Breaking News:

Berita Kriminal

MIRIS! Gadis 11 Tahun di Pontianak Ngaku Disetubuhi Ayah Kandung Setiap Hari, Korban Sering di Siksa

Peristiwa tak menyenangkan dialami gadis berusia 11 tahun di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Editor: Eri Ariyanto
Shutterstock
Ilustrasi pencabulan terhadap anak kandung. 

TRIBUNNEWSMAKER - Peristiwa tak menyenangkan dialami gadis berusia 11 tahun di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Pasalnya, gadis itu menjadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Bahkan, pelaku juga sering berbuat kasar kepada korbannya.

Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi korban pencabulan. (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Tak Terima Diputus Cinta, Pria Tua di Medan Nekat Bakar Kekasihnya Pakai Pertalite

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, korban sering sering dipukuli ayahnya menggunakan kursi plastik.

“Korban menceritakan perbuatan ayah kandungnya ini kepada wali kelas atau gurunya." kata Petit saat dihubungi, Senin (3/7/2023).

"Korban mengaku sering dipukuli dengan menggunakan kursi plastik,” sambungnya.

Menurut Petit, korban juga diancam tidak diberi jajan dan handphone disita jika tidak menuruti kemauan pelaku.

“Sejak tahun 2019, tersangka telah menyetubuhinya korban hampir setiap malam, antara pukul 22.00 WIB hingga 01.00 WIB,” ungkap Petit.

Ilustrasi pencabulan terhadap IRT.
Ilustrasi pencabulan terhadap anak. (Kolase Tribunnewsmaker)

Petit menegaskan, saat ini ayah kandung korban berinisial ST telah ditangkap dan kasusnya sudah dalam penyidikan.

Peristiwa pencabulan terungkap Minggu (18/6/2023) pukul 20.00 WIB.

Saat itu, korban mengirim pesan WhatsApp kepada wali kelasnya bahwa telah dicabuli dan dianiaya ayah kandungnya.

Untuk memastikan cerita tersebut, wali kelasnya memanggil korban untuk mendengar cerita itu secara langsung.

“Ternyata korban disetubuhi hampir setiap malam sejak kelas 2 sekolah dasar,” ucap Petit.

Petit menjelaskan, korban memang tinggal bersama ayahnya setelah ibunya meninggal dunia.

Selain itu, karena keluarga dekat juga tidak ada, pihak sekolah mengadukan kasus tersebut ke KPPAD Kalbar.

“Tersangka mengancam korban tidak memberi uang jajan dan menyita handphone jika tidak menurut,” ungkap Petit.

Petit menegaskan, atas perbuatannya tersangka ST dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun.

ILUSTRASI - Seorang mahasiswa berhasil gagalkan aksi pencabulan yang hendak dilakukan oleh sekuriti kampus kepada mahasiswi, mahasiswa itu justru ditikam.
ILUSTRASI - Seorang mahasiswa berhasil gagalkan aksi pencabulan yang hendak dilakukan oleh sekuriti kampus kepada mahasiswi, mahasiswa itu justru ditikam. (Tribun/Ist)

Berita Kriminal Lainnya, Lindungi Teman dari Pencabulan, Mahasiswa Ini Ditikam Sekuriti Kampus yang Lagi Mabuk

Aksi heroik dilakukan oleh seorang mahasiswa Universitas Islam Makassar ketika mencoba melindungi seorang mahasiswi dari aksi cabul seorang sekuriti kampus.

Aksi heroik tersebut dilakukan oleh mahasiswa bernama Alif Alamsyah (21) ketika melindungi mahasiswi berinisial BL (22) dari pencabulan yang dilakukan oleh sekuriti kampus.

Dalam aksinya, Alif Alamsyah berusaha sekuat tenaga mencoba menggagalkan aksi cabul yang hendak dilakukan oleh sekuriti bernama Sudirman (26).

Oleh Sudirman, Alif ditikam menggunakan senjata tajam yang dibawa pelaku.

Kejadian ini diketahui terjadi di depan Auditorium kampus UIM, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Kamis (4/5/2023) malam.

Mendapati kejadian tersebut, pihak kampus langsung bereaksi keras.

Kini nasib pelaku cabul tersebut terbilang memilukan.

Dikutip dari Kompas, pelaku sendiri saat ini telah dipecat oleh pihak kampus.

Wakil Rektor (WR) III Bidang Kemahasiswaan UIM, Nurdin Tajri mengungkapkan semua proses hukumnya sepenuhnya diserahkan ke pihak kepolisian.

"Satpamnya dipecat dan diserahkan ke polisi untuk ranah hukumnya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum sekuriti di kampus Universitas Islam Makassar (UIM) bernama Sudirman (26) ditangkap polisi usai melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap mahasiswa.

Baca juga: BEJAT! Pimpinan Ponpes Rudapaksa Santriwati, Modus Janjikan Surga, Ortu Tak Terima: Anak Saya Trauma

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di dalam kampus tepatnya di depan Auditorium kampus UIM, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Kamis (4/5/2023) malam.

Korban yang diketahui bernama Alif Alamsyah (21) mengalami luka tusukan di bagian dada sebelah kanan.

Selain itu, luka goresan juga didapati di tangan kirinya.

Akibat kejadian tersebut, Alif harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, peristiwa bermula kala pelaku yang dalam kondisi mabuk melakukan aksi pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial BL (22).

Baca juga: BEJATNYA Pemuda Ini 10x Rudapaksa Pacarnya, Korban Ngos-ngosan, Ancam Sebar Aib, Kini Hamil 3 Bulan

Seorang mahasiswa berhasil gagalkan aksi pencabulan, tapi justru ditikam sekuriti kampus
Seorang mahasiswa berhasil gagalkan aksi pencabulan, tapi justru ditikam sekuriti kampus (Tribun)

BL yang merupakan senior Alif Alamsyah kemudian teriak saat dilecehkan oleh pelaku.

Pelaku yang panik, kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis badik hingga mengancam BL.

"Di situlah korban berusaha melindungi BL yang diancam dengan badik." kata Ngajib dalam keterangannya, Jumat (5/5/2023).

Namun pelaku yang saat itu dalam kondisi dibawah pengaruh minuman keras malah menikam korban, yang mengakibatkan korban mengalami luka tikam pada bagian dada sebelah kanan, serta pada bagian tangan kiri korban," tambahnya.

Mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, Ngajib pun mengimbau pihak keluarga dan rekan-rekan korban agar kasus ini diserahkan ke polisi untuk dilakukan proses hukum.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Teganya Guru Sekolah Minggu Rudapaksa 3 Gadis di Gereja, Nasib Korban Tragis: Hamil?

ILUSTRASI Kekerasan pada perempuan
ILUSTRASI Kekerasan pada perempuan (Istimewa)

Dia mengingatkan agar tidak melakukan aksi balas dendam.

"Apalagi pihak kepolisian telah mengamankan pelaku dan berjanji akan memproses kasus ini dengan adil dan sesuai hukum yang berlaku." ujar Ngajib

Karena kita ketahui, peristiwa yang melibatkan mahasiswa apa lagi dengan adanya korban seperti ini, niatan untuk balas dendam teman-temannya itu tinggi," tambah.

Disamping pelaku telah dipecat, dirinya pun terancam berhadapan dengan hukum.

Aksi yang dilakukan oleh pelaku pun terbilang sadis.

Hingga kini proses hukum pun terus menghantui Sudirman. (Kompas.com/Hendra Cipta)

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inianak gadisayah kandungpencabulanPontianak
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved