Berita Kriminal
TERLAMBAT Sekolah, Sejumlah Siswa SMP di Cianjur Jadi Korban Kekerasan Pelajar SMA, Disaksikan Guru
Terlambat masuk sekolah, sejumlah siswa SMP di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur pilu menjadi korban kekerasan dari seniornya.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terlambat masuk sekolah, sejumlah siswa SMP di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur pilu menjadi korban kekerasan dari seniornya.
Para korban yang masih remaja itu pun mengalami cedera di bagian tubuh mereka.
Mirisnya lagi, mereka dihajar di depan guru yang mengajar di sekolah tersebut.
Aksi tindak kekerasan tersebut pun sempat terekam kamera telepon seluler dan video itu saat ini viral di sejumlah media sosial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian tersebut berawal ketika sejumlah korban terlambat untuk mengikuti kegiatan di sekolah.
Dalam rekam video yang beredar, sejumlah korban tampak dihukum dengan cara push up di hadapan tiga orang, yakni dua siswa SMA dan seorang guru.
Dalam video berdurasi sekitar 30 detik tersebut, seorang berpakaian seragam SMA menendang salah satu korban.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Tak Tahan Syahwat, Kepala Dinas di Maluku Nekat Lakukan Kekerasan ke Anak Buahnya
Baca juga: VIRAL! Ada 30 Kasus Kekerasan pada Anak di Surabaya Serlama 4 Bulan, Penyebab Terbesar dari Medsos

David (40), keluarga korban, mengungkapkan, ada 14 orang siswa yang menjadi korban kekerasan dari seorang senior yang diketahui merupakan anggota OSIS.
"Para korban tersebut dihukum karena telat masuk sekolah dan apel kegiatan sehingga di-push up, sambil dijemur di hadapan seorang guru," ucapnya kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Jumat (21/7/2023).
Bahkan dalam keadaan push up, lanjut dia, seorang siswa menendang korban di bagian pantat dan kepala.
Akibatnya, korban mengeluhkan luka di bagian tubuhnya tersebut.
"Terduga ini merupakan siswa SMK dan para korban siswa SMP. Sekolah mereka satu komplek, bahkan ada pondok pesantrennya juga," ucapnya.

Disebutkan David, dari 14 siswa yang menjadi korban, empat orang di antaranya mengalami luka cukup parah, hingga mereka sempat mengalami sakit.
"Empat korban yang mengalami tindak kekerasan cukup parah, yakni RF (13), RZ (13), MR (13) ketiga siswa kelas 2 SMP, serta satu orang siswa kelas 3 SMP, B (14)," ujarnya.
David mengungkapkan, ia telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan berharap adanya proses hukum.
"Kami datang ke Mapolres untuk melaporkan kejadian yang dialami korban, agar menjadi efek jera untuk pelaku," ucapnya.
ASTAGFIRULLAH! Remaja 14 Tahun Asal Sorong Jadi Korban Kekerasan hingga Lahirkan Bayi Kembar
Miris remaja di Sorong, Papua Barat jadi korban kekerasan hinga melahirkan bayi kembar.
Kasus tersebut kini tengah jadi sorotan warganet lantaran pelaku awalnya mengimingi korban pekerjaan yang bagus.
Hingga pelaku pun membujuk korban agar mau disetubuhi terlebih dahulu.
Bukan janji yang ditepati korban malah hamil anak dari pelaku tersebut.
Nasib pilu tersebut dialami oleh remaja berusia 14 tahun yang tak disebutkan identitasnya.

Sedangkan pelaku kekerasan dilakukan oleh pria berinisial KK berusia 51 tahun.
Namun salah satu dari bayi kembar tersebut meninggal dunia.
Kondisi perempuan 14 tahun itu sebelumnya tak diketahui oleh keluarganya.
Baca juga: Istri Lagi Hamil, Pria Ini Cabuli Wanita Lain di Semak-semak, Korban Disiksa, Modus: Diajak Ziarah
Pasalnya remaja tersebut sebelumnya diajak oleh pelaku KK dengan dalih untuk mencari pekerjaan di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Alih-alih mendapat pekerjaan, remaja tersebut malah pulang ke kampung halamannya dalam kondisi hamil 8 bulan.
Berikut kronologi terungkapnya kasus kekerasan seksual remaja di Sorong dikutip dari Tribunsorong.com.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, peristiwa ini bermula saat pelaku KK mengajak remaja tersebut ke Fakfak untuk mencari pekerjaan pada April 2022 lalu.

"Kakek ini mengajak korban berangkat ke Fakfak, dengan modus mau mencarikan pekerjaan di sana," ujar Kombes Pol Happy Perdana Yudianto kepada awak media, Kamis (25/5/2023).
Singkat cerita, pada November 2022 korban dan tersangka kembali ke Sorong, Papua Barat Daya.
Namun kondisi remaja tersebut telah berbadan dua alias hamil sekitar delapan bulan.
"Saat di Sorong pelaku yang kenal dengan orang tua korban tidak memberitahu ihwal kehamilan korban," ungkapnya.
Tak lama kemudian, bocah tersebut melahirkan bayi kembar.
Namun salah satu bayi dari hasil hubungan terlarang dengan pelaku, meninggal dunia.
"Setelah lahiran pelaku mulai berubah sikap dan sering marah, melihat perubahan itu korban lalu menghubungi keluarganya," jelas Happy.
Pelaku KK akhirnya dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban.
Kini pelaku telah ditangkap personel Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 jo pasal 82 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kasus Kematian Putri Pj Gubernur Terungkap
Kasus hampir serupa juga dialami oleh ABK, remaja berusia 16 tahun yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh teman pria yang baru dikenalnya.
ABK adalah pelajar SMP yang juga merupakan putri dari Pj Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo.
Terkini polisi telah menetapkan Ahmad Nashir (22) sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan ABK.
Pelaku ternyata sudah mempersiapkan minuman keras di tempat kosnya sebelum bertemu dengan ABK.
Bahkan pelaku juga melakukan kekerasan seksual terhadap korban hingga akhirnya korban mengalami kejang-kejang dan meninggal dunia.
Berikut awal mula perkenalan ABK dengan Ahmad Nashir hingga akhirnya dia meninggal diduga akibat keracunan:
Awal Perkenalan
Ahmad Nashir dan ABK awalnya berkenalan melalui media sosial Instagram.
Setelah kenalan pada 3 Mei 2023, mereka saling tukar nomor telegram dan WhatsApp.
Keduanya intens berkomunikasi selama 15 hari meski belum pernah berjumpa sebelumnya.
Mereka terus menjalin komunikasi hingga akhirnya janji bertemu pada Kamis (18/5/2023) pukul 10.00 WIB.
Korban ABK dijemput tersangka menggunakan sepeda motor lalu dibawa ke Kos Venus Jalan Pawiyatan Luhur, Tinjomoyo, Banyumanik.
Tersangka adalah warga Kota Semarang, namun dia memiliki kamar kos di Banyumanik.
Tersangka Ahmad Nashir baru menyewa kamar kos tersebut dua minggu sebelum kejadian.
"Nah, ini juga masih didalami penyidik, apakah tersangka sudah menyiapkan kos ini untuk mengajak korban," ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar dalam konferensi pers di Kantor Polrestabes Semarang, Senin (22/5/2023).
Korban lalu dibawa masuk ke kamar nomor 40 di kos-kosan tersebut.
Di dalam kamar sudah ada jenis miras Kawa-kawa dan Anggur Merah yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh tersangka.
"Mereka ngobrol lalu minum. Keterangan tersangka korban minum inisiatif sendiri. Ada terjadi hubungan seksual. Habis itu korban mual," kata Kombes Pol Irwan Anwar.
Korban mengalami mual yang cukup parah hingga membuat tersangka panik.
Tersangka lalu keluar kamar kos untuk membelikan air kelapa dan susu beruang.
Namun air kelapa dan susu beruang tersebut tak mengurangi rasa mual di perut korban hingga akhirnya korban kejang-kejang.
Tersangka lalu memesan taksi online untuk membawa korban ke Rumah Sakit Elizabeth.
Ia dibantu beberapa penghuni kos saat membawa korban ke rumah sakit.
"Tersangka melakukan pelecehan seksual kepada korban sekira pukul 15.00, kemudian korban kejang-kejang dibawa ke rumah sakit pukul 16.00, tak lama setelah diperiksa dokter korban sudah meninggal dunia," papar Kapolrestabes.
Pihaknya dalam kasus ini telah menemukan beberapa bukti di antaranya tiga titik luka di kemaluan korban.
"Tersangka mengakui menyetubuhi korban. Namun, keterangan tersangka tidak memaksa tapi fakta ada luka di kemaluan korban," ucap Kombes Pol Irwan Anwar.
Penyebab Kematian Diduga Keracunan
Terkait penyebab kematian korban, Kombes Pol Irwan Anwar menyebut, korban alami gagal napas, mati lemas akibat diduga keracunan.
Dugaan keracunan tersebut masih dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Setidaknya ada tiga item pendalaman yang sedang diteliti yakni mikrobiologi, patologi, dan toksiologi.
"Oleh karena itu masih sedang dalam pemeriksaan meliputi tiga item tersebut," katanya.
Lepas dari hal itu, tersangka telah terbukti melakukan pelecehan seksual yang menyebabkan korban tewas.
Ia dijerat UU Perlindungan anak pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur dan pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.
(TribunJabar/ Fauzi Noviandi)(Tribunsorong.com/Safwan) (TribunJateng.com) (Tribunnews.com)
Diolah dari artikel tayang di TribunJabar.id dan Tribunnews.com.
Sumber: Tribun Jabar
Sosok Nurminah Wanita Tewas Dicor Kekasih di Lombok, Hendak Menikah, Pelaku Ternyata Sudah Beristri |
![]() |
---|
Pengakuan Istri Penculik Kacab Bank BUMN di Jakpus, Panik 2 Kali Didatangi Polisi, Dapat Rp8 Juta |
![]() |
---|
Pilu Kondisi Jasad Ilham Kacab Bank BUMN di Jakpus, Banyak Luka Memar, Teman Korban: Tak Punya Musuh |
![]() |
---|
Eksekutor Pembunuh Kacab Bank BUMN di Bekasi Buron, 4 Penculik Memelas, Diduga Sudah Direncanakan |
![]() |
---|
Tangis Istri Kepala Cabang Bank BUMN di Jaktim Pecah, Suami Diculik & Dibunuh, 4 Orang Ditangkap |
![]() |
---|