Breaking News:

ALHAMDULILLAH! Gaji PNS 2023 Resmi Naik, Segini Besaran Upah ASN yang Akan Berubah Mulai Tahun Depan

Alhamdulillah! gaji PNS 2023 resmi naik, segini besaran untuk ASN dan Pensiunan mulai tahun depan.

Editor: Candra Isriadhi
Kolase SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi gaji PNS. Alhamdulillah! gaji PNS 2023 resmi naik, segini besaran untuk ASN dan Pensiunan mulai tahun depan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Alhamdulillah! gaji PNS 2023 resmi naik, segini besaran untuk ASN dan Pensiunan mulai tahun depan.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi menaikkan gaji ASN dan Pensiuanan tahun depan sekitar 8 persen.

Hal itu disampaikan presiden Jokowi pada Pidato Presiden RI dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU Tentang APBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya, Rabu (16/8/2023).

dikutip dari TribunPriangan.com (17/8/2023) presiden Jokowi menyampaikan jika kenaikan gaji ASN dan Pensiunan kali ini akan diterapkan ke instansi pusat maupun daerah.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen," kata Jokowi.

Tangkapan layar Pidato Presiden Joko Widodo TENTANG RAPBN TAHUN ANGGARAN 2024 BESERTA NOTA KEUANGANYA.
Tangkapan layar Pidato Presiden Joko Widodo TENTANG RAPBN TAHUN ANGGARAN 2024 BESERTA NOTA KEUANGANYA. (YouTube)

Meski baru diumumkan hari ini, kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan ini baru akan mulai berlaku pada 2024 mendatang.

Diketahui besaran gaji pokok (gapok) PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Dimana dalam aturan tersebut ditetapkan, gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta, sementara tertinggi Rp5,9 juta.

Baca juga: ALHAMDULILLAH! Gaji PNS Akhirnya Naik 8 Persen, Pensiunan Naik 12 Persen, Mulai 2024, Ini Rinciannya

Selain gapok (Gaji Pokok), rencananya pemerintah juga akan menambah beberapa tunjangan mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja.

Besaran gapok PNS tersebut masih sama lantaran belum ada kenaikan selama 4 tahun terakhir, terhitung sejak 2019 lalu.

Hal ini memicu banyak spekulasi dari berbagai pihak, yang bertanya-tanya mengenai besaran yang akan diperoleh, apakah hanya mencapai 5 persen, 7 persen atau malah 10 kali lipat dari sebelumnya.

Lantas berapakah besaran kenaikan gaji PNS 2024 mendatang?

Ilustrasi PNS di lingkungan pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Ilustrasi PNS di lingkungan pemerintah provinsi DKI Jakarta. (Kompas.com/Kurnia Sari Aziza)

Menelik pada informasi yang beredar, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait hal tersebut.

Hanya saja, kenaikan upah bulanan ini, merupakan yang kedua kalinya selama periode masa jabatan Presiden Joko Widodo, yang tercatat pada 2015 lalu dan 2019 lalu.

Besaran kenaikan gaji PNS pada 2015 dan 2019 memiliki angka yang sama yakni 5 persen.

Jika berkaca pada kebijakan tersebut, ada kemungkinan gaji PNS naik 5 persen lagi.

Nominal persentasi kenaikan gaji PNS juga diusulkan oleh DPR RI.

Sementara itu beberapa waktu lalu, DPR sempat mengusulkan kenaikan gaji PNS setiap tahun dengan besaran 6-7 persen.

Angka tersebut bertujuan untuk menghindari tergerusnya penghasilan PNS akibat inflasi.

Menjelang pengumuman dari Jokowi, juga muncul isu mengenai kenaikan gaji PNS sebesar 10 kali lipat.

Publik sempat dihebohkan dengan isu gaji PNS naik 10 kali lipat jika sistem single salary diterapkan.

Wacana sistem single salary memang sempat mencuat kembali ke publik.

Dengan penerapan sistem ini PNS disebut akan mendapatkan gaji yang fantastis.

Kepastian besaran kenaikan gaji PNS bisa diketahui setelah pengumuman Presiden Jokowi.

Perkiraan Nominal Gaji

Sesuai agenda, pengumuman kenaikan gaji akan diumumkan Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023.

Berikut adalah rincian nominal gaji PNS berdasarkan golongan masing-masing pada bulan Agustus:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

(Tribunpriangan.com/Lu'un Aulia Lisaholith)

Diolah dari artikel Tribunpriangan.com.

Tags:
gaji pns naikrincian gaji PNS pusat dan daerahperbedaan gaji pns dan pppkskema gaji PNS berubah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved