Breaking News:

Berita Kriminal

AWALNYA Cuma Wajib Lapor, Suami di Serpong Aniaya Istri Hamil 4 Bulan Kini Menghilang, Diburu Polisi

Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),  Budyanto Djauhari alias BD (38) kini masih diburu pihak kepolisian. Keberadaannya masih misterius.

Youtube TvOne/Instagram Viral Ciledug
Budyanto jauhari, suami di Tangerang yang aniaya istri kini diburu polisi. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),  Budyanto Djauhari alias BD (38) kini masih diburu pihak kepolisian.

BD sempat viral lantaran tega melakukan penganiayaan terhadap istrinya, TM (31) yang sedang hamil.

Meski sudah berstatus sebagai tersangka, namun hingga kini BD masih belum ditahan.

Keberadaan pelaku sampai saat ini masih menjadi misterius setelah diburu polisi.

Adapun, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto menuturkan pelaku KDRT di Serpong merupakan seorang residivis.

"Infonya seperti itu, (residivis kasus) narkoba," kata Siswanto ketika dikonfirmasi, Minggu (16/7/2023).

Sampai saat ini, pihaknya masih memburu pelaku.

Namun, ia tak menjelaskan alasan tersangka hingga kini belum tertangkap polisi.

Baca juga: TEGA KDRT Istri hingga Babak Belur, Pria di Tangsel Ternyata Residivis Kasus Narkoba, Belum Ditahan!

Baca juga: INNALILLAHI! Suami Istri Ditemukan Tewas, Kondisi Wanita Terluka Diduga di-KDRT, Pria Gantung Diri

Rumah korban dan pelaku yang menjadi lokasi KDRT di Serpong, Jumat (14/7/2023). Seorang ibu muda yang tengah hamil berinisial TM (21) menjadi korban KDRT oleh suaminya sendiri berinisial BD (38) di Serpong, Tangerang Selatan. Sosok suami itu bernama Budyanto Jauhari.
Rumah korban dan pelaku yang menjadi lokasi KDRT di Serpong, Jumat (14/7/2023). Seorang ibu muda yang tengah hamil berinisial TM (21) menjadi korban KDRT oleh suaminya sendiri berinisial BD (38) di Serpong, Tangerang Selatan. Sosok suami itu bernama Budyanto Jauhari. (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

"Belum dapat (ditangkap)," katanya

Kata Siswanto, pihaknya tetap memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan meski tidak ditahan.

"Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap berjalan," ucapnya.

Pelaku telah berstatus tersangka dan awalnya dikenakan wajib lapor.

Sebelumnya diketahui, heboh kabar Budyanto dibebaskan dari bui setelah menganiaya istrinya sampai babak belur.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto menyatakan, Budyanto suami yang menganiaya istrinya bukan dibebaskan dari proses hukum.

"Dapat kami klarifikasi, bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar," ujar Galih saat dikonfirmasi, Sabtu (15/7/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
BudyantoKDRTmenganiayaSerpongnarkoba
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved