Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGHFIRULLAH! Pelaku Aborsi Ilegal di Kemayoran Status IRT, Janin Dibuang Kloset, Sudah 50 Wanita

Inilah deretan fakta terkait kasus aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat yang digrebek polisi pada Rabu (28/6/2023) lalu.

Tribunnews/ Fahmi Ramadhan
Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Mirah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/6/2023) kemarin - Simak kesaksian warga soal kasus aborsi ilegal di rumah kontrakan Kemayoran Jakarta Pusat, sering dengar suara bising vakum hingga ketukan palu. 

Erza menambahkan, ia juga sering kali melihat laki-laki nongkong di depan rumah kontrakan tersebut.

Namun, laki-laki yang dilihat oleh Erza bukanlah laki-laki yang sama atau berganti-ganti.

"Sering, ganti-ganti. Waktu itu pernah ada cowo bapak-bapak berkumis, terus jeda beberapa lama beda lagi kayak masih anak kuliahan gitu lah. Gak sekali dua kali," ungkap Ezra.

Bayi Hasil Aborsi Dibuang di Kloset

Janin hasil aborsi tersebut, kata Kapolres, dibuang ke dalam kloset.

"Jadi di dalam ada dua kamar, satu kamar tindakan, satu kamar istirahat dan satu tempat pembuangan," kata Kombes Komarudin kepada wartawan, Rabu (28/6/2023), dikutip dari TribunJambi.com.

Kombes Komarudin menyebut pelaku eksekutor berinisial SN dan asistennya.

Pelaku melakukan praktik aborsi dengan cara divakum, kemudian janinnya dibuang ke dalam kloset.

"Janin-janin yang setelah dilakukan tindakan, atau disedot oleh para pelaku dibuang ke dalam kloset," tuturnya.

Dalam 1 Bulan Kurang Lebih Ada 50 Pasien Wanita

Kombes Komarudin mengatakan, selama satu bulan, sudah ada kurang lebih 50 pasien wanita aborsi.

"Dari pengakuan sementara, pelaku bahwa selama kurun waktu 1 bulan, sudah kurang lebih sekitar 50 an wanita yang sudah menggugurkan kandungan di sini melakukan aborsi," katanya dalam keterangannya, Kamis.

Para pelaku diketahui memasang tarif kepada para pasiennya berbeda-beda, sesuai dengan usia janin yang akan diaborsi.

"Untuk pelaku menerapkan tarif eksekusi itu antara Rp2,5-Rp8 juta tergantung dari usia kandungan," jelas Kombes Komarudin.

Polisi Amankan 7 Orang

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Tags:
aborsiKemayorankontrakanIRT
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved