asal Tangerang Tega Cabuli Balita 4 Tahun, Kelamin Korban Sampai Luka

Naudzubillah! kakek-kakek mesum asal Tangerang tega cabuli balita 4 tahun.

Editor: Candra Isriadhi
SHUTTERSTOCK/271 EAK MOTO
Ilustrasi pelecehan. Naudzubillah! kakek-kakek cabul asal Tangerang tega rudapaksa balita 4 tahun. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Naudzubillah! kakek-kakek mesum asal Tangerang tega cabuli balita 4 tahun.

Seorang kakek-kakek asal Tangerang tega lakukan hal keji terhadap balita.

Pelaku yang berinisial AR kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Zain Dwi Nugroho mengatakan, AR telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti dalam kasus tersebut.

Ilustrasi kekerasan seksual pada anak.
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. (Shutterstock)

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kemudian kami amankan pelakunya dan dilakukan penahanan," kata Zain saat dihubungi, Kamis (15/6/2023).

Kendati demikian, Zain belum mengungkapkan motif pencabulan yang dilakukan AR terhadap balita berinisial NP itu.

Sebab, pihaknya masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Baca juga: VIRAL! Jadi Korban Pencabulan, Bocah Usia 4 Tahun di Tangerang Mengeluh Sakit di Bagian Alat Vital

"Sementara belum, kami masih dalami terkait motifnya," ucap Zain.

Di samping itu, Zain menegaskan, pihaknya sudah melakukan berbagai langkah untuk menangani kasus tersebut sesuai prosedur.

Di antaranya, pemeriksaan sejumlah saksi hingga pemeriksaan terhadap psikologi korban.

"Penanganan dari kami kan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, korban kami visum, kemudian kami periksa psikologinya," ujar dia.

Ilustrasi kekerasan pada anak.
Ilustrasi kekerasan pada anak. (Shutterstock/Peter Leee)

Sebelumnya diberitakan, polisi akhirnya menangkap pria lanjut usia berinisial AR yang diduga mencabuli balita berinisial NP (4) di Larangan, Tangerang.

AR sebelumnya sudah dilaporkan ibu korban, N, pada 24 April 2023.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor B/460/IV/2023/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan, AR ditangkap di kediamannya, Jalan Impres 2, Larangan Utara, Larangan, Tangerang, Senin (12/6/2023).

Baca juga: AKSI HEROIK, Lindungi Teman dari Pencabulan, Mahasiswa Ini Ditikam Sekuriti Kampus yang Lagi Mabuk

"Sudah ditangkap semalam di rumahnya (di wilayah) Larangan," kata Rio dalam pesan singkat, Selasa (13/6/2023).

Dihubungi secara terpisah, N mengaku bersyukur atas langkah kepolisian yang telah menangkap AR.

Ia berharap penangkapan berujung pada proses pidana seadil-adilnya.

Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. (KOMPAS.COM/HANDOUT)

"Alhamdulilah, akhirnya pelaku dibawa ke Polres dan moga-moga prosesnya berjalan lancar semoga ada keadilan untuk anak saya," ucap N.

"Harapan saya semoga pelaku segera dihukum agar tidak ada korban yang lain untuk lingkungan sekitar," ujar N.

Adapun peristiwa dugaan pencabulan diketahui N setelah NP mengeluhkan sakit pada bagian alat kelamin setelah pulang dari rumah pelaku.

Baca juga: Naudzubillah! Syahwat Tak Terbendung 2 Pria Asal Sleman Rudapaksa Anak Asuh, Dijanjikan Uang Jajan

Saat itu, NP diajak makan sayur tahu oleh AR di rumahnya.

"Iya, anak saya pulang-pulang nangis sambil ngadu kalau alat kelaminnya sakit.

Pengakuannya diituin (dicabuli) sama yang punya kontrakan," ucap N.

Mendengar pengakuan tersebut, sang ibu lantas mengecek kondisi buah hatinya ke klinik terdekat.

Ilustrasi rudapaksa terhadap gadis.
Ilustrasi rudapaksa terhadap gadis. (Shutterstock)

Dalam pemeriksaan itu, dokter menemukan luka di bagian alat kelamin NP dan selanjutnya menyarankan N untuk segera melaporkan ke polisi.

"Awalnya saya sempat ke dokter, terus disarankan untuk lapor ke polisi soalnya sudah ada luka di kelaminnya," ucap N.

Ayah Setubuhi Anaknya Atas Dasar Cinta, Anggap sebagai Kekasih

Seorang ayah di Berau, Kalimantan Timur tega merudapaksa anak kandungnya sendiri atas dasar cinta.

Pelaku mengaku nekat menyetubuhi anaknya lantaran terlalu mencintainya.

Dia sudah menganggap anaknya layaknya kekasihnya sendiri sejak hubungan rumah tangganya terpaksa kandas alias cerai.

Di usianya yang masih 19 tahun, perempuan tersebut kehilangan masa depannya lantaran direnggut oleh ayah kandungnya sendiri (46).

Bukan hanya sekali, malah berkali-kali pelaku lakukan terhadap anaknya di berbagai tempat.

Ilustrasi korban rudapaksa.
Ilustrasi korban rudapaksa. (Israel National News)

Tidak sampai situ, korban selalu terpaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya itu dalam tekanan, yakni di bawah ancaman.

Diketahui, ayahnya selalu menjalani aksinya dengam melakukan ancaman kepada pitrinya menggunakan senjata tajam.

Tindak asusila tersebut, dilakukannya hingga berulang kali. Mulai dari di rumahnya sendiri, di kebun hingga sampai dilakukannya di rumah kerabatanya yang masih berada di wilayah Berau.

Adanya kasus rudapaksa terhadap anak kandung sendiri tersebut, telah dibenarkan oleh Kapolsek Pulau Derawan, AKP Ridwan Lubis.

AKP Ridwan menyebut, dari pengakuan pelaku, perbuatan itu dilakukan lantaran mencintau anak kandungnya sendiri, dan menganggap layaknya seorang kekasih.

Baca juga: BEJATNYA Pria Nekat Bawa Kabur hingga Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Ortu Pilu Anak Tak Kunjung Pulang

Tidak hanya itu, juga dikarenakan sudah lama menduda, ditambah lagi tinggal berdua dengan sang anak yang kini sudah beranjak dewasa yakni berusia 19 tahun.

"Tersangka menyukainya, dan akhirnya melakukan perbuatan bejat kepada korban," ungkapnya kepada awak media, pada Senin (12/6/2023).

AKP Ridwan menerangkan, peristiwa bermula pada April 2023 lalu. Waktu itu menjadi awal bagi pelaku merudapaksa putri kandungnya yang tinggal serumah dengannya.

"Sejak kedua orangtuanya bercerai yakni saat masih berusia 15 tahun, korban tinggal berdua dengan ayah kandungnya,” ucapnya.

Baca juga: TEGA! Anak Kades & 9 Temannya Rudapaksa Dua Gadis, Korban Dicekoki Alhokol & Digilir di Kebun Salak

Ilustrasi gadis di Berau, Riau dirudapaka ayah sendiri
Ilustrasi gadis di Berau, Kalimantan Timur dirudapaka ayah sendiri (hoy.com/Colombiareports.com)

Mulanya korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan intim.

Tetapi tersangka langsung mengancam dengan pisau badik dan mengarahkan ke paha korban.

"Korban tetap menolak. Tetapi tersangka terus paksa dan merudapaksa korban. Kejadian itu terjadi beberapa kali di rumah dan kebun mereka," ujarnya.

Lalu pada awal Mei 2023, tersangka mengajak korban untuk pindah pindah ke rumah saudara tersangka yang ada di Kecamatan Pulau Derawan menggunakam sepeda motor.

Ketika baru pada pertengahan jalan pelaku menyuruh anak kandungnya tersebut untuk turun dan kembali memaksa berhubungan badan.

Baca juga: SADIS! Pria Ini Tega Rudapaksa Belasan Bocah di Jogja, Korban Kesakitan saat Buang Air, Ortu Murka

ILUSTRASI rudapaksa
ILUSTRASI rudapaksa (TribunJateng)

Lalu setiba, di kediaman saudaranya, korban mengakui juga menerima rudapaksa dari ayah kandungnya tersebut, bahkan sampai setiap dua hari sekali.

"Jadi tersangka ini melancarkan aksinya dengan memaksa dan mengancam untuk menyakiti korban menggunakan badik," terangnya.

Ridwan mengatakan, perbuatan bejat pelaku itu akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu kandungnya.

Tidak kuasa mendengar cerita sang buah hatinya itu, ibu korban pun membawa korban untuk melapor ke Polsek Pulau Derawan pada Minggu 11 Juni 2023.

Pelaku akhirnya diamankan beserta sejumlah barang bukti pakaian korban.

ILUSTRASI korban rudapaksa.
ILUSTRASI korban rudapaksa. (Tribun)

Barang bukti berupa pisau badik lengkap dengan sarungnya yang dipakainya untuk mengancam juga diamankan polisi.

Atas perlakuan itu, pelaku dijerat Pasal 6 huruf b Subsider Pasal 6 huruf c Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Junto Pasal 65 KUHP.

Pelaku terancam hukuman kurungan 12 tahun atas perbuatan cabulnya itu.

“Jadi pelaku terancam dipenjara maksimal 12 tahun kurungan dan/atau pidana denda maksimal Rp 300 juta,” imbuh Mantan Kapolsek Segah tersebut.

Sementara itu, korban hingga kini masih merasakan trauma mendalam atas perbuatannya itu.

(Kompas.com/M Chaerul Halim)

Diolah dari artikel Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Tags:
rudapaksakakek-kakekTangerang
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved