Breaking News:

Berita Kriminal

MURKA Tak Diberi Rokok, Pria di Rote Aniaya Tetangga Pakai Kursi hingga Balok, Korban Terluka Parah

MIRIS! seorang pria di Rote melakukan penganiayaan kepada tetangga sendiri gegara kesal tak diberi rokok, pelaku pukul korban pakai kursi & balok.

Editor: Damar Klara Sinta
Kompas.com
ILUSTRASI - pria aniaya tetangga lantaran kesal tak diberi rokok, pukul korban pakai kursi hingga balok 

Tak hanya itu saja, Reni pula dihujat warganet setelah memberikan penjelasan tentang apa yang dialami sang adik.

Pelaku Serahkan Diri

Guru Zaharman yang buta diketapel wali murid (kiri), pelaku saat menyerahkan diri ke polisi (kanan). Inilah akhir Pelarian Wali Murid yang Ketapel Guru Zaharman hingga Buta.
Guru Zaharman yang buta diketapel wali murid (kiri), pelaku saat menyerahkan diri ke polisi (kanan). Inilah akhir Pelarian Wali Murid yang Ketapel Guru Zaharman hingga Buta. (kolase Tribun Bengkulu)

Pada Sabtu malam (5/8/2023), EJ wali murid yang jadi tersangka penganiayaan Zaharman (58) guru SMA di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, menyerahkan diri ke polisi.

EJ warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong menyerahkan diri sekira pukul 22.45 WIB ke Mapolres Rejang Lebong dengan didampingi keluarganya.

EJ terlihat diantar langsung pihak keluarganya. Tampak pihak keluarganya berlinang air mata dan merasa sedih melihat AJ dibawa ke ruang pemeriksaan.

"Ini bukan ditangkap ya, tapi menyerahkan diri," kata salah satu keluarga EJ dilansir Tribunbengkulu.com.

Terancam 16 Tahun Penjara

Menurut Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda T Tampubolon SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar STr K, atas perbuatannya EJ disangkakan dengan pasal penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah sebagaimana dimaksud dalam primair Pasal 356 Ayat (2) KUHPidana Junto Pasal 355 Ayat (1) KUHPidana.

Juga Subsidair pasal 353 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana Lebih Subsifair 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana.

Baca juga: NASIB Siswa STM di Flores Timur, Terluka Parah Disiksa Oknum Guru, Tangan Dicelupkan ke Air Mendidih

"Adapun untuk ancaman hukumannya maksimal 16 tahun penjara," tegas AKBP Juda.

Adapun masa lalu AJ ternyata seorang redivis pencurian dengan kekerasa (curas) pada tahun 2014 lalu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar.

Iptu Denyfita Mochtar mengatakan bahwa AJ redivis pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2014 lalu dan sempat menjalani hukuman ditahanan selama 2,5 tahun.

"Pelaku merupakan residivis pada 2014 dan sempat menjalani hukuman selama 2,5 tahun," kata Deny dalam konferensi pers. Dilansir Kompas.com, Senin (7/8/2023). (Kompas.com/ Sigiranus Marutho Bere)

Diolah dari berita yang sudah tayang Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniKasus PenganiayaanPria Aniaya TetanggaPukul Pakai KursiKorban Terluka
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved