Berita Kriminal
AKHIRNYA! 4 Pembegal di Medan Dibekuk Polisi, Modus: Pakai Umpan Wanita Penggoda, Harta Korban Ludes
Pembegal di Medan rampok motor dan uang korban kini diringkus, gunakan modus umpan wanita penggoda.
Editor: Dika Pradana
Selain itu, pelaku juga merampok barang berharga korban.
"Ada laporan ke kami bahwa adanya korban mengaku di begal, dengan motif umpan wanita." ujar Josua pada Minggu (18/6/2023).
"Setelah korban bertemu dengan wanita tersebut, kemudian mengajak jalan jalan ke tempat yang sudah ditentukan oleh tersangka wanita" tambahnya.
"Kemudian ada teman temannya yang lain langsung memiting dan melakukan penganiayaan, dan langsung mengambil sepeda motor, jam tangan, dan dompet." tegasnya.
Baca juga: NGERI! Bikin Warga Resah, Tiga Begal Bersajam di Medan Dibekuk Polisi:Sempat Berontak Serang Petugas

"Setelah itu korban ditinggalkan," pungkas Josua.
Akibat kejadian tersebut, korban pun melaporkan begal yang dialaminya ke Polsek Belawan.
Dikatakan Josua, berdasarkan laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Belawan pun langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Polisi akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MA di Kelurahan Belawan II saat hendak melarikan diri.
Saat itu Petugas Polsek Belawan pun langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga orang lainnya.
"Korban langsung membuat laporan ke Polsek Belawan, dan langsung di pimpin kanit reskrim Polsek Belawan, dan langsung berhasil mengamankan satu tersangka, setelah itu di kembangkan ke tersangka wanita dan dua lainnya,"ucapnya.

Josua menyebutkan ke empat orang pelaku tersebut pun kini sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut, guna mencari pelaku lainnya yang masih berkeliaran.
"Sehingga tadi sudah kami amankan empat orang dari tujuh orang yang kami duga berencana dengan modus mengumpan perempuan anak di bawah umur." jelas Josua lagi.
"Kalau kita lihat parasnya baik, mungkin korban ini tergiur dan saat ini mereka sedang kami proses," tutupnya,.
Ke empat tersangka tersebut pun di jerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana.
Para pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara akibat perbuatan kriminalnya.
Sumber: Tribun Medan
Anggun Sopir Bank Jateng yang Gondol Rp10 M Sudah Beli Rumah, Sesumbar Bikin Garasi untuk 300 Mobil |
![]() |
---|
Suami di Pandeglang Banten Tega Bunuh Istri & Bayinya Gegara Kalah Judol, Punya Utang Rp11 Juta |
![]() |
---|
KKN di Ogan Ilir, Mahasiswi UMP Trauma jadi Korban Asusila Pengurus Karang Taruna, Disekap 3 Jam |
![]() |
---|
Kronologi Pembunuhan Haji Sahroni Sekeluarga, Pelaku Terancam Pidana Mati, Kapolres Indramayu: Sadis |
![]() |
---|
Eras Penculik Ilham Kepala Cabang Bank BUMN Kini Ajukan Justice Collaborator, Janji Ungkap Fakta |
![]() |
---|