Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGHFIRULLAH! Bocah di Jakarta Digagahi Ayah Tiri, Ibu Korban Pilih Bungkam, Ngadu ke Papa Kandung

Bocah ini dicabuli ayah tiri, sudah lapor ke ibu kandung namun seolah tak ditanggapi serius, akhirnya ngadu ke ayah kandung.

Editor: Dika Pradana
Polresta Lumajang
ILUSTRASI bocah dirudapaksa oleh ayah tiri. 

Tak lama kemudian setelah korban tersungkur, tiga orang anggota Polsek Alalak yang kebetulan melintas di lokasi kejadian bermaksud melerai dan menangkap pelaku.

Baca juga: TERBAKAR CEMBURU Pria Ini 4x Bacok Kekasih dari Mantan Pacarnya: Celurit Bergagang Emas Jadi Bukti

Ilustrasi aksi penyelamatan seorang ayah dari aksi pencabulan terhadap anaknya berujung duka, sang ayah tewas 26x ditusuk pelaku.
Ilustrasi aksi penyelamatan seorang ayah dari aksi pencabulan terhadap anaknya berujung duka, sang ayah tewas 26x ditusuk pelaku. (Tribun/Ist)

Namun pelaku malah melawan petugas dengan sajam. Hal itu mengakibatkan seorang petugas terluka.

"Tiga anggota Polsek Alalak mencoba melerai perkelahian tersebut namun pelaku malah menyerang salah satu anggota Polsek Alalak tersebut dan mengakibatkan anggota Polsek Alalak mengalami luka tusuk di pinggang sebelah kiri," tambah Malik.

Walaupun melawan, pelaku Jumairi akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Barito Kuala untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, anggota polisi yang mengalami luka tusuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Ansari Saleh untuk mendapatkan perawatan.

"Ternyata dari hasil penelusuran, Jumairi merupakan residivis kasus pembunuhan di Banjarmasin," pungkasnya.

Baca juga: Ada Luka Sayat Sakit Hati Sering Diselingkuhi, Pemuda Ini Bacok Pacarnya: Korban Tewas Mengenaskan

ILUSTRASI pembunuhan pelaku terhadap seorang ayah dari anak yang menjadi korban rudapaksa.
ILUSTRASI pembunuhan pelaku terhadap seorang ayah dari anak yang menjadi korban rudapaksa. (TribunWow)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Polres Barito Kuala.

Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 531 KUHP tentang penganiayaan.

Atas perbuatan tersebut, JM dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Pelaku juga mendapatkan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu pelaku juga mendapat sanksi sebagai pelaku residivis dalam KUHP dengan menambahkan sepertiga dari hukuman pokok.

Kini sang anak merasa trauma mendalam atas kejadian tersebut.

Dia juga berusaha mengikhlaskan kepergian ayahnya.

Berita ini telah diolah dari artikel TribunJakarta.com

Halaman 4/4
Tags:
berita viral hari inibocahcabulrudapaksaJakartaayah tiriayah kandungibukorban
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved