Breaking News:

Berita Kriminal

MIRIS! Sebulan Operasi TPPO di Jambi, 36 Mucikari Diamankan Polisi, 12 Korbannya Masih Anak-anak

Satu bulan melakukan operasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polda Jambi telah melakukan operasi dan menangkap 36 pelaku mucikari.

Editor: Eri Ariyanto
KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi
ILUSTRASI para pelaku TPPO. 

TRIBUNNEWSMAKER - Satu bulan melakukan operasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polda Jambi berhasil menangkap 36 pelaku mucikari.

Operasi itu digelar sejak awal Juni sampai dengan 19 Juli 2023.

Dalam kurun waktu tersebut, tercatat 27 kasus (LP) dengan jumlah tersangka yang ditahan sebanyak 36 orang.

Setidaknya dalam 27 kasus tersebut, Satuan Tugas TPPO mendapatkan korban sebanyak 28 orang, terdiri dari 16 orang dewasa dan 12 anak di bawah umur.

Tiga wanita di Balikpapan yang ditangkap polisi akibat bisnis prostitusi. Salah satunya berinisial MS (32) yang melihat peluang bisnis ini menggiurkan lantaran ada IKN Nusantara.
ILUSTRASI tersangka kasus TPPO. (TRIBUNKALTARA.COM / DWI ARDIANTO)

Baca juga: PILU! Gadis 14 Tahun Asal Cianjur Disekap Pria Hidung Belang di Tangerang, Dijadikan Budak Nafsu

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy mengatakan, para pelaku yang diamankan merupakan penyalur perdagangan orang (mucikari).

Para mucikari ini memperoleh keuntungan materil dari eksploitasi korban menjadi PSK (Pekerja Seks Komersial).

"Modus para pelaku terhadap korban yaitu, mempekerjakan korban perempuan dewasa hingga anak dibawah umur sebagai PSK," beber Mas Edy, Kamis (20/7).

"untuk melayani konsumen melalui pesan telepon, WhatsApp ataupun melalui aplikasi Online MiChat," sambungnya.

Dua selebgram asal Makassar yang terlibat prostitusi online
ILUSTRASI korban TPPO yang masih anak-anak. (TribunTimur.com)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Gegara Warisan, Pria di Kolaka Timur Tega Aniaya Keluarga Pakai Parang, Korban Kritis

Dia menjelaskan, berdasarkan data yang berhasil diungkap, kasus terbanyak adalah Polresta Jambi dengan 7 LP kasus.

Kemudian Ditreskrimum dengan 4 kasus, adapun bila dilihat dari jumlah tersangka yang ditahan, Ditreskrimum menahan 11 tersangka, kemudian Polresta Jambi dengan 7 tersangka.

Untuk Ditreskrimum Polda Jambi, dari 4 LP yang disidik, Berkas Perkaranya sudah dikirim ke Kejati Jambi,

1 Berkas Perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) sedangkan 3 Berkas Perkara lainnya masih dalam penelitian oleh JPU.

Lanjutnya, semua korban dieksploitasi secara seksual, dan dijanjikan uang sebagai bayaran untuk melakukan pelayanan seks.

"Kemudian hasil prostitusi tersebut dibagi dengan mucikari sesuai kesepakatan di antara mereka," ujarnya.

Diakui Mulia, hingga saat ini Polda Jambi dan jajaran, terus mengejar para pelaku TPPO dengan beragam modusnya.

ILUSTRASI prostitusi online anak.
ILUSTRASI prostitusi online anak. (TribunManado)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Tags:
berita viral hari inimucikaripolisiJambianak di bawah umur
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved