Breaking News:

Berita Kriminal

INNALILLAHI! Ayah di Penjaringan Ditusuk Anak Tirinya 11 Kali hingga Tewas, Sakit Hati Sering Dihina

SADIS! Seorang ayah ditusuk belasan kali oleh anak tirinya sendiri hingga tewas bersimbah darah.

Kompas.com
Korban pria yang tewas di lobi hotel ditusuk orang tak dikenal 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - SADIS! Seorang ayah ditusuk belasan kali oleh anak tirinya sendiri hingga tewas bersimbah darah.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Bidara Raya, RT 08 RW 05 Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (22/7/2023) silam.

Pelaku yakni seorang pria berinisial FO, usia sekitar 30-40 tahun. Ia tega membunuh ayah tirinya sendiri, Cecep Riyana (66).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menuturkan, pembunuhan ini awalnya diketahui ketika ada laporan soal mayat korban di dalam rumahnya.

Saat itu, warga melaporkan korban sudah bersimbah darah di dalam rumahnya.

Polisi pun mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.

"Karena dari olah TKP bisa dikatakan minim saksi, maka kita menggunakan metode scientific investigation," ucap Gidion di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: SIASAT Licik Pria Sembunyikan Pembunuhan Istrinya, Bikin Skenario Kecelakaan: Korban Ditusuk Gunting

Baca juga: TEGA! Ayah Ini 30x Tampar Pipi Bayinya, Aksi Direkam & Dikirim ke Istri: Pipinya Memerah & Bengkak

FO, pelaku pembunuhan terhadap ayah tirinya di Penjaringan, Jakarta Utara.
FO, pelaku pembunuhan terhadap ayah tirinya di Penjaringan, Jakarta Utara.

Hasil penyelidikan, ternyata korban tewas dibunuh anak tirinya.

Hal itu terlihat dari pencocokan darah dan DNA di tempat kejadian perkara yang mengarah ke FO.

Selain itu, dari tubuh korban juga didapati 11 luka tusukan.

"Ada kekerabatan di antara pelaku dan tersangka.

Korban ini merupakan ayah tiri dari tersangka FO," ucap Gidion.

Ilustrasi penusukan
Ilustrasi penusukan (shutterstock)

Penyelidikan lalu berlanjut kepada pengejaran pelaku.

Dalam kurun waktu 1x24 jam, polisi menangkap FO di sebuah taman sekitar 3 kilometer dari rumah tempat pembunuhan.

Pelaku mengaku membunuh korban karena sakit hati sering dihina.

"TKP di rumah korban, tersangka ditangkap di taman 1 kali 24 jam," ucap katanya.

Atas kasus ini, polisi menetapkan FO dengan pasal 340 subsidair 338 KUHP tentang pembunuhan.

Yang bersangkutan terancam hukuman maksimal seumur hidup.

(TribunJakarta/ Gerald)

Diolah dari artikel tayang di TribunJakarta.com

Tags:
Penjaringanayahanak tirisakit hati
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved