Berita Kriminal
MIRIS! Oknum Polisi, Kades, ASN dan Warga di Kepri Digerebek Saat Pesta Narkoba, Alat Ini Jadi Bukti
Warga Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), diresahkan oleh sejumlah orang yang diketahui mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Warga Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), diresahkan oleh sejumlah orang yang diketahui mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Bahkan, pelaku dalam kasus itu diantaranya orang-orang penting di lingkungan seperti oknum polisi, kepala desa (Kades), Aparatur Sipil Negara (ASN) dan warga.
Mereka tertangkap saat personel Sat Resnarkoba Polres Lingga melakukan penggerebekan di salah satu rumah di bilangan Jalan Merak, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Jumat (21/7/2023).

Baca juga: Diduga Main Game Slot, Anggota DPRD Cinta Mega Pasrah Terima Sanksi dari PDIP, Terancam Dicopot
Kapolres Lingga, AKBP Fadli Agus mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengeluhkan atas aktivitas terlarang tersebut.
Bahkan, informasi tersebut juga menyebut adanya keterlibatan oknum Polri dan kepala desa.
"Ada enam pelaku yang kami amankan, termasuk satu personel oknum Polri, kepala desa, ASN dan warga sekitar," kata Fadli kepada Kompas.com melalui telepon, Sabtu (22/7/2023).
Keenam orang tersebut yakni Brigadir MA, TR, MRT, TRS, RO, dan TI.
"MA oknum Polri, TR merupakan kepala desa, MRT berprofesi sebagai ASN, TRS tidak bekerja, RO ibu rumah tangga dan TI berprofesi sebagai wiraswasta," terang Fadli.
"Dan keenamnya ini sudah lama menjadi keluhan masyarakat sekitar," ungkap Fadli.

Baca juga: MISTERI Pencurian CD Wanita di Kos-kosan Kudus, Beraksi Tiap Malam Jumat, Pelaku Setengah Telanjang
Fadli mengatakan, pihaknya juga menemukan dan menyita alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Alat-alat yang diamankan adalah bong atau botol untuk penyedot, pipet dan aluminium foil.
Kemudian, lima buah sedotan plastik, satu buah kaca pirex, satu bungkus plastik bening, korek api serta dua unit handphone.
Untuk keenam pelaku, Fadli mengatakan akan dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a dan atau junto Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saa ini keenam orang yang diamankan tersebut tengah diasesmen oleh BNNP Kepri, dan kasusnya tetap diproses," pungkas Fadli.

DIDUGA Terlibat Sindikat Narkoba, 2 Polisi Dituntut 5 Tahun Penjara, Lawyer: Semoga Gak Ulangi Lagi
Sumber: Kompas.com
Daftar 8 Buronan Indonesia Dicari Interpol, Ada Chen Kasus TPPO, Riza Chalid & Jurist Tan Menyusul |
![]() |
---|
Fakta Bocah 8 Tahun Tewas di Kos Penjaringan Jakut, Hasil Autopsi Tubuh Penuh Luka, Ibu Diamankan |
![]() |
---|
Sosok Ika Bos Gadai di Semarang Tewas Dibunuh Nasabah, Korban Dikira Tidur, Pelaku Gasak Motor & TV |
![]() |
---|
Total Uang di Rekening Dormant yang Diincar Penculik Kacab Bank BUMN Capai Rp70 M, Ada Banyak ATM |
![]() |
---|
Sosok & Tampang Risman Pembunuh Hijrah Pegawai Koperasi di Pasangkayu, Petani, Emosi Ditagih Utang |
![]() |
---|