Breaking News:

Berita Kriminal

TAK KUAT Tahan Nafsu, Paman Rudapaksa Ponakan Disabilitas Berkali-kali hingga Trauma, Kini Hamil

BEJATNYA seorang paman nekat lakukan persetubuhan dengan keponakan berkali-kali hingga hamil, kini korban trauma, kini pelaku sudah ditangkap

Editor: Damar Klara Sinta
hoy.com/Colombiareports.com
Ilustrasi paman merudapaksan keponakannya sendiri 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - TAK KUAT MENAHAN NAFSU, seorang paman nekat merudapaksa keponakan yang memiliki keterbatasan hingga hamil. 

Kasus kriminal ini terjadi di Sumbawa baru saja. 

Seorang paman merudapaksa keponakan yang mengalami keterbatasan alias disabilitas

Paman tak kuat menahan hawa nafsunya saat melihat keponakannya tersebut. 

Diketahui, aksi bejatnya ini dilakukan berkali-kali terhadap korban. 

Saat ini korban tengah berbadan dua. 

Sang ayah tak terima mengetahui hal tersebut dan langsung lapor polisi. 

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Syahwat Sudah di Ubun-ubun, Ayah Tiri di Banyuasin Rudapaksa Anak Berusia 12 Tahun

Lantas bagaimana kronologinya? 

HB (50), pria di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga memerkosa keponakannya, A (20), yang mengalami keterbatasan fisik disabilitas daksa.

Ilustrasi paman rudapaksa keponakan disabilitas
Ilustrasi paman rudapaksa keponakan disabilitas (hoy.com/Colombiareports.com)

Korban tidak berani melapor karena diancam akan dibunuh oleh pelaku yang tak lain adalah pamannya sendiri.

Korban kini hamil akibat pemerkosaan itu.

Kekerasan seksual yang menimpa korban diketahui saat korban sakit dan kerap muntah serta terjadi perubahan pada bentuk tubuhnya.

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin mengaku telah menerima laporan kasus tersebut.

"Benar, para pihak sedang dimintai keterangan," kata Heru, Jumat (16/6/2023).

"Pelaku sudah diamankan di Polres Sumbawa untuk penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Korban juga sudah dimintai keterangan dengan didampingi oleh ayah dan bibinya serta Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Sumbawa.

Baca juga: Cucuku juga Anakku Ayah di Ciamis Rudapaksa Putrinya hingga Melahirkan, Tak Rela Anak Punya Pacar

Selama ini, korban tinggal di rumah paman dan bibinya.

Sebelum itu, korban tinggal di rumah kakek. Ha itu karena sang ayah bekerja di luar kota sementara ibunya sudah meninggal dunia.

Keponakan dirudapaksa paman sendiri
Keponakan dirudapaksa paman sendiri (Kompas.com)

Heru mengatakan, pemerkosaan itu pertama kali terjadi pada Maret 2023.

Korban diangkat oleh pelaku ke depan ruangan keluarga kemudian diperkosa.

Aksi tersebut terjadi berulang kali.

Setiap selesai melakukan perbuatan bejat itu, pelaku mengancam korban akan membunuhnya jika memberitahukan hal tersebut kepada orang lain.

Kasus itu dilaporkan ke Polsek Buer dan dilimpahkan ke Polres Sumbawa pada Rabu (14/6/2023) setelah kasus tersebut terungkap.

BERITA LAINNYA, ASTAGFIRULLAH! Syahwat Sudah di Ubun-ubun, Ayah Tiri di Banyuasin Rudapaksa Anak Berusia 12 Tahun

Astagfirullah! syahwat sudah di ubun-ubun ayah di Banyuasin tega rudapaksa anak tiri.

Sosok ayah tiri berinisial KR (56) di Banyuasin tega lakukan perbuatan keji terhadap anak tirinya sendiri.

Tak mau perbuatan bejatnya terbongkar pelaku mengancam akan membunuh ibu korban.

Kini akibat perbuatan cabulnya pelaku harus berurusan dengan pihak berwajib.

Sempat jadi buronan pelaku akhirnya ditangkap di Kabupaten Pringsewu, Lampung, Selasa (14/6/2023).

ILUSTRASI korban rudapaksa.
ILUSTRASI korban rudapaksa. (Tribun)

Dilansir dari Kompas.com (15/6/2023) pelaku tega rudapaksa anak tiri selama empat tahun terakhir.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar.

Baca juga: Naudzubillah! Syahwat Tak Terbendung Ayah di Kaltim Rudapaksa & Lakukan KDRT ke Anak Sendiri

Menurut Hary Dinar, pelaku tega menggagahi korban pertama kali di usia yang masih sangat belia yakni 12 tahun.

Kronologi Kejadian Versi Polisi

Awalnya korban sedang menonton TV di rumah, tiba-tiba pelaku mendekat.

Karena syahwat sudah di ubun-ubun pelaku langsung melancarkan aksi tak senonohnya.

Korban yang berinisial S sempat melakukan perlawanan, namun karena tak kuat dirinya hanya bisa pasrah.

Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. (Tribun Jateng/Bram Kusuma)

Bahkan pelaku sempat mengancam akan membunuh ibu korban jika terus melawan KR.

“Akhirnya korban menuruti permintaan pelaku karena takut ibunya akan dibunuh,” kata Hary

Namun seiring berjalannya waktu, S tak kuat menyembunyikan aksi bejat pelaku.

Hingga akhirnya S pun melaporkan perbuatan bejat ayah tirinya ke keluarga.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Wanita Disabilitas Korban Rudapaksa Hamil 4 Bulan Sudah 12 Kali Digagahi Pelaku

Tak butuh waktu lama keluarga S langsung melaporkan aksi bejat pelaku ke pihak kepolisian.

"Saat kejadian korban masih di bawah umur, sehingga pelaku dikenakan Undang-undang perlindungan anak,”ujar Kasat.

Akibat dari perbuatan pelaku, kini ayah tiri S dikenakan pasal 81 Peraturan Undang-undang perlindungan anak.

S juga mendapat ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar. (Kompas.com/ Susi Gustiana)

Berita ini diolah oleh Kompas.com  

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inirudapaksadisabilitasPaman BiadabKorban HamiltraumaPelaku Ditangkap Polisi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved