Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGFIRULLAH! Dalih Mengobati Guna-Guna, Dukun di Tangerang Nekat Setubuhi Gadis Berusia 16 Tahun

Kejadian tak menyenangkan menimpa seorang gadis berusia 16 tahun. Pasalnya, wanita tersebut menjadi korban tindak asusila terhadap seorang dukun.

Editor: Eri Ariyanto
Tribun
ILUSTRASI dukun di Tangerang nekat setubuhi gadis berusia 16 tahun. 

TRIBUNNEWSMAKER - Kejadian tak menyenangkan menimpa seorang gadis berusia 16 tahun.

Pasalnya, gadis tersebut menjadi korban tindak asusila terhadap seorang dukun.

Akibat dari peristiwa itu, sang korban terpaksa kehilangan kegadisannya.

Ilustrasi rudapaksa terhadap gadis.
Ilustrasi rudapaksa terhadap gadis. (Shutterstock)

Baca juga: VIRAL! Niat Urus KTP & Akta Anak, Mama Muda di Bandung Malah Diminta Layani Nafsu Oknum Pegawai Desa

Peristiwa bermula saat gadis itu ikut sang ibu pergi ke dukun.

Dukun cabul itu menyebu gadis tersebut terkena guna-guna sehingga perlu mandi kembang bersamannya.

NA awalnya hanya menemani ibunya datang ke seorang paranormal di daerah Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Sebenarnya berkepentingan menemui si dukun adalah tantenya berinisial I. Peristiwa itu terjadi pada 1 Juni 2023 lalu.

Seperti dilansir Kompas.com, saat itu, I tengah menjalani ritual mandi kembang yang dilakukan dukun berinisial S alias Mamang Ompong.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Tangerang Syukron Nur Arifin berdasarkan keterangan ibunda NA, yakni SR, saat melaporkan peristiwa itu ke kantornya pada 6 Juni 2023.

"Saat si adik iparnya pelapor ini dimandiin kembang, pelapor ini kan bawa anaknya. Ketika di situ si dukun bilang bahwa anaknya itu kena guna-guna. Ini perlu dimandiin kembang juga," kata Syukron saat dihubungi, Kamis (22/6/2023).

Ilustrasi Pencabulan.
Ilustrasi pencabulan gadis 16 tahun. (Shutterstock)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Ibu Kandung di Bengkulu Paksa Anak Gadisnya Jadi PSK, Sekali Kencan Rp 300 Ribu

Tanpa disadari, SR pun menyetujui perintah Mamang Ompong untuk memandikan anaknya di kamar mandi yang bersangkutan.

Di saat itulah, sang dukun melancarkan perbuatan bejat untuk menyetubuhi NA tanpa sepengetahuan SR.

"Emaknya disuruh keluar, dia (NA) disuruh buka baju, di situ lah praktik persetubuhan, praktik pencabulan dilakukan oleh si dukun terhadap anak," ucap Syukron.

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka robek pada bagian alat kelaminnya.

"Untuk hasil visumnya ada luka yang robek di bagian kelaminnya di angka tiga sama tujuh seusai dia (NA) disetubuhi. Itu menurut dokter forensik," kata Syukron.

Atas peristiwa itu, SR sudah melaporkan dukun bejat tersebut ke Mapolres Tangerang Selatan pada Rabu (7/6/2023). Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP: TBL/B/1121/VI/2023/SPKT/Polres Tangsel/Polda Metro Jaya.

Kompas.com telah berupaya menghubungi Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Galih dan Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primandana Putra atas laporan korban tersebut.

Namun, hingga berita ini disusun, mereka belum meresponsnya.

Polisi menunjukan tersangka I Ketut Tarsa seorang dukun asal Banjar Dinas Selonding, Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang nekat menyetubuhi seorang pasiennya hingga enam kali, Sabtu (13/5)
Polisi menunjukan tersangka I Ketut Tarsa seorang dukun asal Banjar Dinas Selonding, Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang nekat menyetubuhi seorang pasiennya hingga enam kali, Sabtu (13/5) (TribunBali)

Berita Lainnya, Diantar Ortu Berobat ke Dukun, Gadis Ini Malah 6x Dicabuli, Organ Intim Korban Luka

ASTAGHFIRULLAH! Seorang dukun bayi di Buleleng, Bali ditangkap oleh kepolisian setelah ketahuan mencabuli seorang gadis yang menjadi pasiennya.

