Breaking News:

Berita Kriminal

MIRIS! 3 Bersaudara di Gresik Diamankan Polisi, Terlibat Pengedar Narkoba, Barang Bukti Disita

ASTAGFIRULLAH! 3 bersaudara di Gresik terlibat sindikat narkoba, pelaku diamankan polisi, barang bukti disita

Editor: Damar Klara Sinta
Tribun
ILSUTRASI - 3 bersaudara terlibat sindikat narkoba 

Bram Dhananjaya yang saat ini sudah pindah tugas di luar jawa,” kata Ardhini.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu juga dihadiri kuasa hukum dua terdakwa dari Polda Jatim.

Sementara dua terdakwa, Parman dan Deddy mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa secara daring dari Lapas Madiun.

“Menuntut terdakwa Parman Budi Santoso dan Deddy Sukmawan masing-masing dengan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara,” kata Ardhini.

Dalam tuntutannya, jaksa yakin kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang diatur dan diancam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Hal yang memberatkan bagi dua oknum polisi itu, kata Ardini, perbuatan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

Selain itu para terdakwa merupakan anggota Polri

Baca juga: MIRIS! Satu Keluarga di Surabaya Jadi Sindikat Narkoba, Polisi Amankan Sabu, Begini Kronologinya

Sementara hal yang meringankan, dua terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan dan belum pernah dihukum.

Selain itu keduanya merupakan tulang punggung keluarga serta tidak menikmati hasil kejahatan.

ILUSTRASI pengedar narkoba
ILUSTRASI pengedar narkoba (Tribun)

Terhadap tuntutan itu, kedua terdakwa dipersilakan mengajukan pembelaan yang akan disampaikan tim penasihat hukum dari Polda Jatim.

Tak hanya itu, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa bila ingin menyampaikan pembelaan secara pribadi pada agenda sidang pekan depan.

“Pembelaan dari penasihat hukum nanti akan jadi bahan pertimbangan kami.

Saya berharap kalian tidak mengulangi lagi.

Karena yang kalian bawa adalah nama instansi (Polri). Kita sama-sama instansi semua penegak hukum,” kata Ketua Majelis Hakim, Rachmawaty.

Pengedar dituntut 5 tahun 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari ininarkoba3 Saudara Terlibat Sindikat SabuGresikPolisi Amankan Pelaku
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved