DULU Hajar David Brutal, Kini Mario Dandy Melas Dituntut 12 Tahun Penjara, Bayar Restitusi Rp 120 M!
Mario Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sidang kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora telah digelar kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Agenda persidangan tersebut yakni pembacan tuntutan dari Jaksa, atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
Hasil dari persidangan yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa juga meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan.
Menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebakan biaya perkara kepada negara," ujar Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).
Baca juga: Pikiran Buruk Aja Ayah David Ozora Heran Sidang Ditunda, Sentil Kuasa Hukum Mario Dandy & Shane
Baca juga: HARI INI! Mario Dandy & Shane Jalani Sidang Tuntutan, Ketar-ketir Tunggu Hukuman, David Minta Ini
"Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," sambung Jaksa.
Selain itu, Mario Dendy cs dituntut membayar restitusi sebesar Rp120 miliar
"Membebankan terdakwa Mario Dandy saksi Shane Lukas dan anak saksi AGH masing-masing dalam berkas perkara terpisah bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian. Untuk membayar restutusi kepada Cristalino David Ozora sebesar Rp 120.388.911.003," ujar jaksa
Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).
Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Soal Restitusi ke Mario Dandy cs
Sebelumnya diberitakan, Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, pada hadiri sidang Mario Dandy dan Shane Lukas bakal digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023) menyinggung terkait biaya restitusi yang dibebankan terhadap Mario Dandy cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).
Jonathan mengatakan bahwa jika Mario Dandy tak sanggup membayar restitusi, maka diharapkan masa tahanannya bisa diperpanjang.
"Kami ikut aturan yang berlaku saja. Restitusi itu salah satu dari penegakan hukum. Kami simpel saja. Kalau dia tidak mau bayar ya ganti kurungan saja. Kenapa nilainya banyak makin lama dia dikurung," kata Jonathan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jonathan berujar bahwa jika nilai restitusi dirasa tak masuk akal, maka masa kurungan Mario Dandy bisa lebih lama, sebagai bentuk ganti rugi restitusi.
Meski demikian, Jonathan akan menyerahkan semuanya kepada Majelis Hakim
"Urusan mau dibayar atau tidak, nanti di pengadilan. Harapan kami ketika nilai tersebut terlalu berat atau tidak masuk akal, ganti saja dengan kurungan," ujar Jonathan.
Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas bakal digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 10.00 WIB.
Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).
Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
(Wartakota/ Nurmahadi)
Diolah dari artikel tayang di WartaKotalive.com
Sumber: Warta Kota
| Sosok ER, Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang Terlibat Jual Beli Sabu 1 Kg, Terima Hukuman Berat |
|
|---|
| Gebrakan Mencengangkan Menkeu Purbaya: Pelaku Digital yang Tak Patuh Pajak Bisa Diblokir Aksesnya |
|
|---|
| Tampang Bengis 5 Tersangka Pembunuh Arjuna Tamaraya di Masjid Agung Sibolga, Ngaku Tersinggung |
|
|---|
| Detik-Detik Setianingsih Ditemukan Tewas Membusuk, 2 Anaknya Tak Makan 28 Hari, Warga Cium Bau Busuk |
|
|---|
| Profil Karta Jayadi Rektor UNM Dinonaktifkan dari Jabatan, Diduga Terlibat Pelecehan, Kontroversinya |
|
|---|