Breaking News:

Bansos dan BLT

SELAMAT! Pemegang Kartu BPJS Kesehatan Bisa Dapat Bansos PKH 2023, Rp 600 Ribu Bisa Langsung Diambil

Selamat! pemegang Kartu BPJS Kesehatan bisa dapat Bansos PKH 2023, Rp 600 ribu bisa langsung diambil.

Editor: Candra Isriadhi
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Bansos PBI JK. Selamat! pemegang Kartu BPJS Kesehatan bisa dapat Bansos PKH 2023, Rp 600 ribu bisa langsung diambil. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Selamat! pemegang Kartu BPJS Kesehatan bisa dapat Bansos PKH 2023, Rp 600 ribu bisa langsung diambil.

Bansos PKH 2023 ini ditujukan untuk menyejahterakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Adapun cara untuk mendapatkan Bansos PKH 2023 cukup mudah, simak cara lengkapnya di dalam artikel.

Kartu Indonesia Sehat merupakan kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola pihak BPJS Kesehatan.

Seperti yang diketahui kartu KIS ini awalnya, dijadikan sebagai salah satu program kampanye Joko Widodo ketika mencalonkan diri dalam pemilu Presiden Republik Indonesia pada tahun 2014 lalu.

Ilustrasi penyaluran Bansos PBI BPJS Kesehatan.
Ilustrasi penyaluran Bansos PBI BPJS Kesehatan. (Tribunpontianak.co.id/net/ka)

Maka program kartu KIS dijadikan sebagai salah satu caranya dalam memberikan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.

Namun saat ini kartu KIS merupakan program perluasan anggota JKN yang diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu, juga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang belum terdaftar sebagai peserta JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Perubahan terjadi sejak tahun 2015. Kartu ini ditetapkan sebagai identitas peserta JKN, bukan lagi sebagai kartu rakyat miskin.

Baca juga: SELAMAT! Bansos PIP Kemendibud 2023 Tahap 3 Cair, Begini Cara Ambil Dana Rp 1 Juta Lewat Rekening

Akan tetapi, BPJS mengartikan KIS sebagai bagian dari program JKN Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), khususnya bagi warga miskin yang tidak mampu membayar iuran, sehingga dibayarin atau disubsidi pemerintah.

Adapun mekanisme layananan ini adalah menggunakan sistem rujukan berjenjang atas indikasi perawatan.

Kartu KIS juga merupakan kartu identitas. Sementara untuk program bantuannya disebut dengan JKN KIS.

Jenis bantuan kesehatan ini diberikan kepada masyarakat dengan berlandaskan aturan resmi.

ILustrasi bansos PBI KIS.
ILustrasi bansos PBI KIS. (Tribunpontianak.co.id/net/ka)

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Program ini dikelola dan dijalankan oleh BPJS Kesehatan.

Pihak BPJS berwenang dalam menerbitkan KIS untuk semua program JKN termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), askes, serta JKN BPJS Kesehatan.

Namun, penerima sebelumnya harus memenuhi persyaratan dan ketentuan berikut ini diantaranya

Halaman 1/3
Tags:
Bansos KISBansos PBIcara cek bansosBPJS KesehatanBansos PKH
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved