Breaking News:

Berita Viral

UPDATE Video Asusila TikToker Popo dengan Patung, Resmi Ditangkap Polisi & Terancam 10 Tahun Penjara

UPDATE kasus video asusila TikToker Popo dengan patung, kini resmi ditahan dan terancam hukuman penjara 10 tahun.

Editor: Damar Klara Sinta
TikTok @kiros
Selebgram TikTok Popo Barbie resmi ditahan 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - FAKTA BARU terakit kasus video asusila TikToker Popo dengan Patung, selebgram satu ini resmi ditahan pihak kepolisian. 

Seperti yang diketahui, selebgram TikTok Popo Barbie baru saja membuat geger warganet lantaran video asusilanya dengan patung. 

Video tersebut langsung diselidiki oleh pihak kepolisian

Tak menunggu lama, Popo langsung dipanggil pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan. 

Kini Popo resmi ditahan oleh pihak kepolisian. 

Bahkan ia juga terancam hukuman penjara selama 10 tahun. 

Lantas, seperti apa update baru kasus Popo Barbie ini? 

Baca juga: HEBOH Video Mesum Tiktoker Popo dengan Patung, Tegas Tak Menyebarkan, Akui: Buat Koleksi Pribadi

TikTokter Popo Barbie ditangkap polisi karena diduga sengaja merekam dan menyebarkan aksi masturbasinya dengan manekin.

Kini, TikToker bernama asli Emboy Yasandra (27) itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses lebih lanjut.

Popo Barbie bikin klarifikasi terkait kasus penyebaran video asusila miliknya
Popo Barbie bikin klarifikasi terkait kasus penyebaran video asusila miliknya (TribunSumsel.com)

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kerinci AKP Edi Mardi mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-undang (UU) Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Popo Barbie terancam dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ia terancam penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Lalu, tersangka juga dikenakan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dengan hukuman penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Tersangka dikenakan pasal berlapis karena membuat dan menyebarkan video ke media sosial, terancam di atas 10 tahun kurungan penjara,” ujarnya, Senin (3/7/2023).

Edi menuturkan, selain diduga membuat konten bermuatan pornografi, Popo Barbie juga dinilai menyebarkan video itu lewat empat ponsel.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
berita viral hari inivideo asusilaResmi DitahanTerancam 10 Tahun PenjaraPopo Barbie
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved