Breaking News:

Berita Kriminal

MURKA Tak Diberi Rokok, Pria di Rote Aniaya Tetangga Pakai Kursi hingga Balok, Korban Terluka Parah

MIRIS! seorang pria di Rote melakukan penganiayaan kepada tetangga sendiri gegara kesal tak diberi rokok, pelaku pukul korban pakai kursi & balok.

Editor: Damar Klara Sinta
Kompas.com
ILUSTRASI - pria aniaya tetangga lantaran kesal tak diberi rokok, pukul korban pakai kursi hingga balok 

Anam menuturkan, kasus penganiayaan itu bermula ketika korban, bersama pelaku dan seorang warga bernama Petrus Fanggidae, duduk sambil mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi di rumah Petrus Fanggidae.

Baca juga: TAK TERIMA Diteriaki Dijalan, Pria Aniaya, Peras, & Paksa Pelajar Membelikan Miras, Korban Divisum

Saat asyik minum, pelaku meminta sebatang rokok kepada korban.

Tapi tak diberikan, sehingga pelaku yang kesal, kemudian menganiaya korban berulang kali dengan cara meninju dan menendang hingga korban terjatuh di tanah.

ILUSTRASI penganiayaan
ILUSTRASI penganiayaan (Kompas.com)
Saat terjatuh, JDR dipukul pakai kursi plastik berulang kali di bagian wajah, kepala dan badan.

Korban yang kesakitan, berusaha kabur tetapi dikejar pelaku.

Saat berada di jalan raya, JDR dipukul pakai kayu balok di kepala dan punggung.

Dalam kondisi babak belur, JDR kemudian dibawa warga ke rumah sakit.

Korban harus menerima belasan jahitan di kepala dan wajah.

"Korban mengalami luka robek pada kepala, luka jahit pada pelipis mata kiri sebanyak 13 jahitan, luka-luka lecet dan bengkak pada wajah dan juga luka bengkak pada punggung," kata dia.

JDR yang terluka parah, hanya terbaring lemah di atas tempat tidur selama satu minggu.

Baca juga: MURKA Permintaan Tak Dituruti, Preman Aniaya Nelayan di Makassar, Miris Pelaku Potong Jari Korban

Keluarga yang kesal, lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.

Anam menyebutkan, pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor pada tahun 2020 lalu dan pernah mendekam di penjara selama dua tahun.

Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Dia dijerat Pasal 354 Ayat (1) KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP lebih Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun.

Ayah Terancam Penjara 16 Tahun Usai Aniaya Guru, Mental Anak Pelaku Hancur : Sesakit Inikah Duniaku?

CURHATAN PILU anak pelaku penganiayaan kepada guru hingga menyebabkan kebutaan. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniKasus PenganiayaanPria Aniaya TetanggaPukul Pakai KursiKorban Terluka
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved