Breaking News:

Berita Viral

PECAH TANGIS Mama Muda Bersimpuh di Kaki Jaksa saat Bos Penganiaya Anak Divonis Ringan: Kecewa

Mama muda ambruk dan bersimpuh di kaki Jaksa demi menuntut keadilan untuk anaknya, meminta pelaku dihukum berat.

Editor: Dika Pradana
Kolase TribunJakarta.com
Mantan istri Raden Indrajana, Keyla Evelyne Yasir, saat bersimpuh di depan jaksa penuntut umum (JPU) supaya mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023) 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - PECAH TANGIS seorang mama muda ketika mendengar vonis ringan dari hakim terhadap mantan suaminya.

Wanita tersebut tak terima bilamana suaminya mendapatkan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Wanita itu bukan lain adalah Keyla Evelyne Yasir, mantan istri dari Raden Indrajana Sofiandi.

Raden Indrajana Sofiandi harus berurusan dengan hukum atas kasus kekerasan terhadap anak.

Beberapa waktu lalu, sosok Raden Indrajana Sofiandi melakukan aksi penganiayaan terhadap anaknya.

Mantan istri Raden Indrajana Sofiandi, Keyla Evelyne Yasir, menangis histeris di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Mantan istri Raden Indrajana Sofiandi, Keyla Evelyne Yasir, menangis histeris di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Aksi penganiayaan tersebut terekam kamera dan mendadak viral setelah disebarkan di media sosial.

Mantan istri Raden Indrajana Sofiandi, Keyla Evelyne Yasir, kecewa berat majelis hakim memvonis ringan dua tahun penjara mantan suaminya, Raden Indrajana Sofiandi, atas kasus penganiayaan anak.

Bahkan, Keyla sempat histeris, ambruk hingga bersimpuh di kaki Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesaat vonis dibacakan.

Momen pilu tersebut terjadi saat ketua majelis hakim membacakan amar putusan terdakwa Raden Indrajana Sofiandi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Tangis Evelyne pecah saat mendengar vonis majelis hakim kepada Raden Indrajana, bos perusahaan swasta sekaligus terdakwa kasus penganiayaan anak kandung.

Baca juga: ASTAGHFIRULLAH! Diajak Beli Martabak, Siswi SMP di Subang Dirudapaksa 3 Teman, Kini Pendarahan di RS

Evelyn yang mengenakan setelan kemeja hitam lengan panjang dan celana pink mengikuti jalannya sidang vonis sejak awal.

Didampingi seorang pria berbaju batik, Evelyne mulanya duduk di kursi pengunjung saat Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.

Ia tampak serius mendengarkan amar putusan tersebut.

Mendekati pembacaan vonis untuk Raden Indrajana, Evelyne mulai beranjak dari tempat duduknya dan berdiri sambil berpegangan di kayu pembatas.

Tak lama berselang, Evelyne menangis histeris dan terkulai lemas hingga tersungkur ke lantai setelah mendengar vonis Hakim.

Ia tampak tidak puas Raden Indrajana divonis dua tahun penjara.

Baca juga: DIKIRA Belut, Mama Muda Histeris Temukan Ular Kobra di Wastafel Rumahnya: Ya Allah! Nyaris Digigit

Mantan istri Raden Indrajana, Keyla Evelyne Yasir, saat bersimpuh di depan jaksa penuntut umum (JPU) supaya mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023)
Mantan istri Raden Indrajana, Keyla Evelyne Yasir, saat bersimpuh di depan jaksa penuntut umum (JPU) supaya mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023) (TribunJakarta.com)

Pria yang mendampingi Evelyne terlihat berusaha menenangkan mantan istri Raden Indrajana itu.

Ia membantu Evelyne berdiri dan membawanya keluar dari ruang sidang. Evelyne pun masih berlinang air mata saat meninggalkan ruang sidang.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Raden Indrajana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak.

"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Indrajana Sofiandi selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim.

Selain itu, Hakim juga menjatuhkan vonis denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara kepada Raden Indrajana.

