Berita Kriminal
ASTAGFIRULLAH! Oknum TNI di Bintan Diduga Terlibat Perdagangan Orang, Kirim TKI Ilegal ke Malaysia
Seorang oknum anggota TNI ditangkap usai melakukan tindak kejahataan perdagangan orang.
Editor: Eri Ariyanto
“Kopka M terancam hukuman penjara 10 tahun,” sebut Joko.
Namun demikian Joko mengaku, pihaknya akan memberikan pendampingan bantuan hukum atau pengacara kepada Kopka M, karena ancaman hukumannya diatas 10 tahun.
“Jadi kami berikan bantuan hukum dari kesatuannya, karena ancaman hukuman yang diterapkan kepada M diatas 10 tahun penjara, bahkan kasus ini akan diteruskan ke pengadilan militer utama,” jelas Joko.
Masih dengan Joko, dirinya juga menegaskan tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas kepada oknum TNI AL yang terlibat kasus tindak pidana, terlebih kasus TPPO.
Untuk diketahui, sebelumnya Polres Bintan berhasil menyelamatkan lima Pekerja Migran Indonesia (TKI) ilegal yang baru pulang dari Malaysia secara Ilegal, yakni SN (35), RW (27) TA (31), AZR (41), dan AM (36).
Bahkan satu dari lima TKI ilegal tersebut, diselamatkan tidak jauh dari rumah kontrakan Kopka M.
Kelimanya ini, tiba di Tanah Air melalui jalur Ilegal dengan dijemput oleh tersangka S yang telah diamankan Polres Bintan.
Bahkan dari keterangan kelimanya, mereka ini berangkat ke Malaysia pada tahun 2020 lalu dan pulang ke Indonesia melalui Bintan menggunakan jalur ilegal dan tiba pada hari Sabtu (10/6/2023).

Viral Lainnya, Terlibat Pengiriman Pekerja Migran Ilegal, Pasutri di Kebon Jeruk Ditangkap, Korban Capai 22 Orang
Baru-baru ini, warganet dihebohkan dengan kejahatan yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Pasalnya, pasutri itu diketahui jadi dalang pengiriman pekerja migran ilegal ke Arab Saudi.
Pelaku melakukan aksi nakal itu dengan merayu para korbannya dengan iming-iming kerja sebagai cleaning service.
Suami berinisial AG dan istrinya berinisial F itu bertugas sebagai perekrut dan penyalur pekerja migran ilegal.
Aksi tersebut akhirnya dibongkar Polda Metro Jaya. Petugas pun menangkap pasutri tersebut terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca juga: BIADAB! Tolak Diajak Menikah Lalu Diputuskan, Pria di Gresik Malah Setubuhi Mantan Pacar di Rumahnya
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan peristiwa tersebut bermula dari adanya laporan terkait rumah di kawasan Jalan H Kotong Nomor 3 RT 11 RW 3, Kebon Jeruk, Kebon Jeruk, Jakarta Barat jadi tempat penampungan calon pekerja migran ilegal.
Sumber: Kompas.com
Sosok Nurminah Wanita Tewas Dicor Kekasih di Lombok, Hendak Menikah, Pelaku Ternyata Sudah Beristri |
![]() |
---|
Pengakuan Istri Penculik Kacab Bank BUMN di Jakpus, Panik 2 Kali Didatangi Polisi, Dapat Rp8 Juta |
![]() |
---|
Pilu Kondisi Jasad Ilham Kacab Bank BUMN di Jakpus, Banyak Luka Memar, Teman Korban: Tak Punya Musuh |
![]() |
---|
Eksekutor Pembunuh Kacab Bank BUMN di Bekasi Buron, 4 Penculik Memelas, Diduga Sudah Direncanakan |
![]() |
---|
Tangis Istri Kepala Cabang Bank BUMN di Jaktim Pecah, Suami Diculik & Dibunuh, 4 Orang Ditangkap |
![]() |
---|