Berita Viral
Wanita di Kaltim Tega Pekerjakan Anak di Bawah Umur & Ibu Hamil Jadi Pemandu Lagu, Pelaku Diamankan
ASTAGHFIRULLAH! wanita asal Kalimantan Timur nekat pekerjakan anak di bawah umur dan ibu hamil sebagai pemandu karaoke, kini diamankan polisi
Editor: Damar Klara Sinta
Keduanya nyaris dijual ke Batam sebagai pemandu lagu.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, kejadian berawal saat dua korban diajak untuk bekerja oleh salah seorang tersangka ZA yang statusnya masih DPO.
"Lalu dua korban direkrut untuk kerja jadi pemandu lagu dengan gaji Rp 1 juta per 4 jam," ucapnya, Selasa (13/06/2023).
Dua korban tertarik dan keduanya dibawa tersangka ZA ke salah satu hotel di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada 8 Juni 2023.
"Mereka dipertemukan dengan dua tersangka di kamar hotel. Saat di kamar hotel, kedua korban disuruh telanjang membuka pakaianya dengan dalih untuk seleksi," ujar Ari.
Namun dugaan tindak pidana perdagangan orang jaringan Batam ini sudah terendus pihak kepolisian.
Tak berselang lama aparat dari Kepolisian Resort Sukabumi Kota pun langsung menggerebek dan menangkap para tersangka.
Baca juga: TERGIUR Kerja di Cafe, 3 Gadis Dibawah Umur Ditipu, Jadi Korban Perdagangan Orang hingga PSK
"Saat kedua korban akan dibawa. Langsung para tersangka kita tangkap dan korban langsung kita amankan," ucap Ari.
Dari kasus perdagangan orang jaringan Batam, polisi menangkap tiga tersangka yakni Andi Bun (28) dan Rikki Febri (38), warga Kota Batam.
Serta Rahmad Irianto (60) asal warga Sukabumi.
"Barang bukti yang kita amankan, 3 unit handphon, dua stel pakaian korban, akta lahir dan kartu keluarga," kata Ari.
Polres Sukabumi Kota pun tengah melakukan pengejaran salah seorang tersangka, yakni ZA yang merekrut kedua korban.
Polisi menjerat para tersangka denga pasal berlapis diantaranya, pasal 2, pasal 17 dan pasal 10, UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Kemudian pasal 76F JO pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp 60 juta hingga 300 juta," ujar Ari. (Kompas.com/ Ahmad Riyadi)
Berita ini diolah oleh Kompas.com
Sumber: Kompas.com
| Tampang Oknum Polisi Terduga Pelaku Pembunuhan Dosen Perempuan di Jambi, Harta Benda Korban Raib |
|
|---|
| Sosok Erni Yuniati, Dosen Cantik Jambi Dibunuh Bripda Waldi karena Ogah Balikan, Lebih Tua 15 Tahun |
|
|---|
| Nasib Bripda Viky Personel Polda Sumut Nyetir Sambil Mabuk, Tabrak Wanita hingga Kritis, Ditahan |
|
|---|
| Hidup Melda Safitri Berubah Drastis Setelah Viral, Ini Kata Tetangga yang Dulu Membantunya |
|
|---|
| Curhat Warseno, Robohkan Rumah di Sragen Gegara Istri Selingkuh dengan Teman: Kembalikan Jadi Tanah |
|
|---|