Baca juga: TRAGIS! Pria Asal Makassar Dibacok di Warung, Tangan Terluka Berat, Korban Tak Sadarkan Diri

Tangkap layar video aksi bos perusahaan swasta, RIS (53), diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya, KR, di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan
Tangkap layar video aksi bos perusahaan swasta, RIS (53), diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya, KR, di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan (Instagram @ikeyyuuuu)

Vonis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa sebelumnya menuntut Raden Indrajana dengan hukuman tiga tahun penjara.

Tak cukup itu, Keyla Evelyne Yasir yang kecewa dengan vonis hakim melampiaskan kekecewaannya seusai persidangan.

Bahkan, Evelyne sampai bersimpuh di kaki Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tidak begitu jelas apa yang dikatakan Evelyne kepada Jaksa. Ia hanya terlihat menangis sesenggukan sambil bersimpuh.

Jaksa yang terlihat iba mencoba untuk membangunkan Evelyne untuk kembali berdiri.

"Semoga saya harapkan JPU bisa mengajukan banding, karena sama sekali ini semua tidak adil," kata Evelyne kepada wartawan usai momen tersebut.

Keyla Evelyne Yasir dan Raden Indrajana Sofiandi.
Keyla Evelyne Yasir dan Raden Indrajana Sofiandi. (Kolase TribunSumsel)

Adapun penganiayaan oleh bos perusahaan swasta Raden Indrajana Sofiandi terhadap dua anak kandungnya, KR dan KA, terjadi di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan.

Aksi penganiayaan Raden Indrajana terhadap anak kandungnya diduga sudah berlangsung selama satu tahun sejak 2021.

Ibu korban melaporkan penganiayaan terhadap kedua anaknya pada 23 September 2022.

Mantan istri Raden Indrajana Sofiandi, Keyla Evelyne Yasir, menangis histeris di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Sementara, kasus ini baru mencuat pada Selasa (20/12/2022), setelah video yang merekam aksi penganiayaan itu viral di media sosial.

Dalam video itu terlihat Raden Indrajana memukul kepala anaknya menggunakan tangan. Tak sampai di situ, Raden juga menendang anaknya.

ILUSTRASI pengadilan
ILUSTRASI pengadilan (Istimewa)

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus mengatakan, Raden Indrajana menganiaya anak kandungnya karena kesal korban tidak mau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Motifnya karena pelapor memberitahukan terlapor bahwa si korban tidak melaksanakan sekolah daring. Pada saat kejadian itu di tahun 2021, masih melaksanakan WFH," kata Irwandhy Idrus saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022).

Irwandhy menambahkan, pelaku marah setelah korban lebih memilih bermain game online ketimbang mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Bahwa si anak atau korban tidak melaksanakan sekolah online-nya, tapi malah bermain game online. Terlapor marah dan melakukan hal tersebut (penganiayaan)," ungkap dia.

Namun, korban akhirnya mau mengikuti PJJ setelah dimarahi hingga dipukuli pelaku.

"Selanjutnya setelah kejadian tersebut, berdasarkan keterangannya terlapor, si korban melanjutkan sekolah online-nya," ujar Irwandhy.

Di sisi lain, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi membantah jika kasus ini baru ditangani setelah video penganiayaan oleh RIS viral di media sosial.

Ia mengatakan, pada awal penanganan kasus ini polisi lebih dulu melakukan konseling dengan merujuk korban ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI.

"Tidak (tunggu viral), karena waktu itu kita melakukan konseling untuk memastikan peristiwa yang dilaporkan adalah kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur di Pasal 76 juncto, Pasal 80 dan juga mengacu pada Pasal 15 tentang perlindungan anak," kata Ade kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

Dari konseling tersebut, jelas Ade, penyidik coba mendalami kekerasan fisik dan psikis yang dialami korban.

Ade menambahkan, penyidik juga berupaya mengumpulkan fakta dan bukti-bukti lainnya.

"Kami mencoba mendalami dan memastikan apakah peristiwa yang terjadi, kekerasan fisik atau psikis, itu kami melakukan upaya pengumpulan fakta-fakta, dan bukti-bukti," ujar dia. (TribunJakarta.com)

Berita ini telah diolah dari artikel TribunJakarta.com.

Tags:
berita viral hari inimama mudawanitajaksapenganiayaananakmedia sosialKeyla Evelyne YasirRaden Indrajana Sofiandivonis
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved