Berita Kriminal
TAK KUAT Tahan Nafsu, Paman Rudapaksa Ponakan Disabilitas Berkali-kali hingga Trauma, Kini Hamil
BEJATNYA seorang paman nekat lakukan persetubuhan dengan keponakan berkali-kali hingga hamil, kini korban trauma, kini pelaku sudah ditangkap
Editor: Damar Klara Sinta
TRIBUNNEWSMAKER.COM - TAK KUAT MENAHAN NAFSU, seorang paman nekat merudapaksa keponakan yang memiliki keterbatasan hingga hamil.
Kasus kriminal ini terjadi di Sumbawa baru saja.
Seorang paman merudapaksa keponakan yang mengalami keterbatasan alias disabilitas.
Paman tak kuat menahan hawa nafsunya saat melihat keponakannya tersebut.
Diketahui, aksi bejatnya ini dilakukan berkali-kali terhadap korban.
Saat ini korban tengah berbadan dua.
Sang ayah tak terima mengetahui hal tersebut dan langsung lapor polisi.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Syahwat Sudah di Ubun-ubun, Ayah Tiri di Banyuasin Rudapaksa Anak Berusia 12 Tahun
Lantas bagaimana kronologinya?
HB (50), pria di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga memerkosa keponakannya, A (20), yang mengalami keterbatasan fisik disabilitas daksa.

Korban tidak berani melapor karena diancam akan dibunuh oleh pelaku yang tak lain adalah pamannya sendiri.
Korban kini hamil akibat pemerkosaan itu.
Kekerasan seksual yang menimpa korban diketahui saat korban sakit dan kerap muntah serta terjadi perubahan pada bentuk tubuhnya.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin mengaku telah menerima laporan kasus tersebut.
"Benar, para pihak sedang dimintai keterangan," kata Heru, Jumat (16/6/2023).
"Pelaku sudah diamankan di Polres Sumbawa untuk penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Korban juga sudah dimintai keterangan dengan didampingi oleh ayah dan bibinya serta Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Sumbawa.
Baca juga: Cucuku juga Anakku Ayah di Ciamis Rudapaksa Putrinya hingga Melahirkan, Tak Rela Anak Punya Pacar
Selama ini, korban tinggal di rumah paman dan bibinya.
Sebelum itu, korban tinggal di rumah kakek. Ha itu karena sang ayah bekerja di luar kota sementara ibunya sudah meninggal dunia.

Heru mengatakan, pemerkosaan itu pertama kali terjadi pada Maret 2023.
Korban diangkat oleh pelaku ke depan ruangan keluarga kemudian diperkosa.
Aksi tersebut terjadi berulang kali.
Setiap selesai melakukan perbuatan bejat itu, pelaku mengancam korban akan membunuhnya jika memberitahukan hal tersebut kepada orang lain.
Kasus itu dilaporkan ke Polsek Buer dan dilimpahkan ke Polres Sumbawa pada Rabu (14/6/2023) setelah kasus tersebut terungkap.
BERITA LAINNYA, ASTAGFIRULLAH! Syahwat Sudah di Ubun-ubun, Ayah Tiri di Banyuasin Rudapaksa Anak Berusia 12 Tahun
Astagfirullah! syahwat sudah di ubun-ubun ayah di Banyuasin tega rudapaksa anak tiri.
Sosok ayah tiri berinisial KR (56) di Banyuasin tega lakukan perbuatan keji terhadap anak tirinya sendiri.
Tak mau perbuatan bejatnya terbongkar pelaku mengancam akan membunuh ibu korban.
Kini akibat perbuatan cabulnya pelaku harus berurusan dengan pihak berwajib.
Sempat jadi buronan pelaku akhirnya ditangkap di Kabupaten Pringsewu, Lampung, Selasa (14/6/2023).

Dilansir dari Kompas.com (15/6/2023) pelaku tega rudapaksa anak tiri selama empat tahun terakhir.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar.
Baca juga: Naudzubillah! Syahwat Tak Terbendung Ayah di Kaltim Rudapaksa & Lakukan KDRT ke Anak Sendiri
Menurut Hary Dinar, pelaku tega menggagahi korban pertama kali di usia yang masih sangat belia yakni 12 tahun.
Kronologi Kejadian Versi Polisi
Awalnya korban sedang menonton TV di rumah, tiba-tiba pelaku mendekat.
Karena syahwat sudah di ubun-ubun pelaku langsung melancarkan aksi tak senonohnya.
Korban yang berinisial S sempat melakukan perlawanan, namun karena tak kuat dirinya hanya bisa pasrah.

Bahkan pelaku sempat mengancam akan membunuh ibu korban jika terus melawan KR.
“Akhirnya korban menuruti permintaan pelaku karena takut ibunya akan dibunuh,” kata Hary
Namun seiring berjalannya waktu, S tak kuat menyembunyikan aksi bejat pelaku.
Hingga akhirnya S pun melaporkan perbuatan bejat ayah tirinya ke keluarga.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Wanita Disabilitas Korban Rudapaksa Hamil 4 Bulan Sudah 12 Kali Digagahi Pelaku
Tak butuh waktu lama keluarga S langsung melaporkan aksi bejat pelaku ke pihak kepolisian.
"Saat kejadian korban masih di bawah umur, sehingga pelaku dikenakan Undang-undang perlindungan anak,”ujar Kasat.
Akibat dari perbuatan pelaku, kini ayah tiri S dikenakan pasal 81 Peraturan Undang-undang perlindungan anak.
S juga mendapat ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar. (Kompas.com/ Susi Gustiana)
Berita ini diolah oleh Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Eras Penculik Bos Bank BUMN Ternyata Teman Lama Oknum TNI Pemberi Job, Sempat Ketemu Sebelum Beraksi |
![]() |
---|
Anggun Sopir Bank Jateng yang Gondol Rp10 M Sudah Beli Rumah, Sesumbar Bikin Garasi untuk 300 Mobil |
![]() |
---|
Suami di Pandeglang Banten Tega Bunuh Istri & Bayinya Gegara Kalah Judol, Punya Utang Rp11 Juta |
![]() |
---|
KKN di Ogan Ilir, Mahasiswi UMP Trauma jadi Korban Asusila Pengurus Karang Taruna, Disekap 3 Jam |
![]() |
---|
Kronologi Pembunuhan Haji Sahroni Sekeluarga, Pelaku Terancam Pidana Mati, Kapolres Indramayu: Sadis |
![]() |
---|