Breaking News:

Berita Viral

'Saya Bisa Taruhan Dia Bohong!' Pihak David Sebut Pengakuan Mario Dandy Omong Kosong, Tak Menyesal

Keterangan Mario Dandy Satriyo dalam sidang pemeriksaan terdakwa dinilai omong kosong, penuh kebohongan.

Tribunnews.com
Pengakuan Mario Dandy, pelaku penganiayaan David Ozora dianggap omong kosong. 

Terkait hal itu, Jonathan Latumahina selaku ayah David memberikan tanggapannya.

Biaya restitusi yang mencapai Rp 120 miliar sebelunmnya muncul berdasarkan rekomendasi dari pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Adapun dikatakan Jonathan, hal tersebut adalah hak dari Rafael Alun.

Dirinya menegaskan bahwa jika biaya restitusi tersebut tidak dibayar harus diganti dengan kurungan.

"Itu hak dia, Minggu lalu sudah saya sampaikan. Silahkan tidak penuhi restitusi, tapi harus ganti dengan kurungan," kata Jonathan dihubungi Selasa (25/7/2023) melansir dari Tribunnews.com.

Diketahui ayah dari Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo mengungkapkan alasannya mengapa dirinya menolak membayar biaya restitusi David yang direkomendasikan LPSK.

Baca juga: KONDISI David Korban Penganiayaan Mario Dandy, Jalan Masih Miring, Kuasa Hukum: Kekacauan Motorik

Baca juga: Restitusi yang Dibayar Mario Dandy, Ayah David Ajukan Rp 52,3 M, LPSK Minta Rp 120 M, Ini Rinciannya

Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy curhat jatuh miskin.
Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy curhat jatuh miskin. (Kompas TV/Tribun Jakarta)

Menurut Rafael Alun bahwa anaknya sudah dewasa maka Mario Dandy yang harus berkewajiban membayar biaya restitusi tersebut.

"Dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," kata Rafael Alun melalui pesan yang dibacakan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).

Kemudian Rafael Alun menyinggung soal kondisi keuangan keluarganya yang tidak mungkin berikan bantuan finansial untuk keluarga David.

"Namun saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial," kata Rafael Alun.

Rafael Alun kemudian menyebutkan aset-aset dirinya yang telah diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Aset aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," jelasnya.

Ayah David Ozora beri tanggapan terkait Mario Dandy ditetapkan tersangka kasus pencabulan, kini terancam 15 tahun penjara
Ayah David Ozora beri tanggapan terkait Mario Dandy ditetapkan tersangka kasus pencabulan, kini terancam 15 tahun penjara (TribunJakarta.com)

Berharap Ada Kesempatan Kedua

Ayah terdakwa Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambondo menyebut kasus yang menimpa anaknya menjadi pukulan bagi keluarganya.

Hal ini disampaikan Rafael dalam sebuah surat yang ditulisnya dan dibacakan oleh kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga dalam sidang lanjutan penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).

Halaman
123
Tags:
Mario DandyDavid OzorapenganiayaanJonathan Latuhamina
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved