Berita Kriminal
DITUDUH Selingkuh! Anggota LMK Dilecehkan Verbal Ketua RW di Jakarta, Dipicu Pesan Mesum: Becanda!
Anggota LMK di Jakarta dituduh selingkuh oleh suami gegara pesan mesum dari Ketua RW di Jakarta, kini lapor polisi.
Editor: Dika Pradana
Laporan ke Mapolres Metro Jakarta Utara diajukan November 2022.
Pada Juli 2023 lalu, ST akhirnya ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan.
Steven pun menegaskan dirinya memegang bukti rekaman percakapan antara tersangka dengan korban terkait dugaan pelecehan seksual secara verbal ini.
"Buktinya memang ada, makanya kenapa polisi bisa menetapkan status tersangka karena sudah ada buktinya itu," ucap Steven.
Baca juga: BUNTUTI Istri, Suami Pergoki Istrinya Zina di Parkiran, Curiga Lihat Mobil Goyang:Berakhir Dibacok

Ketua RW Anggap Bercanda Pelecehan Verbal, Polisi: Korban Merasa Direndahkan, Berhak Lapor
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara AKP Marotul Aeni mengatakan, Ketua RW 06 Pluit, ST (72), menganggap ucapan bernada seksual terhadap korban berinisial RI hanya sebatas candaan.
Namun, ia menegaskan, penerapan Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menggunakan perspektif korban bukan pelaku.
"Kalau dulu kan bercanda seperti itu, enggak ada masalah. Nah, sekarang beda. Bercanda yang kalau sudah mengarah dan membuat si korban ini merasa direndahkan martabatnya, itu memang berhak melaporkan TPKS," kata Aeni saat dikonfirmasi pada Sabtu (12/8/2023).
Untuk diketahui, RI melaporkan ST atas dugaan melanggar Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan secara resmi RUU TPKS menjadi UU dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).

“Kalau tidak mengakui, mungkin karena UU ini baru (yang dijerat RI terhadap ST), tidak semua orang tahu,” kata Aeni.
“Berpikirnya kalau mengucapkan itu (dugaan pelecehan seksual), menurutnya dia itu bercanda." imbuhnya.
"Jadi, yang dimaksud enggak salah tuh, ‘saya kan cuma bercanda’,” ucap Aeni.
Sejauh ini, Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara baru menangani dua perkara kasus pelecehan seksual yang menggunakan Undang Undang TPKS, termasuk laporan RI.
"TPKS itu ada dua, ada fisik dan non-fisik. Kalau UU lama, itu enggak ada (non-fisik), adanya harus fisik, harus bersentuhan langsung. Kalau sekarang, itu enggak harus bersentuhan langsung pun bisa," kata Aeni.
Sosok Nurminah Wanita Tewas Dicor Kekasih di Lombok, Hendak Menikah, Pelaku Ternyata Sudah Beristri |
![]() |
---|
Pengakuan Istri Penculik Kacab Bank BUMN di Jakpus, Panik 2 Kali Didatangi Polisi, Dapat Rp8 Juta |
![]() |
---|
Pilu Kondisi Jasad Ilham Kacab Bank BUMN di Jakpus, Banyak Luka Memar, Teman Korban: Tak Punya Musuh |
![]() |
---|
Eksekutor Pembunuh Kacab Bank BUMN di Bekasi Buron, 4 Penculik Memelas, Diduga Sudah Direncanakan |
![]() |
---|
Tangis Istri Kepala Cabang Bank BUMN di Jaktim Pecah, Suami Diculik & Dibunuh, 4 Orang Ditangkap |
![]() |
---|