Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGFIRULLAH! Modus Menasihati, Pria di Sragen Malah Setubuhi Gadis di Bawah Umur hingga 2 Kali

Modus menasihati, seorang pria di Sragen ini tega melakukan tindak asusila terhadap gadis di bawah umur.

Editor: Eri Ariyanto
Tribun Jateng/Bram Kusuma
Ilustrasi pria setubuhi anak di bawah umur. 

TRIBUNNEWSMAKER - Modus menasihati, seorang pria di Sragen ini tega melakukan tindak asusila terhadap gadis di bawah umur.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng).

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama mengatakan, kejadian pencabulan dengan pelaku berinisial MU (51), selama dua kali dalam dua hari, yakni Kamis-Jumat (25-26/05/2023).

Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Baca juga: INNALILLAHI! Pemuda Tanpa Indentitas di Bali Nekat Akhiri Hidupnya, Gantung Diri di Pohon

Pelaku melakukan aksinya terhadap korban berinisial MJ (12), saat sendiri di rumah dan bermodus ingin menasihati korban untuk tidak bermain dengan teman-teman sebayanya.

Piter Yanottama menjelaskan kejadian berawal saat pelaku mengaku ingin berikan nasihat kepada korban, pada Kamis (25/05/2023, sekitar pukul 13.00 WIB.

"Dengan modus, ingin selalu menasihati korban tidak bermain dengan teman-temannya." ungkap Piter Yanottama, di Polres Sragen, pada Selasa (27/6/2023).

"Pelaku datang ke rumah kroban." sambungnya.

"Kemudian, mengajak berbaring di tempat tidur dan melakukan aksi pencabulan," terangnya.

Ilustrasi pencabulan terhadap IRT.
Ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Kolase Tribunnewsmaker)

Baca juga: INNALILLAHI! Kecelakaan Maut Isuzu Elf Vs Truk Fuso di Jalan Tol Ngawi-Solo, 2 Orang Tewas

Kemudian, keesokan harinya, pada Jumat (26/05/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku kembali mendatangi rumah korban, dengan niat yang sama.

"Korban kebetulan sedang di rumah sendiri." ujarnya.

"Pelaku kembali melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur." ungkapnya.

"Setelah kejadian itu, korban menceritakan ke pelapor. Kan melaporkan ke kepolisian," paparnya.

Setelah adanya pengaduan pada Minggu (24/6/2023), Satreskrim Polres Sragen langsung melakukan Visum Et Repertum (VER), terhadap korban.

Kemudian, memeriksa para saksi-saksi dan melaksanakan olah TKP dan gelar perkara, terhadap pelaku dan korban.

Pelaku ditetapkan tersangka, dengan barang bukti, sepasang pakaian milik korban, sepasang pakaian milik tersangka dan 1 unit sepeda motor Honda Supra bernomor AD 5079 SN milik tersangka sebagai sarana, tersangka.

"Pelaku diancam dengan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur," ujarnya.

Dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Ilustrasi korban perkosaan
Ilustrasi korban perkosaan (blog.ipleaders.in)

Berita Lainnya, Tak Rela Anak Dipacari Pria Lain, Ayah di Ciamis Setubuhi Putri Kandung hingga Hamil

Seorang ayah di Ciamis tega melakukan tindakan bejat terhadap anak kandungnya sendiri.

Akibatnya, sang korban sampai mengalami kehamilan dan melahirkan anak.

Alhasil, perbuatan bejat ini ramai diperbincangkan oleh publik.

Menurut pengakuan pelaku, ayah itu tak rela jika anak kandungnya memiliki pacar.

Bukan melarang demi kebaikan sang anak, tetapi anak kandung itu malah dinodai olehnya.

Ayah larang anak kandungnya punya pacar, ternyata malah dihamili sendiri olehnya.

Perbuatan bejat ayah kandung di Ciamis ini viral dibicarakan di media sosial.

Ilustrasi ibu hamil.
Ilustrasi hamil. (Freepik)

Baca juga: SADIS! Pria di Deli Serdang Tebas Kakaknya Pakai Mesin Pemotong Rumput, Jari Putus, Darah Mengucur

Nasib anak kandung di Ciamis itu langsung viral dibicarakan.

Pasalnya sang anak kandung sampai harus mengalami kehamilan dan melahirkan anak.

Sebuas-buasnya harimau, tapi harimau tidak pernah memakan anaknya sendiri.

Tapi kebuasan DK (44) ternyata lebih ganas dari harimau.

Warga Desa Mekarjaya Kecamatan Baregbeg Ciamis tersebut tega “memakan” anaknya sendiri.

Hingga anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun tersebut sampai hamil dan melahirkan bayi.

Ilustrasi wanita disetubuhi.
Ilustrasi ayah setubuhi anak kandung. (tribunnews/ilustrasi)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Tak Jera 3 Kali Dipenjara, Pria Asal Cilacap Tetap Nekat Curi Laptop di Kos Sleman

Bayi yang berstatus sebagai anak sekaligus cucu bagi pelaku.

Perbuatan bejat ini ramai dibicarakan di media sosial.

Menurut keterangan Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro yang disampaikan kepada para wartawan, Rabu (14/6/2023) pelaku mencabuli anak kandungnya tersebut pertama kali pada tahun 2022, seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunPariangan.com

Awal mula tindakan bejat itu ternyata karena perbuatan kekerasan.

“Pelaku melakukan perbuatannya terhadap anak kandungnya tersebut dengan cara kekerasan. Mencubit dan menampar pipi korban. Kemudian melucuti paksa celana dan celana dalam yang dipakai korban,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro yang pada kesempatan tersebut didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Firmansyah dan Kasi Humas Iptu Magdalena NEB.

Pelaku DK tega menyetubuhi anak kandung tersebut, karena tersangka mengetahui anaknya tersebut sudah punya pacar.

Anehnya, pelaku yang emosi melampiaskan ketidak sukaannya karena anaknya sudah berpacaran tersebut dengan menyetubuh korban secara paksa.

Akibat perbuatan pelaku yang seharus melindungi anak kandungnya tersebut, malah membuat korban hamil.

“Bahkan sudah melahirkan. Kini anak korban diasuh oleh kakek/nenek korban,” jelasnya.

Atas perbuatan teganya itu, kini DK terpaksa meringkuk di ruang tahanan Polres Ciamis.

DK dijerat ketentuan pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 milyar.

Kasus ayah kandung cabuli anak kandungnya hingga melahirkan ini merupakan salah satu dari 26 kasus pencabulan yang ditangani jajaran Satreskrim Polres Ciamis selama enam bulan terakhir .

Kasus kehamilan pada remaja dan ABG memang kerap terjadi, yang viral beberapa waktu lalu adalah nasib seorang gadis yang menjadi korban pemerkosaan 11 orang pria.

Sebelas orang pria yang nodai gadis 15 tahun di Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya diamankan pihak kepolisian,

Hingga saat ini, pemberitaan terkait gadis 15 tahun di Sulteng yang diperkosa sosok 11 orang pria berprofesi beda-beda itu akhirnya terungkap.

Gadis 15 tahun itu bernasib memilukan sebab sampai harus menjalani pengangkatan rahim karena luka di area kemaluannya.

Ada luka robek yang mengakibatkan gadis 15 tahun tersebut terpaksa mengalami hal memilukan.

Usianya masih remaja, ia harus menjalani hari-hari tidak lagi memiliki rahim.

Dalam artikel ini, TribunJatim.com mengutip TribunMedan.com , akan mengungkap 11 pria yang menjadi pelaku pencabulan terhadap gadis 15 tahun tersebut.

Inilah identitas dan profesi 11 pria setubuhi anak 15 tahun di Sulawesi Tengah.

Adapun 11 pria setubuhi anak dibawah umum ini memiliki status dan profesi yang beragam dengan rentang usia berbeda.

11 pria setubuhi anak 15 tahun ini berprofesi mulai dari mahasiswa, kepala sekolah, guru, wiraswasta dan juga terbaru perwira polisi.

Berikut ini identitas dan profesi 11 pria tersebut :

Sebelumnya, seorang gadis berusia 15 tahun itu memiliki nasib sangat memilukan, hal tersebut karena gadis itu dicabuli.

Dalam rentang waktu setahun sejak 2022 hingga 2023.

Gadis 15 tahun tersebut mendapatkan perlakuan bejat dari 11 pria yang ternyata merupakan sosok yang berbeda-beda profesi.

Tak hanya profesi tetapi rentang usianya juga beragam.

Inilah daftarnya:

1. HR, berusia 43 tahun, salah satu Kepala Desa di Kabupaten Parigi Moutong

2. ARH, berusia 40 tahun, seorang aparatur sipil negara (ASN) dan guru SD di Desa Sausu, Parigi Moutong

3. AK, berusia 47 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta

4. AR alias R, berusia 26 tahun merupakan seorang petani

6. FN, berusia 22 tahun, berstatus sebagai mahasiswa

7. K alias KA, berusia 32 tahun dan berprofesi sebagai petani

8. AW, masih menjadi buron

9. AS, sampai saat ini masih berstatus buron

10 AK, yang juga masih menjadi buron

11. Ipda MKS, Perwira Polri. (Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati)

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inigadis di bawah umurtindak asusilaSragen
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved