Breaking News:

Berita Kriminal

'REBUTAN Lahan' 27 Rumah Kelompok Tani di Sumut Amburadul Dirusak Oknum Mafia Tanah, Brutal: Dibakar

Gegara rebutan lahan, rumah tani di Medan dirusak oknum mafia tanah, lahan juga turut dibakar.

Editor: Dika Pradana
Istimewa / TribunMedan
ILUSTRASI rumah tani di Medan dirusak oknum mafia tanah, lahan juga turut dibakar. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Gegara rebutan lahan dengan mafia tanah, 27 rumah milik kelompok tani amburadul dirusak oknum suruhan di Deliserdang, Sumatera Utara.

Oknum suruhan yang merusak rumah kelompom tani tersebut merupakan suruhan dari mafia tanah itu.

Sebanyak 18 orang pengurus dan anggota OKP diduga suruhan mafia tanah merusak 27 rumah milik kelompok tani.

Insiden pengerusakan tersebut terjadi di Dusun Sumbaikan, Desa Sukamakmur, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

ILUSTRASI rumah tani di Medan dirusak oknum mafia tanah, lahan juga turut dibakar.
ILUSTRASI rumah tani di Medan dirusak oknum mafia tanah, lahan juga turut dibakar. (TribunMedan)

Tidak hanya merusak rumah kelompok tani, anggota dan pengurus OKP itu juga mengintimidasi warga.

Anggota kelompok tani diusir, dengan dalih tanah yang mereka tinggali milik orang lain.

Menurut Imanuel Ginting, selain merusak rumah kelompok tani, anggota OKP diduga suruhan mafia tanah ini juga merusak tanaman warga.

Bahkan, ada tindak pembakaran yang dilakukan para pelaku.

"Ada oknum-oknum yang mengatasnamakan masyarakat menghancurkan rumah kelompok tani, kurang lebih 27 rumah," kata Imanuel di depan Polrestabes Medan, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: KONDISI Bocah 7 Tahun di Semarang yang Diduga Dibakar Temannya, Luka Bakar 32 Persen, Operasi 4 Kali

Ia mengatakan, dari 18 orang yang melakukan penyerangan, 13 orang sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan.

"Informasinya sudah keluar SPKap nya," kata Imanuel.

Ia mengatakan, aksi penyerangan dan pengerusakan ini terjadi pada Mei 2023 kemarin.

Saat itu, segerombolan anggota OKP diduga suruhan mafia tanah mengusir masyarakat sembari membawa senjata tajam.

Karena warga enggan beranjak dari lokasi, para pelaku mulai melakukan pengerusakan.

Baca juga: TAMPANG Remaja Bongkar Perselingkuhan Ibu dengan Camat, Terlanjur Murka, Tak Takut Disebut Durhaka

ILUSTRASI rumah tani di Medan dirusak oknum mafia tanah, lahan juga turut dibakar.
ILUSTRASI rumah tani di Medan dirusak oknum mafia tanah, lahan juga turut dibakar. (Istimewa / TribunMedan)

"Penyidik menyampaikan pelaku sudah jadi tersangka, tapi belum ada satu pun diamankan." ujar Imanuel..

"Saksi sudah diperiksa, delapan orang sudah dipanggil," ungkap Imanuel.

Ia berharap, Polrestabes Medan bisa segera menangkap pelaku.

"Mudah-mudah Polrestabes, Kapolda juga cepat mengusut mafia tanah ini." ujarnya

"Kalau memang enggak diproses, rencananya kami akan melapor ke Propam Polda, tapi mudah-mudahan Polrestabes cepat menyelesaikan masalah kami," katanya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan bahwa kasus ini sebenarnya berlatar sengketa lahan.

Baca juga: SIMPANG SIUR Kabar Mualaf, Artis Moncer Era 2000-an Baru Saja Lahiran & Namai Anak Pakai Bahasa Arab

Ilustrasi bentrokan.
Ilustrasi bentrokan. (net google)

"Kelompok tani ini mengklaim kalau lahan di satu lokasi di sana milik mereka, dan ada kelompok satu lagi juga mengklaim itu haknya. Jadi sekarang mereka ini lagi berebut lahan di sana," ucap Fathir.

Ia menyampaikan, kasus saling klaim lahan itu masih dalam pengecekan legalitas di lahan-lahan tersebut.

"Karena kalau dari objek ini sendiri, inikan posisinya kepemilikan itu belum ada dari para pihak ini." katanya.

"Sekarang kami lagi pastikan legalitas masing-masing pihak terhadap objek," imbuhnya.

"Karena sama-sama mengklaim dan punya dasar masing-masing, tapi tugas kami untuk memastikan," sambungnya.

Lebih lanjut, Fathir menegaskan, kepada kedua kelompok agar tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum.

Dia berharap agar kedua pihak tetap mematuhi aturan yang berlaku.

"Kami himbau kepada mereka ini, jangan coba-coba melakukan tindakan yang melawan hukum." jelasnya.

"Siapa pun itu apapun alasannya, ketika ada tindakan hukum yang melakukan, pasti akan dilakukan penegakan hukum," pungkasnya.

Ilustrasi bentrokan
Ilustrasi bentrokan (Istimewa)

Berita lainnya, 'Sisanya Dibakar' Lunasi Mobil, Pria di Bali Nekat Beli 1000 Lembar Uang Palsu Harganya Rp 200 Juta!

Pria berinisial SNT (34) ), warga Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi, Bali diamankan pihak kepolisian karena perbuatannya.

SNT terbukti mengedarkan uang palsu dan melakukan penipuan. Ia sebelumnya membeli 1.000 lembar uang palsu.

Ia menggunakan uang palsu untuk melunasi cicilan mobilnya.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto, mengatakan kasus ini bermula ketika pelaku membeli mobil Honda Civic Verio tahun 1996 milik I Wayan Witarsana (43), seharga Rp 40 juta dengan uang muka Rp 7 juta, pada tahun 2022.

Uang palsu

Selanjutnya, pelaku melunasi pembelian mobil tersebut mengunakan mata uang asing pecahan 100 dolar Amerika Serikat sebanyak 58 lembar, pada 1 Juni 2023.

Belakangan, korban menyadari dirinya telah ditipu saat hendak menukarkan uang dari pelaku tersebut di money changer di Ubud, Gianyar.

Baca juga: Tergiur Imbalan Rp1 Juta, Buruh Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi: Baru Pertama Sudah Ketahuan

Ilustrasi uang kertas
Ilustrasi uang (Twitter)

Ternyata, 58 lembar dolar Amerika Serikat tersebut adalah uang palsu.

"Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 33.000.000, selanjutnya korban melapor ke Polsek Kintamani untuk diproses lebih lanjut," kata Ruli dalam keterangan tertulis, pada Selasa (18/7/2023).

Beli uang palsu

Selanjutnya, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kintamani melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya di Banjar Kayu Kapas, Kintamani, pada Kamis (13/7/2023).

Ruli mengungkapkan, pelaku mengaku uang palsu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang di Jakarta seharga Rp 200 juta untuk 1.000 lembar.

ilustrasi penjara
ilustrasi penjara (snopes.com)

Dari 1.000 lembar uang palsu pecahan 100 dolar Amerika Serikat tersebut, pelaku hanya mengunakan 58 lembar untuk melakukan transaksi dengan korban dan sisanya sudah dibakar.

"Uang palsu dibeli di Jakarta sejumlah kurang lebih bernilai 1,5 miliar atau 1.000 lembar.

Dibeli seharga Rp 200 juta," kata dia.

Ruli mengatakan, pihaknya masih mendalami pengakuan pelaku dan melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran uang palsu tersebut.

"Sampai saat ini masih sedang kita dalami.

Pengakuannya tidak ada (membelanjakan barang lain pakai uang palsu).

Kita menyita hanya 58 lembar saja," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Berita ini telah diolah dari artikel TribunMedan.com.

Sumber: Tribun Medan
Tags:
berita viral hari inikelompok taniDeliserdangmafia tanahrumahbentrokanoknum
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved