Berita Kriminal
Pembunuh Siswi di Mojokerto Cuma Divonis 7 Tahun Bui, Ibu Korban Histeris, Gak Adil: 'Apa Pantas?'
Wanita yang menjadi ibu korban pembunuhan siswi SMP di Mojokerto histeris tak terima pelaku dihukum 7 tahun penjara.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang ibu histeris ketika mendengar vonis hukuman yang dijatuhkan pada pelaku pembunuh anaknya di Mojokerto, Jawa Timur.
Ibu tersebut tak terima bahwa pelaku hanya dihukum tujuh tahun empat bulan penjara.
Dia merasa hukuman tersebut tak adil bagi dirinya dan anaknya yang telah disiksa hingga tewas oleh pelaku.
Ibu tersebut menuntut pelaku dihukum mati atau dihukum seumur hidup.

Dalam kasus ini, AB, remaja 15 tahun tega membunuh teman sekolahnya di SMPN 1 Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, AE alias Rara (15).
AB divonis 7 tahun 4 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 7,5 tahun penjara dan pelatihan kerja di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) di Blitar selama 6 bulan.
Amar putusan dibacakan hakim tunggal, Made Cintia Buana di ruangan sidang ramah anak Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat (14/7/2023).
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada anak selama 7 tahun dan 4 bulan serta pidana pelatihan kerja di lembaga khusus anak di LPKA Blitar selama 3 bulan," ucap Hakim Made Cintia Buana.
Baca juga: AWALNYA Bahagia, Pengantin di Jakarta Murka, Tendang Mobil & Tarik Baju Sopir: Dipicu Serempetan
Ia mengatakan hal yang memberatkan terdakwa AB adalah perbuatannya di usia yang masih sangat muda tergolong sadis mengakibatkan korban meninggal.
Sedangkan yang meringankan yakni selama proses persidangan terdakwa bersikap sopan .
Terdakwa menjalani pidana dan pendampingan berupa pembinaan kerja di LPKA Kelas II-A di Blitar.
"Pembinaan berupa pelatihan kerja dilakukan pada siang hari, dalam waktu satu jam dalam sehari dan dilakukan pada waktu yang tidak mengganggu belajar anak," ungkapnya.
Dalam persidangan tersebut terdakwa AB dihadirkan melalui daring dari tahanan Mapolsek Magersari, Polres Mojokerto Kota.
Baca juga: CURIGA Ada Pria Asing Berniat Jahat di Rumah, Pasutri Kejar Pelaku di Ngawi: Berujung di Puskesmas

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 Juncto 76C undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber: Surya
Sosok Nurminah Wanita Tewas Dicor Kekasih di Lombok, Hendak Menikah, Pelaku Ternyata Sudah Beristri |
![]() |
---|
Pengakuan Istri Penculik Kacab Bank BUMN di Jakpus, Panik 2 Kali Didatangi Polisi, Dapat Rp8 Juta |
![]() |
---|
Pilu Kondisi Jasad Ilham Kacab Bank BUMN di Jakpus, Banyak Luka Memar, Teman Korban: Tak Punya Musuh |
![]() |
---|
Eksekutor Pembunuh Kacab Bank BUMN di Bekasi Buron, 4 Penculik Memelas, Diduga Sudah Direncanakan |
![]() |
---|
Tangis Istri Kepala Cabang Bank BUMN di Jaktim Pecah, Suami Diculik & Dibunuh, 4 Orang Ditangkap |
![]() |
---|