Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGFIRULLAH! SPG Mobil Dirudapaksa Bergilir, Diancam Akan Dibuat Cacat 'Pilih Harta atau Nyawa'

Astagfirullah! tak hanya dirudapaksa, SPG mobil di Cibubur ternyata juga dirampok.

Editor: Candra Isriadhi
TribunJateng
ILUSTRASI rudapaksa. Tak hanya dirudapaksa, SPG mobil di Cibubur ternyata juga dirampok. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Astagfirullah! tak hanya dirudapaksa, SPG mobil di Cibubur ternyata juga dirampok.

Seorang Sales Promotion Girl (SPG) mobil berinisial N di Cibubur dirudapaksa oleh dua pria misterius.

Awalnya kedua pelaku mengaku sebagai pembeli yang minat dengan mobil yang ditawarkan SPG tersebut.

Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (10/6/2023) di Cibubur, Jakarta Timur.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap para pelaku pada Selasa (13/6/2023) di tempat terpisah. Pelaku bernisial J dan R.

J diringkus di Tapos, Depok, Jawa Barat, sedangkan R dibekuk di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Lantas, bagaimana kronologi kejadian tersebut?

Ilustrasi sandera, pemerkosaan.
Ilustrasi sandera, pemerkosaan. (Shutterstock)

Kronologi

Diberitakan Kompas.com, Jumat (16/6/2023), Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, peristiwa itu bermula saat pelaku R menghubungi korban pada Sabtu (10/6/2023).

R mengaku tertarik untuk membeli mobil yang N promosikan lewat status aplikasi WhatsApp.

Keduanya pun mengatur waktu untuk bertemu di kawasan Plaza Cibubur, Jakarta Timur, pada sore harinya.

“Pelaku inisial R ini mengajak korban untuk bertemu di kawasan Plaza CIbubur untuk bertanya-tanya,” ucap Yudho.

Baca juga: TAK KUAT Tahan Nafsu, Paman Rudapaksa Ponakan Disabilitas Berkali-kali hingga Trauma, Kini Hamil

Dalam pertemuan itu, R pun berpura-pura sepakat untuk membeli unit mobil yang dipromosikan oleh N.

Setelah pertemuan itu, R pun mengajak korban berjalan-jalan di sekitar Cibubur menggunakan mobil pelaku, bukan mobil yang baru disepakati untuk dibeli.

Tanpa ragu, N pun masuk ke mobil R. Padahal, pelaku J sudah bersembunyi di balik bangku mobil bagian belakang.

Di tengah jalan, R menghentikan mobil dan berpura-pura hendak ke toilet. Sementara R tetap di dalam mobil.

Saat N lengah, J keluar dari tempatnya bersembunyi lalu menutup mata serta menyekap N. Setelah itu, R kembali masuk ke mobil.

Korban diancam

ILUSTRASI korban rudapaksa.
ILUSTRASI korban rudapaksa. (Tribun)

Yudho melanjutkan, salah seorang pelaku kemudian menarik paksa korban ke bangku belakang dan membuka baju korban secara paksa. Korban juga diancam akan dianiaya jika melawan.

“Satu pelaku lagi menyekap korban, ditutup matanya. Salah satu pelaku berkata ‘kamu diam atau enggak kamu saya buat cacat, pilih harta atau nyawa’,” ungkapnya.

Kemudian mobil kembali berjalan. Saat dalam perjalanan itu lah korban diperkosa secara bergilir.

“Jadi yang satu nyetir yang satu melakukan tindak pemerkosaan. Kemudian bergantian,” jelas Yudho.

Saat melakukan aksinya, pelaku memutar musik dengan volume kencang untuk menyamarkan suara korban.

Saat diperkosa, korban tidak berdaya karena kedua matanya tertutup lakban dan kedua tangannya diikat dengan kabel ties.

“Pelaku J dan R melakukan pemerkosaan terhadap korban, masing-masing sebanyak dua kali,” terangnya.

Korban dibuang dan hartanya dirampas

Melansir dari Kompas.com, Jumat (16/6/2023), korban dalam keadaan muka penuh lakban kemudian diturunkan di kebun kosong di daerah Kemang, Bogor, Jawa Barat.

Sebelum menurunkan korban, kedua pelaku mengambil barang berharga korban, yakni handphone, tas, uang tunai, dan jam tangan. Tak hanya itu, pelaku juga meminta paksa nomor pin ATM korban.

“Kemudian mereka berhenti di ATM, kemudian diambil uangnya korban Rp 500 ribu, kemudian HP,” ungkap Yudho.

Setelah diturunkan, korban meminta pertolongan warga setempat dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Jatisampurna, Bekasi.

Menurut Yudho, korban sedang berkonsultasi dengan psikolog sebagai proses rehabilitasi.

Berdasarkan keterangan pelaku, motif aksi kejahatan itu adalah ekonomi. Kedua pelaku mengaku membutuhkan uang.

“Handphone korban sempat dijual yang hasil dari dirampas itu. Handphone-nya dijual untuk alasan motif ekonomi,” ujarnya.

Open BO Lewat MiChat Menjamur, Pria di Palu Tega Jual Pacar Rp 350 Ribu Sekali Kencan

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Palu baru saja terungkap usai polisi berhasil menciduk 3 pelaku.

Tiga pelaku menjajakan para PSK lewat aplikasi MiChat dengan metode Open Booking Order (BO).

Kini 3 orang pelaku prostitusi online lewat aplikasi MiChat tersebut berhasil diringkus anggota Polresta Palu.

Penangkapan ini bermula dari keresahan masyarakat yang melaporkan maraknya kasus prostitusi di aplikasi MiChat.

Sebanyak 3 orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu.
Sebanyak 3 orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu. (TRIBUNPALU.COM/RIAN AFDHAL)

Khususnya di Kota Palu prostitusi lewat MiChat begitu marak bahkan sampai terang-terangan memasang tarif di profilnya.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand Esau Numbery.

"Kami mencoba memancing datang ke lokasi tempat kejadian yang beralamat"

"di Jl salah satu hotel yang ada di Jl Samratulangi Palu," ucap Ferdinand Esau Numbery.

Baca juga: TERGIUR Kerja di Cafe, 3 Gadis Dibawah Umur Ditipu, Jadi Korban Perdagangan Orang hingga PSK

Tak butuh waktu lama datanglah 1 unit mobil Toyota Calya, yang di dalamnya terdapat 2 orang wanita dan 2 pria.

Setelah itu, turun satu orang lelaki dan satu orang perempuan menemui orang (cepu) yang dijadikan undercover atau informan polisi di hotel tersebut.

Pria yang turun bersama seorang wanita itu menerima uang sebesar Rp 1 juta dari cepu dan wanita yang dibawanya ditinggalkan bersama cepu tersebut.

ILUSTRASI PSK bernasib apes.
ILUSTRASI PSK bernasib apes. (Istimewa)

"Lelaki itu kembali kedalam mobil sedangkan perempuan masuk kedalam kamar hotel,"

"sekitar jam 00.30 Wita tim gabungan satreskrim langsung menangkap 3 orang didalam mobil"

"dan sebagian lagi mengamankan wanita yang masuk dalam kamar," ujarnya.

Usai dilakukan penangkapan, terkuak bahwa 4 orang pelaku ini mempunyai peran masing-masing.

Baca juga: CURIGA Anaknya Jadi Doyan Belanja, Ortu Terguncang, Gadisnya Terjerat Prostitusi, Tarif: Rp250 Ribu

Adapun peran 2 orang lelaki yakni MF sebagai tukang antar jemput terhadap anak yang dipekerjakan.

RA mengelola aplikasi Michat alias melakukan tawar-menawar.

Kemudian, 1 orang wanita yakni berinisial SK berperan menemani anak yang melakukan open BO (pelacuran).

Wanita yang menjadi PSK yaitu berinisial DS diketahui masih berstatus anak di bawah umur.

SK dan DS ini adalah rekan satu kos yang berada di Jl Hayam Wuruk, Kota Palu.

Ilustrasi prostitusi.
Ilustrasi prostitusi. (koreaboo.com)

Selang beberapa hari, aparat kepolisian kembali menangkap seorang lelaki berinisial AH di salah satu hotel yang ada di Jl Sis Aljufri, Kelurahan Siranindi, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu pada Selasa (13/6/2023) sekitar pukul 00.30 wita kemarin.

Pelaku menjual pacarnya sendiri berinisial DT melalui aplikasi Michat.

Dari hasil interogasi pelaku mengakui sudah menjual pacarnya sebanyak 3 kali.

"Tim gabungan melakukan undercover untuk mencoba menghubungi menggunakan aplikasi Michat, milai bayarannya Rp 350 ribu sudah termasuk dengan kamar cara bayarnya COD," tuturnya.

Sesampainya di salah satu hotel itu, anggota kepolisian bersama cepu yang telah ditunjuk masuk kedalam kamar dan mengamankan 2 orang yakni DS dan AH.

"Kedua orang ini sudah dibawa amankan di Polresta Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Dari sejumlah kasus itu, aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa berupa Uang Tunai Rp 1 juta, 1 unit mobil jenis Toyota Calya, 5 unit Handphone, uang tunai Rp 350 ribu.

Atas perbuatannya, untuk pelaku MF dan RA akan dijerat pasal 83 jo pasa 76F dan/atau pasal 88 jo pasal 76I Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 296 KUHP dan/atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 sampai 15 tahun penjara.

Sedangkan, pelaku AH akan dijerat pasal 296 KUHP dan/atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun sampai 1 tahun 4 bulan penjara.

(Kompas.com/Ivany Atina Arbi, Larissa Huda)

Sumber: Kompas.com
Tags:
perampokanrudapaksaSPGmobilCibubur
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved