Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGFIRULLAH! Tak Kuat Tahan Nafsu, Ayah di Aceh Tega Setubuhi Anak Gadisnya Sendiri hingga 3 Kali

Seorang ayah di Langsa, Aceh, tega melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya sendiri.

Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
ilustrasi anak gadis disetubuhi ayah kandung. 

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, T Mufardisshadri menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap anak.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat Ta’zir dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan ‘uqubat ta’zir berupa hukuman Penjara selama 175 bulan (14 tahun 7 bulan),” bunyi putusan itu.

Kronologis Kejadian

Kasus ini berawal pada pertengahan Juli 2022, sekira pukul 10.00 WIB.

Saat itu korban sedang berbaring di dalam kamar tidur rumahnya di satu desa dalam Kecamatan Langsa, Kota Langsa.

Lalu terdakwa yang merupakan ayah kandung korban masuk ke dalam kamar tersebut dan mengunci pintu.

Hal itu membuat anak korban terkejut dan terbangun.

Setelah itu Terdakwa naik keatas tempat tidur dan langsung mencium pipi dan bibir korban.

Terdakwa kemudian membuka seluruh pakaian korban dengan paksa dan langsung melakukan rudapaksa terhadap korban.

Saat rudapaksa sedang berlangsung, tiba-tiba terdengar suara kendaran ibu kandung korban yang pulang.

Terdakwa kemudian berkata kepada korban “jangan bilang sama mamak, nanti dipukol sama mamak”

Terdakwa langsung bergegas keluar dari kamar korban.

Aksi bejat ini kembali dilakukan terdakwa pada Agustus 2022, sekira pukul 19.00 WIB.

Kala itu korban sedang bermain handphone di dalam kamar rumahnya.

Halaman
1234
Tags:
berita viral hari ininafsuayahanak gadispelakukorbanAceh
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved