Berita Kriminal
FAKTA BARU! Wanita Korban Pembunuhan Sadis di Dalam Kamar Kos di Madiun, Ternyata Bekerja Sebagai LC
Fakta baru terkait kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial MT (24) di Madiun akhirnya terungkap.
Editor: Eri Ariyanto
Menurut Randya, pemilik gedung, hanya mengantongi izin sebagai usaha karaoke.
"Dan jumlah korbannya sekitar sembilan orang, semua dari Jawa," katanya lagi.
Saat ini, kasir dan pemilik karaoke di Jalan Bengawan RT 02, kelurahan Juata Permai, Tarakan, P dan AP, telah diamankan di Mapolres Tarakan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, masing-masing, uang tunai sebesar Rp 950.000, dan 1 buah kondom merek Sutra.
Kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UURI No.21 tahun 2007 tentang perdagangan orang Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000, dan paling banyak Rp 600.000.000.
(Kompas.com/Muhlis Al Alawi)
Diolah dari berita tayang di Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Daftar 8 Buronan Indonesia Dicari Interpol, Ada Chen Kasus TPPO, Riza Chalid & Jurist Tan Menyusul |
![]() |
---|
Fakta Bocah 8 Tahun Tewas di Kos Penjaringan Jakut, Hasil Autopsi Tubuh Penuh Luka, Ibu Diamankan |
![]() |
---|
Sosok Ika Bos Gadai di Semarang Tewas Dibunuh Nasabah, Korban Dikira Tidur, Pelaku Gasak Motor & TV |
![]() |
---|
Total Uang di Rekening Dormant yang Diincar Penculik Kacab Bank BUMN Capai Rp70 M, Ada Banyak ATM |
![]() |
---|
Sosok & Tampang Risman Pembunuh Hijrah Pegawai Koperasi di Pasangkayu, Petani, Emosi Ditagih Utang |
![]() |
---|