Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGFIRULLAH! Oknum TNI di Bintan Diduga Terlibat Perdagangan Orang, Kirim TKI Ilegal ke Malaysia

Seorang oknum anggota TNI ditangkap usai melakukan tindak kejahataan perdagangan orang.

Editor: Eri Ariyanto
Tribunnews
Ilustrasi oknum anggota TNI yang terlibat kasus perdagangan orang ditangkap polisi. 

TRIBUNNEWSMAKER - Seorang oknum anggota TNI ditangkap usai melakukan tindak kejahataan perdagangan orang.

Pelaku berinisial Kopka M ditetapkan tersangka oleh jajaran Polisi Militer (Pomal) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Batam.

Dalam kasus tersebut, M terlibat dalam pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia.

Kini, kasus tindak pidana perdangan orang (TPPO) yang melibatkan M sedang ditangani penyidik Polres Bintan.

Ilustrasi ditangkap polisi.
Ilustrasi oknum anggota TNI yang terlibat kasus perdagangan orang ditangkap polisi. (SHUTTERSTOCK/spaxiax)

Baca juga: INNALILLAHI! Berawal Cekcok, Pria di Jaktim Tewas Dilindas Tetangga, Ibu Korban Berderai Air Mata

“Bener, kami telah menetapkan satu orang personel TNI AL inisial M berpangkat Kopka sebagai tersangka atas kasus TPPO di wilayah Kabupaten Bintan,” kata Komandan Pomal Lantamal IV, Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono kepada Kompas.com melalui telepon, Jumat (16/6/2023).

Pria yang akrab disapa Joko ini mengatakan, petepan tersangka terhadap M berdasarkan atas keterangan beberapa saksi yang yang telah dimintai keterangnya oleh penyidik Pomal Lantamal IV Batam.

“Termasuk dua saksi dari kantor BP2MI Tanjungpinang yang kami mintai keterangannya,” ucap Joko.

Tidak hanya itu, Joko mengaku penetapan M sebagai tersangka juga berdasarkan dari keterangan tersangka S yang dilakukan penyidikan di Polres Bintan.

“Namun untuk perannya, hal ini masih kali dalami, yang jelas yang kami tahu tempat penampungan sementara sebelum para TKI ini diberangkatkan ke Malaysia, merupakan kontrakan milik M,” terang Joko.

Sosok TNI gadungan
Ilustrasi oknum anggota TNI. (Tribunnews)

Baca juga: VIRAL! SPG Cantik di Cibubur Dirampok dan Disetubuhi Bergilir di Dalam Mobil, Muka Penuh Lakban

Lebih jauh Joko mengatakan, saat ini pihaknya juga telah membuat LP untuk M, bahkan secepatnya M akan dibawa ke Batam dan dilakukan penahanan di Mako Pomal Lantamal IV Batam.

“M ini bertugas di Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan (Fasharakan) Mentigi Tanjunguban, Kabupaten Bintan,” jelas Joko.

Mengidap TBC 

Untuk pemeriksaan dan proses penahanan, Kopka M nantinya akan ditempatkan di ruang khusus, pasalnya saat ini yang bersangkutan diketahui mengidap penyakit Tuberkulosis atau TBC.

“Jadi mulai dari penyidkannya hingga penahannya, Kopka M ini akan ditempatkan dirunag khusus, bahkan untuk proses penyidikan yang dilakukan penyidik Pomal, kami lakukan di ruang terbuka yang berdekatan dengan taman,” terang Joko.

Untuk pasal yang diterpkan, Joko menjelaskan, Kopka M dijerat pasal 81 jo 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Perdagangan orang
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved