Berita Kriminal
'KURANG RISET' Sopir di Lampung Curi 2000 Hotwheels, Dijual Rp10 Ribu: Harga Aslinya Capai Rp300Juta
Pelaku pencurian mobil hotwheels seharga Rp 300 juta di Lampung berhasil dibekuk, dijual Rp 10 ribu
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pelaku pencurian mobil mainan atau minatur mobil 'hotwheels' baru saja ditangkap oleh polisi.
Pelaku nekat mencuri dua ribu mobil hotwheels yang menjadi koleksi dari atasannya.
Dalam kasus ini, pelaku mencuri mobil hotwheels dengan senilai Rp 300 juta di Lampung.
Parahnya pencurian itu ternyata sudah dilakukan selama 4 tahun.
Pelaku sudah melakukan aksi pencuriannya sejak tahun 2019.

Aksi pelaku lama terendus karena barang curian diambil secara bertahap sedikit demi sedikit.
Kepala Subdit III Jatanras Polda Lampung Komisaris Polisi (Kompol) M Ali Muhaidori mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial DT (46) warga Kabupaten Pesawaran.
Menurut Ali, pelaku ditangkap di rumah korban bernama Adi Perdana (37) yang berada di Teluk Betung Utara pada Kamis (15/6/2023) sekitar pukul 16.15 WIB.
"Pelaku ini sopir korban, sudah mencuri sejak tahun 2019 lalu," kata Ali di ruangannya, Jumat (16/6/2023).
Baca juga: TAK Setia Kawan 2 Pencuri Mesin Pabrik di Sragen Diteriaki Maling: 1 Pelaku Kabur, Satunya Apes
Selain menangkap pelaku DT, petugas juga menangkap VT (31) warga Kabupaten Pesawaran yang menjadi penadah barang curian itu.
"Pelaku VT ditangkap di Jalan Lintas Kurungan Nyawa, Pesawaran kemarin malam," kata Ali.
Berdasarkan laporan korban, pencurian itu baru diketahui pada Senin (12/6/2023) lalu.
"Mobil hot wheels ini koleksi korban, jumlahnya sekitar 2.000 buah, disimpan di lemari," kata Ali.
Pada hari itu, korban tidak menemukan koleksi miliknya itu berada di lemari kamar.
Baca juga: JANDA Cari Jodoh Malah Ditelantarkan di Bekasi, Pelaku Ternyata Sudah 3 Kali Beraksi, Tipu Wanita

Korban lalu melapor ke kepolisian atas pencurian tersebut.
Ali menjelaskan pelaku DT menjual hot wheels itu seharga Rp 10.000 per buah.
DT juga mengaku telah mencuri sejak tahun 2019 lalu.
"Pelaku DT mencuri tidak sekaligus banyak, tapi sedikit-sedikit. Dijual seharga Rp 10.000 sampai Rp 15.000 per buah ke penadah," kata Ali.
Total mainan hot wheels yang telah dicuri oleh DT ini sebanyak 2.000 buah dengan kerugian korban mencapai Rp 300 juta.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Sekeluarga di Banjar Jadi Pencuri di Rest Area & SPBU, Modus Incar Mobil Tak Terkunci

Penadah jual berkali lipat harga beli
Sementara itu, penadah berinsial VT menjual harga hot wheels ini berkali lipat dibanding harga saat dia membeli dari pelaku DT.
Oleh VT, ada beberapa jenis hot wheels yang dijual seharga Rp 5 juta-Rp 10 juta.
"Penadah ini tahu harga barang dan tahu yang dicari kolektor," kata Ali.
Saat ini keduanya masih ditahan di Mapolda Lampung.
Untuk pelaku DT dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Curat dan pelaku VT dikenakan Pasal 480 KUHP.
Dalam kasus ini, penadah adalah pihak yang benar-benar meraup keuntungan besar.
BERITA KRIMINAL LAINNYA, 'TAK Setia Kawan' 2 Pencuri Mesin Pabrik di Sragen Diteriaki Maling: 1 Pelaku Kabur, Satunya Apes
Dua pencuri mesin di sebuah pabrik di Sragen, Jawa Tengah diteriaki 'maling' oleh warga.
Dua pencuri tersebut bernasib apes ketika aksi malingnya diketahui oleh warga.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung menangkap pelaku pencurian mesin itu.
Namun, seorang pelaku berhasil kabur menggunakan sepeda motornya dari kejaran warga.
Sementara itu, pelaku lainnya berhasil dibekuk oleh warga lantaran ditinggal oleh pelaku.

Maling yang berhasil kabur tersebut dan meninggalkan kawannya tersebut bisa dikatakan 'tak setia kawan'.
Diketahui, sosok maling yang berhasil diringkus tersebut bernama Ranto (29).
Ranto dalam kesehariannya bekerja sebagai karyawan pabrik bata ringan di Sragen, Jawa Tengah.
Kini Ranto harus berurusan dengan hukum setelah ditinggal oleh temannya dan gagal melarikan diri.
Baca juga: AKHIRNYA! 4 Pembegal di Medan Dibekuk Polisi, Modus: Pakai Umpan Wanita Penggoda, Harta Korban Ludes
Pasalnya, warga Desa Banyurip, Kecamatan Jenar itu tertangkap basah saat mencuri sparepart mesin pabrik.
Kabar tersebut disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sambungmacan, Iptu Widarto.
Menurut Iptu Widarto, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (15/6/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku melakukan pencurian pada saat pulang kerja dan dibantu seorang temannya yang diketahui bernama Agus.
Awalnya, pelaku mengambil sparepart mesin dari tempat penyimpanan barang bekas yang ada di dalam pabrik.
Baca juga: BERNIAT Curi Hewan Ternak, Maling di Lombok Dikejar Warga, Apes:Sapi Curian & Mobil Pikap Tertinggal

"Jadi yang diambil adalah 3 buah sparepart mesin pabrik yakni header tangki," jelas Widarto kepada TribunSolo.com, Minggu (18/6/2023).
"Tiga buah sparepart mesin tersebut dibawa dari tempat penyimpanan barang bekas dengan dinaikkan di atas gerobak barang," tambahnya.
Ketiga sparepart tersebut kemudian dibawa menuju sebelah timur tembok pabrik.
Sparepart-sparepart tersebut kemudian dinaikkan ke atas tembok dan dilempar keluar tembok oleh Agus dan Ranto.
Setelah melakukan aksi tersebut, kemudian keduanya keluar dari area pabrik, lalu Agus mengambil sepeda motor miliknya.
Pada saat Agus mengambil sepeda motor, Ranto menunggu di warung makan sebelah timur parkiran pabrik.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Siswa SD Bantul Nekat Maling Motor Tetangga, Dimediasi Polisi Kini Berakhir Damai

Keduanya lantas mendatangi tempat dimana menaruh sparepart mesin pabrik tadi.
"Ketika hendak dinaikkan ke sepeda motor milik Agus, ada yang meneriaki Ranto dan Agus" ungkap Widarto..
"Karena panik, Agus langsung meninggalkan Ranto dan barang curian tersebut," imbuhnya.
Sementara itu, atas aksi Ranto dan Agus, pabrik bata ringan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 7.500.000.
Kemudian, Ranto langsung digelandang ke Mapolsek Sambungmacan.
Ranto dikenakan pasal 363 KUHP jo pasal 53 KUHP.
Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
Berita ini telah diolah dari Sripoku.com dan Kompas.com.
Sumber: Kompas.com
3 Bulan Diteror, Dea Permata Lapor Polisi Tapi Diabaikan, Kini Dibunuh di Purwakarta, Sempat Curhat |
![]() |
---|
Skenario Keji Hanafi Pembunuh Tiwi Pegawai BPS Halmahera, Balas WA, Tulis Soal Depresi di X Korban |
![]() |
---|
Update Kasus Pembunuhan Penjual Gorengan Nia Kurnia di Sumbar, Pelaku Dihukum Mati, Tak Minta Maaf |
![]() |
---|
Tidur Bareng Anak, Ibu Muda di Palembang Syok Nyaris Dirudapaksa Tetangga, Selamat saat Suami Pulang |
![]() |
---|
Pengakuan Rozi Pemuda Tega Bunuh Anak 6 Tahun di OKI Sumsel, Kecanduan Film Dewasa: 'Pingin Bebini' |
![]() |
---|