Pria berinisial IKTA tersebut mengaku mendapatkan wangsit atau wahyu tatkala hendak merudapaksa atau mencabuli korban sebanyak enam kali.

Dalam kasus ini, gadis berusia 18 tahun tersebut diminta berobat kepada dukun tersebut oleh orang tuanya.

Sebelumnya, orang tua korban dengan dukun cabul tersebut memiliki hubungan yang begitu dekat.

Hal itulah yang membuat orang tua korban mengaku aman dan percaya kepada dukun tersebut.

Diketahui, gadis tersebut mengidap penyakit misterius

Dalam melancarkan aksinya, pelaku berdalih melakukan proses pengobatan kepada korban.

Namun, korban justru diperkosa dan diancam jika tak menuruti permintaan pelaku.

Baca juga: BEJATNYA Pemuda Ini 10x Rudapaksa Pacarnya, Korban Ngos-ngosan, Ancam Sebar Aib, Kini Hamil 3 Bulan

Baca juga: BEJAT! 2 Pemuda Rudapaksa Bocah 12 Tahun, Dicekoki Miras, Nasibnya Pilu: Pendarahan di Organ Intim

Kronologi kejadian

Awalnya, korban dibawa oleh orangtuanya ke rumah pelaku di Desa Les, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, untuk berobat.

Karena sudah kenal dengan orangtua korban, pelaku pun sering berkunjung ke rumah korban di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Hal ini dilakukan dengan dalih agar pelaku bisa lebih sering memberikan pengobatan.

Pengobatan itu dilakukan dengan cara meditasi yang tempatnya tidak jauh dari rumah korban.

Pada Desember 2022, korban sempat curhat ke pelaku tentang kesehariannya dan pacarnya saat sedang meditasi.

"Kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan memegang vagina korban dengan dalih pengobatan hingga korban disetubuhi pelaku," ujar Kanit IV PPA Satreskrim Polres Buleleng IPDA I Ketut Yulio Saputra, Sabtu (13/5/2023).

"Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan sebanyak 4 kali di tempat yang sama dengan waktu yang berbeda masih dalam Desember 2022," imbuh dia.

ILUSTRASI rudapaksa
ILUSTRASI rudapaksa (TribunJateng)

Tak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian meminta pihak keluarga untuk membawa korban tinggal di sebuah panti asuhan di Kabupaten Buleleng.

Lagi-lagi pelaku berdalih untuk memudahkan proses pengobatan sehingga pelaku mudah menemuinya.

Kepada pihak panti asuhan, pelaku mengaku sebagai ayah angkat korban.

Saat berada di panti asuhan, pelaku sempat menjemput korban dua kali pada bulan Februari dan Mei 2023.

Korban kemudian diajak ke sebuah rumah kos. Di lokasi itu IKTA kembali memperkosa korban.

Korban diancam pelaku

Saat melakukan aksinya, pelaku sempat mengancam korban hingga ketakutan.

Baca juga: BEJATNYA! AyahTiri Rudapaksa Anak Usia 10 Tahun, Pilu Korban Trauma Berat, Pelaku Diringkus Polisi

ILUSTRASI gadis menjadi korban rudapaksa dukun cabul
ILUSTRASI gadis menjadi korban rudapaksa dukun cabul (Istimewa)

"Korban sempat menolak setiap ajakan persetubuhan yang dilakukan pelaku. Karena pelaku mengancam kalau tidak mau keluarga korban akan hancur," ujarnya.

Belakangan korban menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada pihak panti asuhan.

Pihak panti asuhan lalu mengantar korban untuk melapor ke Polres Buleleng.

Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang cukup, pelaku ditangkap polisi, Senin (8/5/2023) di rumahnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga maksimal 15 tahun penjara.

Pengakuan pelaku

Sementara, IKTA mengaku menjadi seorang dukun sejak empat tahun yang lalu.

Dia menegaskan persetubuhan ini dilakukan bukan sebagai syarat ritual untuk menyembuhkan korban.

"Saya jadi dukun bukan karena belajar tapi karena ngiring (mendapatkan wahyu). Baru sekali ini saja, tidak ada wanita yang lain," ujar dia.

(WartaKotalive)

Diolah dari berita tayang di WartaKotalive

Sumber: Warta Kota
Tags:
berita viral hari inidukungadisTangerang
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved