Breaking News:

Berita Kriminal

RESMI Tersangka Pencabulan, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara, Ayah David: Selamat Membusuk!

Keluarga David Ozora memberikan tanggapan terkait kasus Mario Dandy resmi jadi tersangka pencabulan, ayah korban beri selamat!

Editor: Damar Klara Sinta
TribunJakarta.com
Ayah David Ozora beri tanggapan terkait Mario Dandy ditetapkan tersangka kasus pencabulan, kini terancam 15 tahun penjara 

"Pada intinya kami mengucapkan terima kasih kepada jaksa yang sudah membuat surat dakwaan dan menyampaikannya kepada kami kemarin dan terlihat bahwa surat dakwaan ini sudah cukup baik buat kami yang mulia, sudah tertera semua fakta-fakta yang terungkap berdasarkan keterangan juga dari Dandy, sampai persis detail-detailnya.

Baca juga: Ibunya Nggak Kuat Mario Dandy Tertekan Jalani Sidang Perdana Sendiri, Dihantui Nasib Rafael Alun

Baca juga: Tahu Kalau Diinjak! Tatapan Kosong David saat Coba Mengingat Aksi Sadis Mario Dandy, Jonathan Pilu

Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) hari ini melakukan sidang perdana, senin (6/6/2023).
Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) hari ini melakukan sidang perdana, senin (6/6/2023). (Warta Kota/Ramadhan L Q)

Itu bentuk kooperatif dari klien kami sepanjang pemeriksaan," ujar Nahot saat persidangan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Nahot hanya mengoreksi sedikit dakwaan JPU yakni perihal usia Mario Dandy yang ditulis JPU berusia 20 tahun.

Disampaikan Nahot, saat ini usia kliennya masih 19 tahun.

"Dan untuk itu kami juga menyarakan ada sedikit typo ya di sini di halaman satu kalau misalnya berkenan kepada penuntut umum, bahwa di sini tertera Dandy berusia 20 tahaun ya, itu belum sampai nanti pada saat di 30 oktober ya. 

Terdakwa Mario Dandy duduk di kursi pesakitan setibanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023) untuk menjalani sidang perdananya di kasus penganiayaan David Ozora.
Terdakwa Mario Dandy duduk di kursi pesakitan setibanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023) untuk menjalani sidang perdananya di kasus penganiayaan David Ozora. (Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com)

Mungkin jika berkenan, waalaupun sebenernya ini juga materi eksepsi kami dan kami tdk melakukan eksepsi yang mulia," papar Nahot.

Lantaran kubu Mario Dandy tak mengajukan eksepsi maka persidangan di kasus penganiayaan David Ozora akan langsung ke tahap pemeriksaan saksi.

Majelis hakim meminta persidangan kasus ini digelar dua kali sepekan yakni di tiap Selasa dan Kamis.

Rencananya pada sidang lanjutan Kamis (8/6/2023) lusa bakal ada lima saksi dari kubu JPU yang bakal dihadirkan di persidangan.

"Untuk saksi-saksi kami mohon pada JPU untuk mendahulukan saksi-saksi yang ada TKP

Pertama itu dari security, terus yang kedua dari keluarga korban ada kan ada dua orang, kemudian security  dan gang melihat yang ada di TKP," kata majelis hakim.

Mario Dandy Tertekan Jalani Sidang Perdana

Pelaku utama penganiaya Cristalino David Ozora, Mario Dandy kini merasa begitu tertekan saat menjalani sidang perdananya, Selasa (6/6/2023).

Kondisi psikologis Mario Dandy saat melakukan sidang diungkapkan Andreas Nahot Silitonga selaku kuasa hukumnya.

Disebut Andreas, Mario Dandy juga dihantui nasib sang ayah, Rafael Alun yang ikut dipenjara. atas kasus yang menjeratnya.

Halaman
1234
Tags:
berita viral hari iniKasus PenganiayaanResmi Jadi Tersangka PencabulanTerancam 15 Tahun PenjaraMario DandyDavid Ozora
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved