Breaking News:

Berita Kriminal

LAMA Gak Dicumbu Istri, Suami 9x Setubuhi Gadis SMA di Gresik, Kenal di FB: Dijanjikan Pekerjaan

Satu bulan tidak bercumbu dengan istri, suami nekat melampiaskan birahinya ke gadis SMA di Gresik, Jawa Timur, kenalan di FB, dijanjikan uang.

Editor: Dika Pradana
Bangkapost
ILUSTRASI pencabulan pria terhadap gadis 

AW dibawa masuk rumah kos kemudian tinggal berhari-hari.

Pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung terwujud. Malah AW menjadi budak pelampiasan nafsu Tantowi.

ILUSTRASI rudapaksa
ILUSTRASI rudapaksa (Tribun/Kompas)

Tantowi melampiaskan nafsunya kepada AW berkali-kali sepulang kerja jaga warkop.

Berdasarkan pengakuannya, Tantowi mengaku tidak kuat menahan nafsu.

Ditambah lagi jatah biologis dari sang istri tak kunjung terpenuhi.

"Kurang lebih sudah satu bulan tidak berhubungan badan dengan istri," kata Tantowi di Satreskrim Polres Gresik, Minggu (6/8/2023).

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengaku tak butuh waktu lama untuk menangkap Tantowi.

Usai mendapat laporan pada Jumat (4/8/2023) lalu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergegas mengamankan Tantowi.

"Kami amankan di sebuah warung kopi tempatnya bekerja," ucapnya.

Baca juga: PERGOKI Suaminya Selingkuh, Istri Gampar Suami Berkali-kali di Foodcourt, Pelakor Malu:Renyah Banget

ILUSTRASI pencabulan
ILUSTRASI pencabulan (Istimewa)

Saat diamankan, pelaku sempat mengelak dan beralasan hanya membantu korban. Tantowi langsung dibawa ke Mapolres Gresik.

Tantowi pun akhirnya mengakui perbuatannya menyetubuhi korban kurang lebih sembilan kali.

"Korban diiming-imingi pekerjaan dan uang," tambahnya.

Tantowi telah ditetapkan sebagai tersangka. Perbuatan bejatnya mengantarkan Tantowi ke penjara.

Hubungan rumah tangganya di ujung tanduk.

Tersangka Tantowi dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. 

Halaman
1234
Tags:
berita viral hari inicumbusuamigadisGresikSMAFacebookistri
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved