Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGFIRULLAH! Kecanduan Judi Online, Pria Ini Sengaja Kibuli Kantor, Uang Rp 454 Juta Tak Disetor

Astagfirullah! candu judi merasuki diri, pria di Kubu Raya nekat gelapkan uang perusahaan senilai Rp 454 juta.

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Gramedia
ILUSTRASI Penggelapan dana. Astagfirullah! candu judi merasuki diri, pria di Kubu Raya nekat gelapkan uang perusahaan senilai Rp 454 juta. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Astagfirullah! candu judi merasuki diri, pria di Kubu Raya nekat gelapkan uang perusahaan senilai Rp 454 juta.

Aksi nekat tersebut dilakukan oleh pria berinisial HY (35) warga Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kini akibat ulahnya sendiri, HY akhirnya ditangkap oleh pihak berwajib atas dugaan penggelapan uang perusahaan total senilai Rp 454 juta.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Polisi Resor Kubu Raya AKBP Arief Hidayat.

Menurut Arief Hidayat, HY kini telah diperiksa penyidik dan kini dirinya sudah mengakui perbuatannya.

Ilustrasi penggelapan uang.
Ilustrasi penggelapan uang. (Thinkstockphotos.com)

Dilansir dari Kompas.com (8/7/2023) HY mengaku jika dirinya selama ini menggelapkan uang perusahaan.

HY mengaku jika dirinya ketagihan Slot atau judi online.

"Tersangka mengakui menggelapkan uang tagihan yang tidak disetorkan ke perusahaan."

"Uang tersebut dia gunakan bermain judi online,” kata Arief Hidayat.

Baca juga: INNALILLAHI Digerebek Polisi Saat Judi Sabung Ayam, Pria di Makassar Kaget hingga Berujung Tewas

HY merupakan seorang karyawan sebuah perusahaan yang mana dirinya memiliki jabatan debt collector.

Awalnya kasus ini terungkap usai perusahaan tempat HY bekerja melakukan audit keuangan.

Usai proses audit ditemukan kejanggalan antara penagihan keuangan dari kustomer.

Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. (Kominfo)

Tepatnya pada Desember 2022 hingga Mei 2023 dan sampai 4 Juli 2023.

“Terjadi kejanggalan pada transaksi keuangan."

"Sehingga pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” ungkap Arief.

Baca juga: SYOK Dirazia Polisi, Pelaku Judi Sabung Ayam Kena Serangan Jantung: Baru Kabur Langsung Meninggal

Kini HY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan penegak hukum.

“Saat ini tersangka HY masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam,” tutup Arief.

HY dijerat pasal Pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Sudah di Luar Nalar, Wanita Nekat Simpan Sabu di Kemaluannya Demi Suami di Penjara

Seorang wanita asal Bogor, Jawa Barat tertangkap basah sedang menyelundupkan satu paket sabu di dalam kemaluannya.

Tak hanya sabu, wanita berinisial SDR (26) tersebut nekat menyimpan 150 butir obat penenang di kemaluannya.

Aksi nekat SDR terungkap usai digeledah petugas Lembaga Permasyarakatan (lapas) kelas I Kesambi Cirebon.

Usaha SDR untuk mengelabuhi petugas gagal lantaran terdeteksi alat body scanner.

Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. (google/net)

Hal itu diungkapkan Kalapas Kelas 1 Kesambi Cirebon Kadiyono.

Dilansir dari Kompas.com (7/7/2023) Kadiyono mengungkapkan jika SDR mencoba menyelendupkan sabu dan obat penenang ke dalam lapas.

“Kita menerapkan SOP yang harus ditaati oleh seluruh pengunjung yang hendak masuk wilayah Lapas."

"Dalam poses sop dan pemeriksaan ketat itu upaya ini berbongkar oleh petugas,” ucap Kadiyono.

Baca juga: FAKTA Anak Inses dengan Ibu Kandung di Bukittinggi, Positif Sabu & Otak Terganggu, Ancam Pakai Sajam

Awalnya SDR datang ke lapas bertujuan untuk menjenguk sang suami.

Diketahui suami SDR mendekam di penjara karena kasus narkoba.

Niat hati menjenguk, tak ada yang menyangka SDR senekat itu demi perintah sang suami.

ilustrasi alat viral perempuan.
ilustrasi alat viral perempuan. (halodoc.com)

Puncaknya saat SDR melalui pemeriksaan dengan alat body scanner, petugas bernama Indra Hermawan menaruh curiga.

Tak mau kecolongan Indra Hermawan akhirnya meminta petugas wanita bernama Tuti untuk menggeledah SDR.

Benar saja usai digeledah Tuti, SDR ketahuan membawa 1 paket sabu dan 150 obat penenang.

Baca juga: FAKTA Anak Inses dengan Ibu Kandung di Bukittinggi, Positif Sabu & Otak Terganggu, Ancam Pakai Sajam

“Setelah informasi dari pak Indra, saya langsung memanggil yang bersangkutan, lalu saya raba."

"Saya sudah tau posisi yang dicurigakan. Saya buka celananya, terus dalemannya juga."

"Setelah itu, saya periksa pakaiannya dulu, tidak ada,” kata Tuti.

Hasil temuan Tuti langsung diteruskan kepada pimpinan lapas.

Sabu dan obat penenang hasil selundupan wanita di Bogor.
Sabu dan obat penenang hasil selundupan wanita di Bogor. (MUHAMAD SYAHRI ROMDHON)

Kemudian petugas yang berwenang menindaklanjuti penemuan barang haram di dalam kemaluan SDR tersebut.

Kasus penemuan sabu di dalam kemaluan wanita tersebut kini telah dilimpahkan kepihak Polres Cirebon Kota.

Menurut Kadiyono, SDR sengaja menyelundupkan barang haram tersebut untuk suaminya yang bernama Ade Usman.

Ade Usman diketahui merupakan narapida kasus narkotika dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Baca juga: Tak Berkutik! Pengedar Sabu di Sumut Dibekuk Polisi, Disimpan di Lampu Gudang, Dijual di Tepi Jalan

Padahal Ade Usman dalam waktu dekat akan dibebaskan secara bersyarat lantaran sudah menjalani masa hukumannya.

Namun atas kejadian ini pihak berwajib akan mengkaji ulang pembebaskan bersyarat kepada Ade Usman.

Kemungkinan terburuknya Ade Usman bisa mendapatkan hukuman tambahan.

(Tribunnewsmaker.com/Candra)

Tags:
berita viral hari inijudi onlineKubu Rayapenggelapan uang
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved