Breaking News:

Berita Viral

MEMALUKAN! Istri Polisi Jadi Tersangka Penipuan Arisan Online, Bawa Uang Rp 18 Juta, 2 Tahun di Bui

SYOK seorang istri dari salah satu oknum polisi kini dituntut 2 tahun penjara lantaran melakukan penipuan berkedok arisan online, bawa uang Rp 18 juta

Editor: Damar Klara Sinta
Kompas.com
Istri polisi di Binjai lakukan penipuan 

Lantas, bagaimana alur kasus penipuan yang berakhir damai tersebut? 

Wahidin, tukang bubur yang ditipu oleh Mantan Kapolsek Mundu, AKP SW, kasus penipuan dan penggelapan terkait penerimaan Bintara Polri tahun 2021, mencabut laporannya, pada Rabu (21/6/2023).

Tukang bubur resmi cabut laporan penipuan yang melibatkan mantan Kpolres Cirebon
Tukang bubur resmi cabut laporan penipuan yang melibatkan mantan Kpolres Cirebon (Kompas.com)

Pencabutan laporan polisi ini khusus untuk tersangka AKP SW.

Pantauan Kompas.com di Mapolres Cirebon Kota, kedua kuasa hukum korban dan pelaku keluar dari Mapolres Cirebon Kota, Rabu petang.

Keduanya langsung menunjukan sejumlah berkas hasil perdamaian dan pencabutan laporan polisi atas kasus yang sedang ramai saat ini.

Kuasa Hukum Wahidin, Eka Suryaatmaja, menyampaikan proses pencarian keadilan oleh korban Wahidin telah terpenuhi.

Wahidin telah mendapatkan kembali ganti rugi uang senilai Rp 310 juta yang telah dia keluarkan selama kasus ini berlangsung sejak awal.

“Saya ucapkan terimakasih,

Pak Wahidin telah mendapatkan keadilan,

Baca juga: TIPU Tukang Bubur, AKP Supai Warna Jalani Sidang Kode Etik, Kini Dimutasi & Terancam 4 Tahun Penjara

Dan membuktikan bahwa pak Wahidin yang selama ini diombang-ambing selama dua tahun dan tidak ada kepastian hukum,

Ternyata semalam, kuasa hukum AKP SW melakukan perdamaian,” kata Eka saat ditemui Kompas.com Rabu petang.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo bersama Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu dan jajaran melakukan gelar perkara ungkap kasus penanganan oknum polri yang menipu tukang bubur pada penerimaan Bintara Polri 2021 lalu, di Mapolres Cirebon Kota, Senin (19/6/2023).
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo bersama Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu dan jajaran melakukan gelar perkara ungkap kasus penanganan oknum polri yang menipu tukang bubur pada penerimaan Bintara Polri 2021 lalu, di Mapolres Cirebon Kota, Senin (19/6/2023). (Kompas.com/MUHAMAD SYAHRI ROMDHON)

Tuntutan restitusi berupa pengembalian uang senilai Rp 310 juta telah dibayarkan secara tunai oleh Kuasa Hukum AKP SW langsung kepada Wahidin.

Sehingga, dalam hal ini telah terpenuhi keadilan, Wahidin memutuskan tidak lagi menuntut kerugian tersebut untuk AKP SW, dan melakukan pencabutan laporan polisi.

“Saya ucapkan terimakasih untuk semua pihak yang telah mengawal kasus kejahatan pidana,

Kelalaian anggota dalam penerimaan bintara anak korban, Wahidin.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniKasus Penipuanarisan onlineDituntun 2 Tahun PenjaraIstri Polisi Bawa Kabur Uang Arisan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved