Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGFIRULLAH! Perkara Status WhatsApp, Nyawa Pria Semarang Melayang, Ditusuk & Dihantam Paving

Astagfirullah! perkara status WhatsApp nyawa pria Semarang tewas usai kepalanya dihantam paving blok.

Editor: Candra Isriadhi
TribunPalu /TribunJakarta
ILUSTRASI pengeroyokan pria di Semarang. Astagfirullah! perkara status WhatsApp nyawa pria Semarang tewas usai kepalanya dihantam paving blok. 

Gerombolan Said dan Andre yang berjumlah 13 orang itu terus menanyakan keberadaan Ayub.

Namun korban, Eko Ahmat Ariyadi, (27) alias Kodok justru menantang mereka berkelahi.

Baca juga: Meski Jadi Korban, 2 Driver Ojol di Semarang Bebas Namun Jadi Saksi Pengeroyokan Pria hingga Tewas

“Si Eko malah menantang teman saya, Namanya Acong, yang menusuk korban.

Eko-nya malah nantang terus Mas. Kamu berkelahi saja sama saya.

Akhirnya diladenin sama Acong, lha saya juga enggak tahu kalau Acong bawa pisau,” ujar Andre.

Lantaran korban dan teman tongkrongannya di Taman Meteseh kalah jumlah, mereka menyelamatkan diri untuk mencari bantuan warga.

ILUSTRASI pengeroyokan.
ILUSTRASI pengeroyokan. (Tribun)

Kemudian saat korban dilarikan ke Rumah Sakit Wongsonegoro, nyawanya tidak tertolong.

Sementara beberapa tersangka kabur ke Surakarta, akhirnya berhasil dikejar polisi.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, masih ada 6 tersangka yang buron masing-masing Edwin alias Achong, Suryo, Dodi Setiawan, Agung Mulyo, Nicholas, dan Yoga alias Bebek.

Peran mereka beragam mulai memukul pakai tangan, menendang pakai kaki, maupun menggunakan alat lain seperti paving dan pisau.

14 luka tusukan yang dialami korban semuanya dilakukan tersangka Edwin alias Achong yang masih buron.

Sedangkan tersangka yang menggunakan paving, Andrew dan Saiq Fazal.

"Kami minta tersangka yang buron segera menyerahkan diri," katanya melalui Tribunjateng.com, Selasa (25/7/2023).

Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP yakni barang siapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang, yang bersalah diancam pidana penjara paling lama 12 tahun jika kekerasan tersebut mengakibatkan maut atau meninggal dunia.

(Kompas.com)

Diolah dari artikel Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Tags:
pengeroyokanSemarangWhatsApppaving
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved