Berita Kriminal
NAFSU Memuncak! Petani di Lampung Cabuli Gadis Disabilitas, Dijanjikan Rp200Ribu: Syok Hamil 5 Bulan
Petani di Lampung tak kuasa menahan nafsu birahiny, nekat mencabuli gadis disabilitas.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - TAK kuasa menahan nafsu, seorang petani di Lampung Tengah tega mencabuli gadis cantik disabilitas.
Gadis disabilitas tersebut merupakan tetangga pelaku yang tinggal di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.
Diketahui korban yang masih di bawah umur tersebut telah digagahi sebanyak lima kali.

Kini, korban rudapaksa tersebut syok ketika dirinya telah mengandung lima bulan.
Pelaku berinisial BG (44) saat ini telah diamankan oleh kepolisian setempat.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku cabul tersebut menggunakan siasat jitunya.
Modus pelaku yang juga tetangga korban agar bisa melakukan rudapaksa adalah dengan mengiming-imingi uang Rp 200 ribu.
Baca juga: INNALILLAHI! Bocah di Situbondo Tewas Kesetrum, Kondisi Memegang Tiang Saat Ambil Bola yang Nyangkut
Nahasnya, korban pencabulan itu terperangkap jebakan tersebut.
Hingga pada akhirnya, korban dirudapaksa oleh pelaku.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Menurutnya, korban sudah diincar pelaku sejak lama dan memanfaatkan disabilitas korban untuk melakukan aksi bejatnya.
"Pelaku menjanjikan uang kepada korban namun harus mengikuti keinginan pelaku," ujar Kasatreskrim saat dikonfirmasi, Minggu (9/7/2023).
Baca juga: Naudzubillah! Syahwat Tak Terbendung, Pimpinan Pondok Nekat Cabuli Santri Saat Sedang ke Kantin

Disebutkan pelaku sering mendatangi korban secara diam-diam dan melakukan bujuk rayu.
Karena korban mengenal pelaku sebagai tetangga, dirinya tidak mencurigai ada niat jahat.
"Korban ini disabilitas, tapi pelaku dengan bejatnya merudapaksa anak tetangganya itu, terlebih pelaku menjanjikan uang, padahal bohong," kata Yofi.
Hingga akhirnya, pihak keluarga mengetahui ada kejanggalan pada anaknya.
Mulanya orangtua korban mengira anaknya sakit atau semacamnya, lalu dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Syahwat Sudah di Ubun-ubun Ayah di Lampung Nekat Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil

"Dari diagnosa dokter ternyata anak korban sudah hamil 5 bulan, dan orangtua sama sekali tak tahu," katanya.
Orangtua baru tahu saat dokter memeriksa anaknya, sebab sebelumnya M sama sekali tidak menceritakan apapun.
Ketika ditanya, M mengaku apa yang dialaminya adalah ulah bejat tetangganya sendiri yaitu pelaku BG (44).
Yofi mengatakan, pihak keluarga telah melaporkan BG.
Kini, petani bejat tersebut sudah dicokok saat berada di rumahnya pada Sabtu (8/7/2023).
Baca juga: BEJAT! Oknum TNI Rudapaksa Mahasiswi di Kendari, Pelaku Ajak Ciuman, Korban Melawan & Lapor Ortu

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah.
Barang bukti akan digunakan untuk pengembangan hukum lebih lanjut.
Sampai saat ini proses hukum masih terus bergulir.
Pelaku terancam hukuman berat atas perbuatannya.
Pelaku akan dikenakan pasal berlapis atas aksi bejatnya itu.
"Dijerat pidana yang diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak," tandasnya.
ASTAGFIRULLAH! Syahwat Tak Terbendung, Pria Ini Nekat Cabuli Gadis 16 Tahun Kenalannya di Facebook
Astagfirullah! awalnya kenal dari Facebook, syahwat tak terbendung pria ini nekat cabuli gadis 16 tahun.
Seorang pria berinisial UH (28) asal Cilacap, Jawa Tengah nekat mencabuli kenalannya.
Kini UH harus mendekam di penjara akibat perbuatan bejatnya kepada gadis di bawah umur tersebut.
Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto menjelaskan, peristiwa pencabulan itu bermula dari perkenalan tersangka dan korban YH (16) melalui Facebook, belum lama ini.
Setelah menjalin komunikasi cukup intens, selanjutnya mereka janjian untuk bertemu.

Namun pada pertemuan itu tersangka justru mencabuli korban yang masih bersekolah ini.
"Tersangka membujuk rayu korban sehingga terjadi perbuatan pencabulan di sebuah gudang kosong yang terletak di Kecamatan Cimanggu," kata Fannky melalui keterangan tertulis, Jumat (7/7/2023).
Korban yang mengalami trauma lantas mengadukan kejadian itu kepada orangtuanya dan melaporkannya kepada polisi.
"Setelah menerima laporan dari orangtua korban, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," ujar Fannky.
Baca juga: VIRAL! Jadi Korban Pencabulan, Bocah Usia 4 Tahun di Tangerang Mengeluh Sakit di Bagian Alat Vital
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, berupa kemeja warna merah, celana panjang warna hijau dan satu unit sepeda motor milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Kami minta para orangtua memberikan pemahaman kepada anak-anaknya tentang bahaya yang mungkin terjadi di sekitar mereka dan pentingnya tidak takut untuk melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib," imbau Fannky.
Berita ini telah diolah dari artikel TribunLampung.com.
Sumber: Tribun Lampung
Daftar 8 Buronan Indonesia Dicari Interpol, Ada Chen Kasus TPPO, Riza Chalid & Jurist Tan Menyusul |
![]() |
---|
Fakta Bocah 8 Tahun Tewas di Kos Penjaringan Jakut, Hasil Autopsi Tubuh Penuh Luka, Ibu Diamankan |
![]() |
---|
Sosok Ika Bos Gadai di Semarang Tewas Dibunuh Nasabah, Korban Dikira Tidur, Pelaku Gasak Motor & TV |
![]() |
---|
Total Uang di Rekening Dormant yang Diincar Penculik Kacab Bank BUMN Capai Rp70 M, Ada Banyak ATM |
![]() |
---|
Sosok & Tampang Risman Pembunuh Hijrah Pegawai Koperasi di Pasangkayu, Petani, Emosi Ditagih Utang |
![]() |
---|