Breaking News:

Berita Kriminal

FAKTA BARU! Wanita Korban Pembunuhan Sadis di Dalam Kamar Kos di Madiun, Ternyata Bekerja Sebagai LC

Fakta baru terkait kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial MT (24) di Madiun akhirnya terungkap.

Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
Perempuan korban pembunuhan sadis di kamar kos di Madiun 

Menurut Randya, pemilik gedung, hanya mengantongi izin sebagai usaha karaoke.

"Dan jumlah korbannya sekitar sembilan orang, semua dari Jawa," katanya lagi.

Saat ini, kasir dan pemilik karaoke di Jalan Bengawan RT 02, kelurahan Juata Permai, Tarakan, P dan AP, telah diamankan di Mapolres Tarakan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, masing-masing, uang tunai sebesar Rp 950.000, dan 1 buah kondom merek Sutra.

Kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UURI No.21 tahun 2007 tentang perdagangan orang Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000, dan paling banyak Rp 600.000.000.

(Kompas.com/Muhlis Al Alawi)

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inikorban pembunuhan sadiskamar kosMadiunPonorogokaraoke
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved