Breaking News:

Berita Viral

Wanita di Kaltim Tega Pekerjakan Anak di Bawah Umur & Ibu Hamil Jadi Pemandu Lagu, Pelaku Diamankan

ASTAGHFIRULLAH! wanita asal Kalimantan Timur nekat pekerjakan anak di bawah umur dan ibu hamil sebagai pemandu karaoke, kini diamankan polisi

Editor: Damar Klara Sinta
Kompas.com
Mucikari Klimantan Timur ditangkap karena telah memperkerjakan anak di bawah umur dan ibu hamil 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - NEKAT Pekerjakaan ibu hamil dan anak di bawah umur sebagai pemandu karaoke, kini ditangkap polisi. 

Kasus perdagangan manusia kini makin marak di kalangan masyarakat Indonesia. 

Salah satunya kasus pemandu karaoke yang ternyata korbannya anak di bawah umur dan ibu hamil

Wanita asal Kalimantan Timur ini nekat memperkerjakan anak di bawah umur dan ibu hamil demi keuntungannya sendiri

Namun aksinya kini telah distop oleh oknum kepolisian. 

Lantas, bagaimana kronologinya? 

FI (37), seorang wanita diduga muncikari ditangkap atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kampung Sambarata, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).

Baca juga: MIRIS 2 Gadis Korban Perdagangan Manusia, Tergiur Gaji Jutaan, Kini Jadi Pemandu Lagu, Pelaku di Bui

Kepala unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Berau Ipda Yoga Fattur Rahman mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap FI di Café Barata sekira pukul 05.00 Wita.

“Pelaku diduga melakukan tindak pidana Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO,” katanya pada Minggu (18/6/2023).

ILUSTRASI wanita pemandu karaoke
ILUSTRASI wanita pemandu karaoke (Istimewa)

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya kegiatan prostitusi di salah satu tempat hiburan yang ada di Berau.

Setelah ditindaklanjuti, jajaran Polres Berau melakukan razia di tempat hiburan dan hotel yang ada di kawasan Bumi Batiwakkal sekira pukul 23.00 wita.

“Kemudian unit Opsnal mendapati anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu di sebuah Cafe yang bernama Barata di Sambarata Kecamatan Gunung Tabur,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, petugas juga mendapati beberapa wanita yang sedang hamil dipekerjakan sebagai pemandu lagu di Café Barata.

Para pemandu lagu tersebut pun dibawa ke Polres Berau untuk dimintai keterangan.

Pelaku juga diamankan petugas bersama uang tunai Rp400 ribu dan buku nota.

“Kami juga memasang garis polisi di lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP),” jelasnya.

Baca juga: Diiming-imingi Gaji Besar, Siswi SMP Jadi Korban Perdagangan Orang & Pekerja Seks, Ortu Lapor Polisi

Yoga menyebut, pelaku terancam kurungan paling lama 6 tahun.

Sesuai dengan pasal TPPO pelaku akan dihukum sesuai yang telah ditetapkan di UU.

ILUSTRASI - pelaku perdagangan orang kini ditangkap pihak kepolisian
ILUSTRASI - pelaku perdagangan orang kini ditangkap pihak kepolisian (TRIBUNPALU.COM/RIAN AFDHAL)

"Setiap orang yang berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana perdagangan orang,

Dan tindak pidana itu tidak terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling,” tandasnya. 

BERITA LAINNYA, MIRIS 2 Gadis Korban Perdagangan Manusia, Tergiur Gaji Jutaan, Kini Jadi Pemandu Lagu, Pelaku di Bui

MALANGNYA NASIB dua gadis asal Sukabumi, kini jadin korban perdagangan manusia. 

Perdagangan manusia kini makin marak di kalangan masyarkat Indonesia. 

Pasalnya baru saja terdengar kabar jika dua gadis asal Sukabumi menjadi korban perdagangan manusia. 

Sebelumnya korban mengaku tergiur dengan gaji yang ditawarkan. 

Kini jadi pemandu karaoke di Batam. 

Namun kini pelaku berhasil diringkus polisi. 

Lantas bagaimana nasibnya? 

Baca juga: UPDATE Kasus Perdagangan orang di Manado, Polisi Resmi Tangkap 5 Pelaku, Dihukum 15 Tahun Penjara

Jajaran Polres Sukabumi Kota melakukan penggerebekan di tempat yang dijadikan lokasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam penggerebekan ini tiga pelaku ditangkap dan dua korban diamankan yakni VF (19) dan AN (17).

ILUSTRASI perbudakan atau perdagangan manusia
ILUSTRASI perbudakan atau perdagangan manusia (Univ Pasundan)

Keduanya nyaris dijual ke Batam sebagai pemandu lagu.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, kejadian berawal saat dua korban diajak untuk bekerja oleh salah seorang tersangka ZA yang statusnya masih DPO.

"Lalu dua korban direkrut untuk kerja jadi pemandu lagu dengan gaji Rp 1 juta per 4 jam," ucapnya, Selasa (13/06/2023).

Dua korban tertarik dan keduanya dibawa tersangka ZA ke salah satu hotel di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada 8 Juni 2023.

"Mereka dipertemukan dengan dua tersangka di kamar hotel. Saat di kamar hotel, kedua korban disuruh telanjang membuka pakaianya dengan dalih untuk seleksi," ujar Ari.

Namun dugaan tindak pidana perdagangan orang jaringan Batam ini sudah terendus pihak kepolisian.

Tak berselang lama aparat dari Kepolisian Resort Sukabumi Kota pun langsung menggerebek dan menangkap para tersangka.

Baca juga: TERGIUR Kerja di Cafe, 3 Gadis Dibawah Umur Ditipu, Jadi Korban Perdagangan Orang hingga PSK

"Saat kedua korban akan dibawa. Langsung para tersangka kita tangkap dan korban langsung kita amankan," ucap Ari.

Dari kasus perdagangan orang jaringan Batam, polisi menangkap tiga tersangka yakni Andi Bun (28) dan Rikki Febri (38), warga Kota Batam.

Perdagangan manusia kini jadi pemandu karaoke, pelaku masuk bui
Perdagangan manusia kini jadi pemandu karaoke, pelaku masuk bui (Kompas.com)

Serta Rahmad Irianto (60) asal warga Sukabumi.

"Barang bukti yang kita amankan, 3 unit handphon, dua stel pakaian korban, akta lahir dan kartu keluarga," kata Ari.

Polres Sukabumi Kota pun tengah melakukan pengejaran salah seorang tersangka, yakni ZA yang merekrut kedua korban.

Polisi menjerat para tersangka denga pasal berlapis diantaranya, pasal 2, pasal 17 dan pasal 10, UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Kemudian pasal 76F JO pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp 60 juta hingga 300 juta," ujar Ari. (Kompas.com/ Ahmad Riyadi)

Berita ini diolah oleh Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniPerdagangan orangAnak di Bawah Umur Jadi Pemandu Karaokeibu hamilPelaku Ditangkap Polisi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved