Berita Kriminal
ASTAGFIRULLAH! 2 Anak di Bawah Umur di Batam Jadi Pelaku Curanmor, Beraksi di Kawasan Rumah Liar
Dua orang pria yang masih di bawah umur terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dua orang pria yang masih di bawah umur terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Kini dua pelaku itu berhasil diamankan jajaran Polsek Sei Beduk.
Para pelaku diketahui berperan sebagai eksekutor dan penadah hasil curian.
"Benar sekali, ada 2 remaja yang kami amankan, yakni RRW (16) dan AFF (16) yang merupakan warga Tanjung Uncang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri)," kata Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal kepada Kompas.com melalui telepon, Senin (17/7/2023).
Baca juga: PENUH PERJUANGAN! Orang Tua di Indramayu Berebut Ikat Meja Kursi Demi Anak Duduk Depan, Datang Subuh
Benny mengatakan, penangkapan itu berawal dari korban pada 02 Juli 2023.
Korban mengaku kehilangan motor yang diparkirk di depan rumahnya di kawasan rumah liar (Ruli) dekat simpang PT. Palma RT 02 RW 011 Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung.
"Korban mengaku kendaraan yang hilang yakni Yamaha Mio J warna putih dengan nomor polisi (Nopol) BP 4904 IF tahun 2012," ungkap Benny.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi melacak lokasi motor korban di Perumahan Counting Tanjung Uncang.
Polisi lalu mengamankan terduga pelaku RRW (16) di perumahan itu.
Baca juga: NGERI! Usai Ronda, Hansip di Kalisari Jaktim Dibacok Anggota Geng Motor, Pundak Berdarah-darah
Setelah didalami, RRW mengaku motor dijual oleh terduga pelaku AFF (16).
"Jadi RRW sebagai petik dan AFF sebagai penadah," terang Benny.
Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sei Beduk.
Keduanya dijerat pasal yang berbeda, pelaku RRW (16) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pasal 363 ayat (1) Ke 4e, 5e KUHpidana Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
Sedangkan terhadap pelaku AFF (16) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pertolongan Jahat/Penadahan dengan Pasal 480 ayat (1) KUHpidana Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
"Jadi keduanya masing-masing terancam hukuman 7 tahun penjara dan 4 tahun penjara," pungkas Benny.
Berita Lainnya, AKSI HEROIK 2 Gadis Tuban Hajar Pelaku Curanmor, Langsung Diamuk
AKSI HEROIK dua gadis di Tuban, Jawa Timur menghajar pelaku curanmor hingga menyerah memohon ampun.
Bahkan, pelaku sudah terhitung menjalankan aksi melawan hukum belasan kali.
Setelah digelandang ke kepolisian, ternyata pelaku merupakan seorang residvis.
Pelaku sudah lima belas kali melakukan aksi pencurian motor di tempat yang berbeda di Jawa Timur.
"Sudah 15 kali melakukan pencurian," kata Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Jamhari kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).
Perwira pertama itu menjelaskan, dari 15 kali aksi pencurian, 13 di antaranya di wilayah hukum Polres Tuban.
Sedangkan dua aksi pencurian lainnya dilakukan di Gresik dan Lamongan.
Dalam kasus ini, pelaku langsung diamuk masa yang berada di lokasi.
Kini kasus tersebut sudah ditangani Satreskrim Polres Tuban, untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Sudah 15 kali melakukan curanmor di titik yang berbeda," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang pria kepergok melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di jalan Letda Sutjipto, Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban.
Insiden mengerikan itu terjadi pada Kamis (6/7/2023), sore.
Pria yang belum diketahui identitasnya itu berusaha menggondol motor N-Max nopol S 6018 HE di kantor Notaris setempat.
Namun aksi pria tersebut tidak beruntung saat akan membawa kabur motor, dua perempuan pekerja di kantor notaris menggagalkannya.
Bahkan pelaku juga babak belur usai mendapat bogeman beramai-ramai dari warga yang ada di sekitar lokasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, motor awalnya diparkir di depan kantor Notaris.
Salah satu pegawai Notaris yang ada di dalam kantor sudah curiga dengan gerak-gerik pelaku di luar.
Sehingga ia yang menggagalkan aksi pencurian tersebut.
"Pelaku terlihat mondar-mandir, kemudian kita curiga atas keanehan yang terjadi," kata pegawai Notaris Richy Jovanda,yang menggagalkan aksi pencurian.
Richi menjelaskan, saat pelaku berusaha membawa motor yang ada di depan kantor, saksi langsung dengan cepat keluar.
Dia berusaha menggagalkan aksi pencurian itu.
Ia secara spontan langsung keluar berusaha menarik motor tersebut dari pelaku.
Hal itu membuat pelaku terjatuh dua kali.
Puluhan warga di sekitar lokasi yang kesal dengan aksi pencurian itu, lalu langsung ikut menghajar pelaku curanmor.
"Pelaku saya tarik saat akan kabur, saya sampai terjatuh dua kali. Kemudian setelah jatuh saya teriak minta tolong dan banyak orang menolong," pungkasnya.
Kini pelaku terancam dijatuhi hukuman berat atas perbuatannya.
(Kompas.com/Hadi Maulana)
Diolah dari berita tayang di Kompas.com
Sumber: Kompas.com
| Update Kematian Arjuna di Masjid Agung Sibolga, Ternyata Difitnah Curi Kotak Infak, Padahal Tidur |
|
|---|
| Putar Musik Terlalu Keras, Mertua & Menantu di Gowa Ditikam Tetangga hingga Tewas, Ini Sosok Pelaku |
|
|---|
| Sosok ER, Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang Terlibat Jual Beli Sabu 1 Kg, Terima Hukuman Berat |
|
|---|
| Pengakuan Bripda Waldi Bunuh Dosen EY di Bungo Jambi, Sakit Hati Diejek, Gasak Barang-barang Korban |
|
|---|
| Arjuna Tamaraya Tewas Dianiaya di Masjid Sibolga, DPR Takut Timbulkan Konflik, Kecam: Menunggu Subuh |
|
|---|