Breaking News:

Berita Kriminal

BABAK BARU! Istri Potong Alat Vital Suami di Solo, Korban Minta Ganti Rugi Rp 500 Juta Untuk Berobat

UPDATE kasus istri potong alat vital suami di Solo, korban ngaku sudah maafkan pelaku namun kini minta uang ganti rugi Rp 500 juta untuk berobat

Editor: Damar Klara Sinta
Kompas.com
Kasus istri potong alat vitas suami, korban meminta ganti rugi sebesar Rp 500 juta 

TRIBUNNEWSMAKER.COM -  BABAK BARU kasus istri memotong alat vital suami di Solo, kini korban meminta ganti rugi ke pelaku sebanyak Rp 500 juta guna untuk berobat ke luar negeri. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, istri di Solo memotong alat vital suami lantaran murka. 

Kini fakta baru korban mengaku sudah memaafkan sang pelaku, namun ia meminta ganti rugi untuk berobat. 

Ganti rugi yang diminta korban tak main-main sekitar Rp 500 juta guna untuk berobat ke luar negeri

Lantas, seperti apa kelanjutan kasus tersebut? 

Sidang lanjutan kasus penganiayaan berat dengan terdakwa YC (34) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah pada Senin (14/8/2023).

Baca juga: OGAH DICERAI, Istri Nekat Potong Alat Vital Suami, Terkuak Alasannya Banyak Hutang, Sering Open BO

YC adalah seorang istri yang nekat memotong alat kelamin suaminya, IPN (20) karena sakit hati akan diceraikan oleh korban.

YC merupakan warga Lumajang, Jawa Timur. Sedangkan, IPN merupakan warga Malaya, Kabupaten Jembrana, Bali.

Kasus istri potong alat vitas suami, korban meminta ganti rugi sebesar Rp 500 juta
Kasus istri potong alat vitas suami, korban meminta ganti rugi sebesar Rp 500 juta (Kompas.com)

Kejadian penganiayaan berat tersebut terjadi sebuah hotel di wilayah Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah pada Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.

Saat sidang yang digelar Senin (14/8/2023), IPN meminta restitusi ganti rugi sebesar Rp 50 juta. Agenda sidang adalah mendengarkan kesaksian dari pihak hotel.

Selain itu, jika IPN menjalani pengobatan di luar negeri atas penganiayaan tersebut, maka ganti rugi ditambah menjadi Rp 500 juta.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti mengatakan restitusi ganti rugi yang diajukan korban tidak masuk akal.

Ia pun langsung menolak permintaan tersebut.

"Permintaan korban minta restitusi ganti rugi Rp 50 juta dan bila berobat ke luar negeri Rp 500 juta langsung ditolak oleh kuasa hukum terdakwa," ujar Asri saat dikonfirmasi, Selasa (15/8/2023)

Ia mengatakan, penolakan dilakukan karena kliennya telah menjalani hukuman setimpal dari perbuatan yang ia lakukan.

Baca juga: TERLALU SADIS! Tak Mau Dicerai, Istri Potong Alat Vital Suami yang Sedang Tidur, Bersimbah Darah

"Karena dasar sebab terdakwa saat ini sudah menjalani hukuman yang setimpa yakni sudah dipenjara dan sudah dirampas kemerdekaannya," sambungnya.

Sikap korban dalam sidang itu disoroti oleh kuasa hukum terdakwa yang awalnya simpati.

Babak baru istri potong alat vital suami di Solo, dimintai ganti rudi Rp 500 juta
Babak baru istri potong alat vital suami di Solo, dimintai ganti rudi Rp 500 juta (Kompas.com)

"Dan kalau apalagi korban sudah tidak mau bertemu dengan terdakwa. Kalau mau minta ganti rugi dari pelaku, dari terdakwa kan semestinya tidak seperti itu," jelasnya.

"Malah kami akan simpati kami akan membantu tapi karena terlalu neko-neko banyak permintaan seperti itu ya malah kami selaku kuasa hukum terdakwa jadi tidak simpati," tutup Asri.

Sementara itu Humas PN Solo Bambang Aryanto menerangkan bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Sidang sampai tahap penuntutan, kalau sesuai Jadwal hari Senin tanggal 21 Agustus 2023," jelas Bambang.

Mengaku memaafkan pelaku

Sementara itu saat sidang yang digelar pada Senin (7/8/2023), IPN dihadirkan sebagai saksi kasus yang menjerat istrinya.

Baca juga: Saya Lari-lari Minta Tolong Pengakuan Istri Potong Alat Vital Suami, Sempat Panik Ikut Antar ke RS

Menurut kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti, korban IPN telah memaafkan perbuatan sang istri.

Namun di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Richmond Parluhutan Bharbarossa Sitoroes, korban mengaku tidak bisa kembali bersama dengan terdakwa.

“Korban memaafkan, namun tak bisa bersama lagi,” ujar Asri, Senin (7/8/2023).

Tidak hanya itu saja, korban juga mengaku trauma bila dipertemukan dengan terdakwa hingga IPN pun sempat meminta YC untuk berada di luar ruang sidang.

“Korban trauma pasca kejadian yang menimpanya. Sehingga, meminta Majelis Hakim agar terdakwa menunggu di luar terlebih dahulu,” tambahnya.

Dalam sidang tersebut juga terungkap fakta bahwa sebelum kejadian tragis, korban dan pelaku sempat berhubungan badan sebanyak dua kali.

“Setelah itu, korban tertidur dan klien saya (terdakwa) melakukan aksinya (memotong alat vital korban),” pungkasnya.

Sebagai informasi, sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa YC ini dilaksanakan secara tertutup.

Sementara itu YC diancam dengan dengan Pasal 353 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

OGAH DICERAI, Istri Nekat Potong Alat Vital Suami, Terkuak Alasannya 'Banyak Hutang, Sering Open BO'

HEBOH seorang istri tega memotong alat vital suaminya dengan sadis. 

Kejadian tragis ini terjadi di kawasan Solo, Surakata. 

Pastinya tak ada yang menyangka seorang istri tega berbuat nekat dengan memotong alat vital suami. 

Bukan tanpa sebab istri nekat memotong alat vital suami. 

Pelaku mengaku sudah memiliki kekecewaan yang mendalam ditambah sang suami menalaknya saat itu. 

Belum lama ini, pelaku membeberkan aib sang suami. 

Apa yang menyebabkan pelaku tega memotong alat vital suaminya? 

Baca juga: TERLALU SADIS! Tak Mau Dicerai, Istri Potong Alat Vital Suami yang Sedang Tidur, Bersimbah Darah

YC (34), istri yang nekat memotong alat kelamin suami di hotel kawasan Jebres, Solo, ternyata memendam kekecewaan mendalam.

Ya, aksi kejinya kepada IPN (20) suaminya, dilatarbelakangi amarah atas perlakuan suami dan keluarga suaminya.

TAK terima di ceraoikam, istri nekat potong alat kelamin suami
TAK terima di ceraoikam, istri nekat potong alat kelamin suami (TribunSolo.com)

Selain itu pelaku mengungkapkan bagaimana perlakuan suaminya kepada dirinya selama menikah meski telah berkorban banyak.

"Awal nikah kan saya Islam, terus masuk Hindu,

Saya berkorban agama, terus dia sering nakal," kata YC saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (17/5/2023) pagi.

"Sering MiChat open BO, saya biarkan,

Sampai dia godain temen saya juga saya maafkan,

Terus ninggal utang juga di Bali," tambahnya.

Ia mengatakan bahwa dirinya datang ke Solo salah satunya untuk menyelesaikan masalah utang piutang dengan suaminya.

Baca juga: INNALILLAHI! Dikira Perempuan, Mayat Tanpa Busana di Depok Ternyata Laki-laki, Alat Vital Hilang

"Kan kita mau rembukan,

Terus saya kan makanya datang ke sini untuk menjelaskan itu," jelasnya.

Gegara sering jajan cewek istri nekat potong alat vital suami
ILUSTRASI - Gegara sering jajan cewek istri nekat potong alat vital suami (serambinews.com)

"Ternyata terjadi keributan, saya diusir sama kakak pertama sama ibunya,

Diperlakukan nggak enaklah sampai dicerai ditalak, sampai diusir," imbuh YC.

Meski diusir wanita asal Lumajang Jawa Timur itu mengaku tetap diantar sampai ke Terminal Tirtonadi untuk disuruh pulang ke Bali.

"Dianter sih ke terminal Tirtonadi,

Nah itu kesepakatan di jalan itu saya minta terakhir untuk ketemu untuk lepas kangen, sudah rencana (melakukan tindak pidana)," pungkasnya.

Atas kasus tersebut YC dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara. (Kompas.com/ Rachmawati)

Diolah dari berita yang sudah tayang Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniIstri Potong Alat Vital SuamiKorban Minta Ganti RugiBerobat ke Luar NegeriSolo
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved