Berita Kriminal
INNALILLAHI! Gegara Banting HP, Remaja di Riau Tewas Diracun Pacar: Dicekoki Racun Rumput Herbisida
Gegara cekcok dan banting hp, remaja di Riau diracun oleh kekasihnya pakai racun rumput, tewas.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - TEGANYA seorang pria menghabisi nyawa pacarnya dengan cara diracun menggunakan racun rumput.
Remaja yang masih berusia enam belas tahun tersebut akhirnya tewas dalam kondisi mengenaskan.
Remaja berinisial AAO tersebut tewas setelah kepergok membanting hp.
Diketahui, pacar korban berinisial EW berusia delapan belas tahun.
Pelaku merupakan Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Kini pelaku telah ditangkap usai meracuni kekasihnya, AAO dengan racun rumput hingga tewas.
Kini kasus tersebut telah dilimpahkan ke kepolisian.
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Inhu, Kompol Dwi Yatmoko mengatakan, korban mengaku kesal.
Pelaku kesan lantaran korban telah membanting ponselnya hingga rusak.
"Penyebab pelaku nekat membunuh korban cukup sepele. Karena, korban tak kunjung mengganti handphone pelaku yang dibanting saat mereka ribut hingga pecah dan rusak." kata Dwi kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis (27/7/2023).
"Lalu, pelaku mencekoki korban dengan cairan herbisida hingga meninggal dunia," jelasnya.
Baca juga: TRAGIS! Pria Ogah Tanggung Jawab Pacar Hamil 4 Bulan, Minta Kekasih Gugurkan Kandungan, Beri Racun

Kronologi
Dwi menjelaskan, pelaku meracuni korban pada Sabtu (8/7/2023), sekitar jam 20.00 WIB.
Awalnya, pelaku menelepon korban untuk diajak bertemu di kebun sawit di belakang rumahnya di Desa Redang Seko.
Setelah bertemu, pelaku langsung memegang kedua tangan korban dengan tangan kirinya.
Lalu, pelaku mencekoki korban dengan cairan herbisida yang sudah disiapkan pelaku di dalam gelas plastik.
"Setelah itu, pelaku meninggalkan korban. Korban pulang ke rumah dengan kondisi sempoyongan." kata Dwi.
"Sesampainya di rumah, korban mau bercerita kepada keluarganya," sebut Dwi.
Baca juga: Buat Apa Aku Hidup? Pria di Bali Depresi Derita Sakit Menahun, Gorok Leher Sendiri & Minum Racun

Baca juga: Pelaku Sempat Pesan Racun Tikus 2 ART Tega Bunuh Majikan dengan Tali, Kabur Pakai Mobil Korban
Selang tiga hari kemudian, Selasa (11/7/2023) siang, kondisi kesehatan korban memburuk.
Korban kemudian dilarikan keluarganya ke Puskesmas Lirik untuk penanganan awal,
Namun, kondisi korban semakin parah dan dirujuk ke RSUD Indrasari Rengat di Kelurahan Pematang Reba, Inhu.
"Korban saat itu kondisinya mual dan muntah berkepanjangan." ujar Dwi.
"Karena kondisi korban cukup parah, pada pukul 19.00 WIB, pihak RSUD Indrasari merujuk korban ke rumah sakit Safira Pekanbaru," kata Dwi.
Namun, pada Rabu (12/7/2023), pukul 21.30 WIB, korban meninggal dunia.

Selanjutnya, kata Dwi, pihak keluarga mencari tahu penyebab korban keracunan.
Kecurigaan keluarga mengarah kepada EW alias Andre, karena diketahui punya hubungan dekat dengan korban.
Pihak keluarga kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Lirik.
"Pihak keluarga dan warga kemudian dapat mengamankan pelaku, lalu dibawa ke rumah kepala desa. Tetapi, pelaku bersikeras dan tidak mengakui telah meracuni korban," kata Dwi.
Setelah itu, kepala desa menghubungi Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya.
Kapolsek langsung berkoordinasi dengan Kasatreskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan untuk menangkap pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan di kantor polisi, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
Dalam kasus pembunuhan ini, tambah Dwi, petugas turut menyita barang bukti 1 buah jeriken berisi cairan herbisida, 1 buah gelas plastik, 1 buah kantong plastik, seutas tali plastik, jaket, dan celana panjang.
TRAGIS! Pria Ogah Tanggung Jawab Pacar Hamil 4 Bulan, Minta Kekasih Gugurkan Kandungan, Beri Racun
BEJAT! seorang pria di Buleleng cabuli pacar hingga hamil 4 bulan, syok pelaku ogah tanggung jawab, justru minta kekasih gugurkan kandungan.
Baru saja diberitakan jika seorang pria ogah tanggung jawab terhadap pacarnya yang telah ia hamili.
Bahkan lebih parahnya pelaku menyuruh kekasih untuk mengugurkan kandungannya.
Lantas, seperti apa kronologinya?
MZ (17), seorang pelajar sekolah menengah atas (SMA) asal Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali diduga mencabuli pacarnya hingga hamil 4 bulan.
Bahkan, pelaku juga beberapa kali memaksa korban, KD (18) untuk menggugurkan kandungannya dengan meminum ramuan hingga obat yang dibeli secara online.
Baca juga: AKSI BEJAT! Pria di Bali Setubuhi Pacar hingga Hamil, Ogah Tanggung Jawab, Minta Gugurkan Kandungan
Setelah mendapat laporan tersebut, polisi menangkap pelaku dan menetapkan tersangka.
Kronologi kejadian

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, hubungan pelaku dan korban berpacaran.
Pada Juni 2022, pelaku mengajak korban yang saat itu masih berusia 17 tahun ke sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Seririt, Buleleng.
Di penginapan tersebut pelaku mencabuli korban.
Hal serupa juga kembali terjadi pada Maret 2023.
Pada Mei 2023, tersangka MZ kembali mengajak korban melakukan hal yang sama.
Namun korban menolak karena hamil.
Baca juga: Malu Ketahuan Keluarga Mahasiswi Gugurkan Kandungan hingga Dilarikan ke RSUD, 5 Tahun Pacari Buruh
"Korban takut terjadi sesuatu pada kandungannya namun tetap dipaksa pelaku," kata dia, Jumat (21/7/2023).
Dipaksa gugurkan kandungan

Mengetahui korban hamil, pelaku pun sempat beberapa kali berupaya untuk menggugurkan janin yang dikandung korban.
Bahkan, pelaku sempat membuat minuman ramuan hingga membeli obat penggugur kandungan di toko online.
Namun korban sempat menolak upaya untuk menggugurkan kandungan tersebut.
"Pelaku memaksa korban meminum obat penggugur kandungan yang dibeli di marketplace oleh pelaku. Namun korban menolak dan dimarahi pelaku," ujar dia.
Baca juga: CURHAT Pilu NW, Hamil Datangi Ibu Bripda RB Malah Disuruh Gugurkan Kandungan: Dosa Sekalian Deh
Pelaku jadi tersangka
Selanjutnya, korban melaporkan pelaku ke Polres Buleleng pada Selasa (4/7/2023). Pelaku pun ditangkap dan ditetapkan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Mengingat saat ini korban sedang hamil, tergantung kedua belah pihak apakah nanti akan menikah atau seperti apa.
Yang jelas tersangka akan tetap kami proses hukum karena saat itu korban masih di bawah umur," jelas dia.
Berita ini telah diolah dari artikel Kompas.com.
Sumber: Kompas.com
Pilu Kondisi Jasad Ilham Kacab Bank BUMN di Jakpus, Banyak Luka Memar, Teman Korban: Tak Punya Musuh |
![]() |
---|
Eksekutor Pembunuh Kacab Bank BUMN di Bekasi Buron, 4 Penculik Memelas, Diduga Sudah Direncanakan |
![]() |
---|
Tangis Istri Kepala Cabang Bank BUMN di Jaktim Pecah, Suami Diculik & Dibunuh, 4 Orang Ditangkap |
![]() |
---|
Kabar Ronald Tannur, Aniaya Pacar hingga Tewas di Jatim, Kini Dapat Remisi, Belum Setahun Dipenjara |
![]() |
---|
Kejamnya Bripda Alvian, Kuras Rekening Putri Apriyani hingga Bakar Pacar di Indramayu, Pelaku Kabur |
![]() |
---|