Berita Kriminal
ASTAGFIRULLAH! Waria di Riau Jadi Mucikari, Jual Gadis Cantik di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang
Seorang waria di Riau diduga telah menjual seorang gadis kepada pria hidung belang.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER - Seorang waria di Riau diduga telah menjual seorang gadis kepada pria hidung belang.
Bahkan korban yang dijual oleh waria tersebut disebutkan masih di bawah umur.
Setelah penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berhasil menangkap pelaku, pada Selasa (20/6/2023).
"Pelaku berinisial S (41), seorang waria." kata Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa.
"Pelaku menjual anak perempuan ke pria hidung belang untuk melayani hubungan badan," sambungnya.

Baca juga: INNALILLAHI! Nekat Tenggak Miras Oplosan, Siswa SMK di Bantul Tewas, Sudah Diingatkan Tetapi Ngeyel
Penangkapan waria itu, kata dia, berawal dari laporan warga.
Polisi mengamankan pelaku dan korban di salah satu tempat penginapan di Kuansing.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim Satreskrim Polres Kuansing mendatangi tempat penginapan tersebut." kata Pangucap.
"Dan benar, di salah satu kamar ditemukan pelaku dan seorang anak di bawah umur," terangnya.

Baca juga: INNALILLAHI! Tenggak 3 Botol Miras, Pemandu Karaoke di Palangkaraya Tewas Tak Wajar di Kamar Kos
Kepada polisi, korban mengaku telah melayani pria hidung belang melakukan hubungan badan.
Lalu, petugas melakukan penggeledahan dan didapati satu unit handphone di dalam tas pelaku.
Sedangkan dari tas korban ditemukan uang tunai Rp 900.000 hasil transaksi antara pelaku, korban dan pria hidung belang.
"Dalam tas korban juga ditemukan alat kontrasepsi," sebut Pangucap.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Siswi SD di Toba Disetubuhi Ayah Dan Kakeknya Sendiri, Digilir Secara Bergantian
Selanjutnya, pelaku dan korban dibawa ke Polres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan.
"Untuk korban sudah, kita sudah berkoordinasi dengan kerabatnya." kata Pangucap.
"Sedangkan pelaku kini ditahan di tahanan Mapolres Kuansing," sambungnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 297 KUHP.

Berita Lainnya, Bocah 17 Tahun di Bukittinggi Jadi Muncikari Prostitusi Sesama Jenis, Tarif Rp 1 Juta
Seorang remaja berinisial DNF (17) diringkus polisi lantaran terlibat prostitusi online.
Bahkan, DNF disebutkan menjadi muncikari dalam kasus prostitusi online sesama jenis.
Pelaku yang masih remaja itu terlibat prostitusi online sesama jenis di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Oknum TNI di Bintan Diduga Terlibat Perdagangan Orang, Kirim TKI Ilegal ke Malaysia
Dari hasil penyelidikan, DNF memasang harga Rp 1 juta untuk sekali kencan.
Nantinya, uang transaksi itu akan dibagi dengan pria dewasa yang dijual DNF ke pelanggan.
"Transaksinya Rp 1 juta sekali kencan." kata Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal yang dihubungi Kompas.com, Jumat (16/6/2023).
"Uang itu menjadi barang bukti yang kita amankan saat menangkap DNF," sambungnya.
Fetrizal menyebutkan uang jasa Rp 1 juta itu dibagi dengan pria dewasa yang dijual DNF ke pelanggan.
Namun jika korban yang dijual merasa puas maka uang tersebut bisa tidak dimintanya.

Baca juga: VIRAL! SPG Cantik di Cibubur Dirampok dan Disetubuhi Bergilir di Dalam Mobil, Muka Penuh Lakban
"Uang jasa dibagi. Tapi jika korban puas, bisa tidak diminta." jelas Fetrizal.
"Bahkan korban bisa menambah tips buat pelaku jika benar-benar sangat puas," lanjutnya.
Menurut Fetrizal, korban dijual melalui grup WhatsApp yang sudah ada.
Jika ada pelanggan, korban akan dibawa DNF ke pelanggan yang memesan jasa tersebut.
"Korban dijajakan melalui whatsapp. Ada grupnya juga," jelas Fetrizal.
Sebelumnya diberitakan, seorang laki-laki remaja, DNF (17) ditangkap polisi karena diduga menjadi muncikari sesama jenis di Bukittinggi, Sumatera Barat.
DNF ditangkap di salah satu hotel di Bukittinggi bersama seorang korbannya, laki-laki Z (27), Rabu (14/6/2023).
"DNF kita tangkap atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban seorang laki-laki dewasa," kata Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal yang dihubungi Kompas.com, Kamis (15/6/2023).
Fetrizal menyebutkan penangkapan berawal dari adanya laporan warga tentang adanya dugaan tindakan protitusi sesama jenis di salah satu hotel di Bukittinggi.
Setelah mendapatkan laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi hotel.
"Di sana kami menemukan pelaku DNZ sedang menjajakan korban Z ke pelanggan. Lalu keduanya dibawa ke Mapolresta Bukittinggi," jelas Fetrizal.
(Kompas.com/Idon Tanjung)
Diolah dari berita tayang di Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Daftar 8 Buronan Indonesia Dicari Interpol, Ada Chen Kasus TPPO, Riza Chalid & Jurist Tan Menyusul |
![]() |
---|
Fakta Bocah 8 Tahun Tewas di Kos Penjaringan Jakut, Hasil Autopsi Tubuh Penuh Luka, Ibu Diamankan |
![]() |
---|
Sosok Ika Bos Gadai di Semarang Tewas Dibunuh Nasabah, Korban Dikira Tidur, Pelaku Gasak Motor & TV |
![]() |
---|
Total Uang di Rekening Dormant yang Diincar Penculik Kacab Bank BUMN Capai Rp70 M, Ada Banyak ATM |
![]() |
---|
Sosok & Tampang Risman Pembunuh Hijrah Pegawai Koperasi di Pasangkayu, Petani, Emosi Ditagih Utang |
![]() |
---|